Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi Pedang Pora Dan Tarian Sekapur Sirih Sambut Kapolres Batang Hari AKBP. Doni Aryanto PDAM Batang Hari Mohon Maaf, Aliran Air Terganggu Akibat Kemarau Panjang Dan Debit Sungai Menurun Batang Hari Tampil Di BKN: Expose Manajemen Talenta ASN, Wujudkan Birokrasi Berbasis Kompetensi Dan Kinerja

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 26 Februari 2026 - 22:48 WIB

2 Orang Laki-Laki Diamankan Dalam Tindak Pidana Peredaran Gelap Narkotika Jenis Sabu Seberat 0,75 Gram. 

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang hari kembali menangkap Pelaku tindak peredaran gelap Narkoba Jenis Sabu, di Perumahan Radena Rt. 24 Kel. Teratai Kab. Batanghari, Kasat Narkoba melalui Kasi Humas Polres Batang Hari “IPTU. Simbang Tetap,” kepada awak media beliau mengatakan.
Pelaku berinisial “M” (41 Tahun) Jenis Kelamin Laki-Laki, wiraswasta, Rt. 007 Desa Sungai Baung Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari, untuk pelaku kedua berinisial “AF” (26 Tahun) Jenis Kelamin Laki-Laki,  Agama Islam, tidak Bekerja, Rt. 10 Desa Sungai Buluh Kec. Muara Bulian Kab. Batanghari. Ujar simbang. pada kamis, 26/02/2026
Adapun Barang Bukti kita temukan di TKP diantaranya
4 (Empat) buah plastik klip ukuran kecil didalamnya berisikan serbuk kristal warna putih diduga Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu. Berat Bruto 0,75 Gram.
1 (satu) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil yang di dalamnya berisi 3(tiga) buah platik klip bening transparan ukuran kecil kosong.
1 (Satu) Buah wadah plastik berwarna putih bening,
dan Uang tunai sejumlah Rp. 130.000 (seratus tiga puluh ribu rupiah)
Serta 1 (Satu) Unit Handphone merk oppo A15 Warna putih berikut simcad (Milik AF).
1 (Satu) Unit Handphone merk Realme Note GO warna Hijau Berikut simcard,
 Dan 1 (Satu) Unit Handphone merk Realme C12 Warna Biru berikut simcard.
Untuk Kronologis penangkapan di ceritakan Kasi Humas Simbang T.
Pada Hari Rabu tanggal 18 Februari 2026 sekira pukul 17.00 wib Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari mendapatkan informasi bahwa sering Terjadi Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu dan Tempat penyalahgunaan Narkotika jenis sabu di  Perumahan Radena Rt.24 Kel. Teratai Kabupaten Batanghari. kata simbang.
mendapatkan informasi tersebut sekira Pukul 18.00 Wib Tim Kuda Hitam Sat Resnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari “IPDA Eric Meibuqhin Nasution S.H, M.H.” langsung mendatangi tempat yang diduga menjadi Tempat Terjadinya Transaksi Jual Beli Narkotika Jenis Sabu tersebut.
Dan Sekiranya pukul 19.00 Wib Tim Opsnal berhasil mengamankan 2 (dua) Orang Laki – laki  yang mengaku bernama “M” dan” AF”yang sedang duduk didepan rumah, kemudian setelah itu anggota opsnal langsung melakukan penggeledahan badan terhadap ” M “dan “AF” dengan disaksikan oleh ” Y”selaku warga  setempat tidak di temukan barang bukti apapun.
setelah itu Tim Kuda Hitam melanjutkan penggeledahan di sekitaran tempat  “M” dan,”AF,” di amankan, pada saat di amankan pelaku ,”M ” terlihat melempar 1 (satu) buah kotak plastik berwarna putih dan setelah di geledah ditemukan 4 (empat) buah paket plastik klip ukuran kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu. Setelah dilakukan interogasi ,” M,” menjelaskan bahwa dirinya mendapatkan Narkotika tersebut dari ,”M, “(DPO).
Selanjutnya atas kejadian tersebut pelaku dan barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. ujar simbang.
Sementara pasal yang kita kenakan kepada ke dua pelaku,
Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Sebagaimana Diubah dan Ditambah dalam UU RI nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana Jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika Kedua Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Sebagaimana Diubah Dan Ditambah Dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.kata Kasi humas. (DA)
BACA JUGA  PDAM Batang Hari Mohon Maaf, Aliran Air Terganggu Akibat Kemarau Panjang Dan Debit Sungai Menurun

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045

Batanghari

Jambore Literasi Dan Numerasi Super Tangguh Ke-1, Bupati MFA : Ciptakan Regenerasi Yang Mampu Bersaing Secara Nasional

Batanghari

Sholat Idul Adha Di Desa Terusan, Bupati Fadhil : Idul Adha Adalah Soal Keikhlasan Sosial Dan Kedekatan Pemimpin Dengan Rakyat

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, SE. Pimpin Rapat Paripurna Tentang Penyampaian Rekomendasi DPRD Terhadap LKPJ Bupati Tahun 2024

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Lepas Ratusan Ofroader Dalam Rangka HUT-RI Ke -79

Batanghari

Halal Bihalal Bersama Bupati, Warga Sridadi Sampaikan Pendapat Dan Permasalahan Yang Terjadi Di Sridadi

Hukrim

Jaksa Beri Penerangan Hukum Bagi Kades di Jambi

Batanghari

Ini Nama-Nama Pejabat Eselon III dan IV Yang Dilantik dan Dikukuhkan Wabup H, Bakhtiar. SP