Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Rapat Peripurna Dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2025 DPRD Batang Hari Laksanakan Rapat Paripurna : Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Laporan Keuangan 2025 Bupati Fadhil Resmikan Jembatan Sungai Badak Mati 1 & 2 Serta Jalan Desa Lopak Aur Senilai Rp. 12,4 Miliar Resmikan Koperasi Sawit Dano Bangko, Bupati MFA : Koperasi Memiliki Peran Strategis Sebagai Penghubung Antara Petani Dengan Perusahaan Satlantas Polres Batang Hari Tegas Tertibkan Angkutan Batu Bara, Imbau Hindari Jalur Nasional Pemayung – Jaluko

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:57 WIB

AT Alias G, Pelaku Penganiayaan Dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polsek Maro Sebo Ulu

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ulu.- Bertempat di Mako Polsek Maro Sebo Ulu (MSU) dan di hadapan beberapa awak media, Kapolsek MSU” AKP. Saprizal. SH.MH”. didampingi Kanit Reskrim Polsek MSU”Aipda Fritz Boas M Parhusip ,”mengadakan press Realese telah mengamankan Tersangka penganiayaan. Pada Jum’at, 13/02/2026.

 

Kapolsek AKP. Safrizal mengatakan memang kami telah mengungkap kasus penganiayaan dan juga kepemilikan senjata Api (Senpi) ilegal.ujarnya

 

Masih menurut Kapolsek Safrizal yang di dampingi Kanit Reskrim Boas mengatakan, kami telah mengamankan seorang tersangka AT. kata kapolsek.

 

Untuk peristiwa ini terjadi bermula dari laporan penganiyaan yang terjadi pada hari Kamis 29 Januari 2026, Korban”IH”(57 tahun) Laki-Laki, mengalami kekerasan saat baru pulang dari Kebun (berdasarkan laporan korban pada laporannya).

 

Korban IH saat itu di depan rumah korban sendiri sekira pukul 20.00.Wib (29 Januari 2026) karena baru pulang dari kebun di antar oleh temanya.

 

Dan kemudian tiba-tiba datang pelaku AT alias G, (45 tahun) tanpa berbicara langsung memukul bahu sebelah kiri korban sebanyak dua kali, dan memukul lagi bagian bibir korban sebanyak satu kali, akhirnya korban terjatuh tertelungkup dan di hujani lagi beberapa kali pukulan kepada Korban.ujar Safrizal.

BACA JUGA  Bupati Fadhil dan Wabup H. Bakhtiar, Adakan Silahturahmi dan Halal Bihalal Bersama Kades Se-Kabupaten Batanghari

 

Teman korban saat itu melerai penganiayaan yang terjadi, namun ada teriakan dari pelaku AT Alias G, “JANGAN KAMU PISAHIN,”. akhirnya korban sendiri berteriak minta tolong dan para warga dan tetangga datang melerai penganiyaan terhadap korban “IH”

 

Atas kejadian itu Korban IH mengalami luka robek pada bibir dan bengkak di bagian Bahu dan memar di bagian Lutut, atas kejadian itu akhirnya korban membuat Laporan di Polsek Maro Sebo Ulu (MSU) untuk di tindak lanjuti. kata kapolsek MSU.

 

Dan pada hari selasa 10 februari 2026 sekira pukul 19.30 wib pada saat penangkapan pelaku penganiayaan “AT alias G” di jalan simpang kelurahan sungai rengas kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang hari, dengan membawa surat penangkapan akhirnya pelaku kami bawak ke mapolsek MSU dan ketika akan memasuki Laman Polsek MSU, pelaku membuang tas miliknya dan dengan sigap personil kita mengamankan tas tersebut dan akhirnya kami pun menyuruh pelaku membuka Tas miliknya di mapolsek dan ternyata isi dalam tas pelaku adalah Satu pucuk senjata api laras pendek Rakitan dengan 8 peluru aktip (enam terisi dalam senjata dan dua lagi dalam tas milik pelaku) terbuat dari besi silver dan gagang senjata berwarna coklat. kata kapolsek.

BACA JUGA  Wakili Bupati, Sekda Batanghari Dampingi Gubernur Jambi Safari Ramadhan Ke Desa Malapari

 

Menurut pelaku senpi rakitan laras pendek ini di beli pelaku di Provinsi Lampung dengan seharga Rp. 4.000.000.

 

Untuk saat ini pelaku kita lakukan penahanan dalam perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polis Nomor :LP/B-12/H/2026/SPKT unit reskrim Maro Sebo Ulu/polres Batang Hari/Polda Jambi, tanggal 10 februari 2026 atas korban dengan nama “IH”dan terkait dengan kepemilikan senjata api beserta amunisi saat ini sudah naik ke penyidikan sehingga perkara kepemilikan senjata Api akan segera dikirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU. ucap Kapolsek.

 

Dalam press realese kapolsek juga menceritakan angka tindak pidana tahun 2025 sebanyak 107 kasus dan penyelesaian tindak pidana ada 100 kasus, (kinerja yang luar biasa Reskrim polsek MSU yang beranggotakan hanya 4 personil,kapolsek memberi aplus) dan untuk tahun 2026 per Februari ini tindak pidana ada 13 kasus dan penyelesaian tindak pidana baru 8 kasus.pungkas Kapolsek. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Batanghari Ditunda, Ketua DPRD : Hanya Miskomunikasi Saja

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten II Setda Batang Hari Hadiri Gerakan Pangan Murah

Batanghari

‎Wakili Bupati, Asisten III Setda, Membuka Acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Pengurus Kopdes/Kel Se-Kabupaten Batang Hari

Daerah

Camat Muara Siau Lakukan Pengukuhan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibraka) 

Batanghari

Sekda Batanghari M.Azan. SH, Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023

Batanghari

Kami Terus Melakukan Pembahasan, BK DPRD Batang Hari Bantah Dugaan Kasus Bullying Jalan Di Tempat

Batanghari

Hadiri Haflah Akhirussanah Ponpes Darul Hijrah, Bupati MFA: Semoga Menjadi Santri Penghapal Al-Qur’an dan  Menjadi Santri Yang Berkualitas

Batanghari

Polsek Batin XXIV Gelar Ops Pekat, Diamankan Miras Jenis Tuak