Wakil Ketua DPRD Batang Hari, dr. Firdaus Ikut Mendampingi Kunjungan Reses H. Bakri Anggota DPR RI Memasuki Tahap Akhir Sidang Etik Anggota DPRD, BK Akan Segera Buat Keputusan BK DPRD Batang Hari Tunda Sidang Pengesahan Alat Bukti, Terlapor Tidak Hadir Menjadi Pemenang Liga 4 Provinsi Jambi, Persebri FC Disambut Oleh Sekdwan DPRD Batang Hari Anggota DPR RI H. Bakri Lakukan Kunjungan Reses Ke Kabupaten Batang Hari

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Selasa, 28 April 2026 - 12:08 WIB

BK DPRD Batang Hari Tunda Sidang Pengesahan Alat Bukti, Terlapor Tidak Hadir

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Batang Hari kembali menggelar sidang kode etik dengan agenda pengesahan alat bukti di ruang paripurna DPRD Batang Hari.

Pada sidang ketiga dugaan pelanggaran kode etik,BK DPRD Batang hari mengatakan pihak teradu tidak hadir dalam sidang tersebut namun sidang tetap akan dilanjutkan karena sudah ada surat pemberitahuan resmi dari terlapor .kata ketua BK DPRD Batang Hari.

Dalam sidang kode etik tersebut, BK DPRD Batang Hari mengungkapkan bahwa pihak terlapor telah menyampaikan surat resmi terkait ketidakhadirannya, tanggal 20 April 2026 yang ditujukan kepada Ketua DPRD Batang Hari serta Ketua BK DPRD Batang Hari.

Dalam Isi surat tersebut dibacakan oleh BK Fernando mengatakan “Bahwa ketidakhadiran terlapor disebabkan adanya kegiatan lain yang berlangsung bersamaan di Provinsi Jambi.terlapor juga memohon izin tidak dapat menghadiri sidang kode etik ketiga yang digelar pada Senin (20/04/2026)

BACA JUGA  Akses Jalan Menuju Desa Rantau Jering Rusak Parah, Kades Rantau Jering dan Kades Muaro Langanyo Berharap Ada Perhatian Dari Pemkab

BK DPRD juga mengatakan”Sidang ketiga ini memiliki agenda penting, yakni untuk pengesahan alat bukti yang telah disampaikan kepada pelapor dan terlapor,seharusnya dihadiri kedua belah pihak agar tahapan persidangan berjalan sesuai dengan AD/ART serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku ,kata Fernando dalam konferensi pers bersama awak media .

“Dengan ketidakhadiran teradu tersebut, proses pengesahan alat bukti berpotensi mengalami hambatan.kami juga dari pihak BK tidak berani membuka alat bukti yang telah ada sebelum kedua belah pihak hadir.

Untuk sidang selanjutnya kita jadwalkan yang sudah disepakati oleh kawan-kawan semua yaitu tanggal 27/04/2026 dan jika pada sidang ke empat nanti pihak terlapor juga tidak hadir dengan alasan apapun maka BK DPRD Batang Hari dengan aturan yang berlaku , berarti si terlapor mengakui perbuatannya dan kami akan melanjutkan sidang selanjutnya.

BACA JUGA  Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna DPRD Batanghari, Dalam Rangka Penyampaian Rekomendasi LKPJ Tahun Anggaran 2022 

Sekwan DPRD Batang Hari dalam pemaparan nya terkait proses sidang kode etik yang berlangsung cukup lama mengatakan mengatakan agenda di DPRD ini cukup padat sehingga sidang kode etik berlangsung lama karena jadwal yang cukup padat di DPRD Batang Hari,namun kami akan tetap Profesional dalam bekerja dan akan terus berusaha mengatur jadwal sidang BK DPRD Batang Hari.kata sekwan .

Sidang kode etik DPRD Batang Hari di pimpin langsung oleh ketua BK DPRD Batang Hari Irwanto Efendi dari PAN,Purwanto dari PDIP Batang Hari ,Hafis dari PPP,Fernando dari partai Golkar,Ilhamsyah dari partai PKB. (Red)

Share :

Baca Juga

Peristiwa

Pertemuan Dengan Komisi V DPR RI, Wabup H. Bakhtiar : Berharap Usulan Prioritas Segera Terwujud

Daerah

Pimred Newslan Dikeroyok Oleh Sekelompok Pelangsir BBM Di SPBU 24.373.69 Limbur Tembesi Batin VIII

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Secara Simbolis Sertifikat Tanah Warga Sungai Baung 

Batanghari

Diduga Kepala Desa Teluk Melintang, Rotasi Perangkat Desa Tak Sesuai Aturan Yang Berlaku

Batanghari

Bupati MFA, Kukuhkan Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia Kabupaten Batanghari

Peristiwa

Polda Jambi Laksanakan Acara Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II Anggaran 2025

Batanghari

Seleksi Penerimaan Brimob 2026 Polres Batang Hari, Ketua IWO Batang Hari Ditugaskan Jadi Pengawas Eksterna

Batanghari

Butuh Bantuan Dan Uluran Tangan Dari Pemerintah