Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi Pedang Pora Dan Tarian Sekapur Sirih Sambut Kapolres Batang Hari AKBP. Doni Aryanto PDAM Batang Hari Mohon Maaf, Aliran Air Terganggu Akibat Kemarau Panjang Dan Debit Sungai Menurun Batang Hari Tampil Di BKN: Expose Manajemen Talenta ASN, Wujudkan Birokrasi Berbasis Kompetensi Dan Kinerja

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 13 Februari 2026 - 17:57 WIB

AT Alias G, Pelaku Penganiayaan Dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polsek Maro Sebo Ulu

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ulu.- Bertempat di Mako Polsek Maro Sebo Ulu (MSU) dan di hadapan beberapa awak media, Kapolsek MSU” AKP. Saprizal. SH.MH”. didampingi Kanit Reskrim Polsek MSU”Aipda Fritz Boas M Parhusip ,”mengadakan press Realese telah mengamankan Tersangka penganiayaan. Pada Jum’at, 13/02/2026.

 

Kapolsek AKP. Safrizal mengatakan memang kami telah mengungkap kasus penganiayaan dan juga kepemilikan senjata Api (Senpi) ilegal.ujarnya

 

Masih menurut Kapolsek Safrizal yang di dampingi Kanit Reskrim Boas mengatakan, kami telah mengamankan seorang tersangka AT. kata kapolsek.

 

Untuk peristiwa ini terjadi bermula dari laporan penganiyaan yang terjadi pada hari Kamis 29 Januari 2026, Korban”IH”(57 tahun) Laki-Laki, mengalami kekerasan saat baru pulang dari Kebun (berdasarkan laporan korban pada laporannya).

 

Korban IH saat itu di depan rumah korban sendiri sekira pukul 20.00.Wib (29 Januari 2026) karena baru pulang dari kebun di antar oleh temanya.

 

Dan kemudian tiba-tiba datang pelaku AT alias G, (45 tahun) tanpa berbicara langsung memukul bahu sebelah kiri korban sebanyak dua kali, dan memukul lagi bagian bibir korban sebanyak satu kali, akhirnya korban terjatuh tertelungkup dan di hujani lagi beberapa kali pukulan kepada Korban.ujar Safrizal.

BACA JUGA  Polres Batang Hari Edukasi Santri Ponpes Minhajus Saadah: Stop Narkoba, Judol, dan Bullying

 

Teman korban saat itu melerai penganiayaan yang terjadi, namun ada teriakan dari pelaku AT Alias G, “JANGAN KAMU PISAHIN,”. akhirnya korban sendiri berteriak minta tolong dan para warga dan tetangga datang melerai penganiyaan terhadap korban “IH”

 

Atas kejadian itu Korban IH mengalami luka robek pada bibir dan bengkak di bagian Bahu dan memar di bagian Lutut, atas kejadian itu akhirnya korban membuat Laporan di Polsek Maro Sebo Ulu (MSU) untuk di tindak lanjuti. kata kapolsek MSU.

 

Dan pada hari selasa 10 februari 2026 sekira pukul 19.30 wib pada saat penangkapan pelaku penganiayaan “AT alias G” di jalan simpang kelurahan sungai rengas kecamatan Maro sebo ulu kabupaten Batang hari, dengan membawa surat penangkapan akhirnya pelaku kami bawak ke mapolsek MSU dan ketika akan memasuki Laman Polsek MSU, pelaku membuang tas miliknya dan dengan sigap personil kita mengamankan tas tersebut dan akhirnya kami pun menyuruh pelaku membuka Tas miliknya di mapolsek dan ternyata isi dalam tas pelaku adalah Satu pucuk senjata api laras pendek Rakitan dengan 8 peluru aktip (enam terisi dalam senjata dan dua lagi dalam tas milik pelaku) terbuat dari besi silver dan gagang senjata berwarna coklat. kata kapolsek.

BACA JUGA  Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Rambutan Masam

 

Menurut pelaku senpi rakitan laras pendek ini di beli pelaku di Provinsi Lampung dengan seharga Rp. 4.000.000.

 

Untuk saat ini pelaku kita lakukan penahanan dalam perkara tindak pidana penganiayaan berdasarkan laporan polis Nomor :LP/B-12/H/2026/SPKT unit reskrim Maro Sebo Ulu/polres Batang Hari/Polda Jambi, tanggal 10 februari 2026 atas korban dengan nama “IH”dan terkait dengan kepemilikan senjata api beserta amunisi saat ini sudah naik ke penyidikan sehingga perkara kepemilikan senjata Api akan segera dikirimkan berkas perkara tahap 1 ke JPU. ucap Kapolsek.

 

Dalam press realese kapolsek juga menceritakan angka tindak pidana tahun 2025 sebanyak 107 kasus dan penyelesaian tindak pidana ada 100 kasus, (kinerja yang luar biasa Reskrim polsek MSU yang beranggotakan hanya 4 personil,kapolsek memberi aplus) dan untuk tahun 2026 per Februari ini tindak pidana ada 13 kasus dan penyelesaian tindak pidana baru 8 kasus.pungkas Kapolsek. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Legenda Hidup Sang Maestro Seni Batanghari Cik Yusuf Gayos dan Cik Asro Terima Penghargaan Anugrah Seni Budaya Dari Pemda Batanghari 

Batanghari

Lakukan Pemberkasan PPPK, Kepala BKPSDMD, Bertujuan Untuk Diusulkan Ke BAKN, Guna Menerbitkan Nomor Induk 

Batanghari

Bupati MFA Serap Langsung Aspirasi Para RT Melalui Rakor Diserambi Rumah Dinas Bupati

Batanghari

3 Pemuda SAD Diduga Dianiaya Pelaku Ilegal Drilling

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Adakan Buka Bersama Forkompimda, Tokoh Agama  dan Insan Pers

Batanghari

Momentum Idul Fitri, LPKA Muara Bulian Serahkan 54 Remisi Khusus Dan Pengurangan Masa Pidana Kepada Anak Binaan

Batanghari

Sawah Warga Malapari Sering Kekeringan, Wabup Batanghari Bakhtiar. SP Ajak Dinas Terkait Turun Kelapangan

Batanghari

Bupati MFA Didampingi Bunda Paud Zulva Fadhil, Resmikan Pemakaian Gedung Instalasi Diasis Sekaligus Louncing Mobil Unit Pengelola Darah RS Hamba