Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Berdasarkan Surat Perintah Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian Nomor : WP.5.PAS.2.PK.08.02.- 622, tertanggal 25 Maret 2026 Lapas kelas IIB Muara Bulian melaksanakan kegiatan penggeledahan Rutin Blok Hunian WBP, pada kamis, 26/03/2026
Kegiatan penggeledahan dilakukan dalam rangka Deteksi Dini Gangguan Keamanan dan Ketertiban dilaksanakan kegiatan penggeledahan rutin kamar hunian di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Muara Bulian, kegiatan penggeledahan dimulai Pukul 08.30. wib s/d selesai bertempat di Blok hunian
Kamar A1 WBP Lapas Kelas IIB Ma.Bulian
Kalapas Kelas IIB Muara Bulian Ilham Santoso mengatakan, kita melibatkan personil, Kasi Adm Kamtib, Ka.KPL, Kasubsi Keamanan, Kasubsi Portatib, Staf Kamtib dan Staf KPLP, Ka.regu jaga dan anggota pengamanan. ujar kalapas Ilham.
Kalapas Ilham Santoso juga menyampaikan, kegiatan diawali dengan apel persiapan dan pengarahan Ka. KPLP, Pelaksanaan penggeledahan badan dan barang WBP di kamar A1 dilakukan secara humanis dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP)


Kegiatan penggeledahan dimulai dengan menyisir kamar hunian untuk mencari barang terlarang, penyalahgunaan listrik secara ilegal dan memeriksa kondisi lantai, jendela teralis, kamar mandi, plafon dan memastikan dalam kondisi baik, Pada kegiatan ini Kasi Adm Kamtib dan Ka KPLP memberikan arahan langsung kepada WBP agar selalu mematuhi aturan tata tertib dan menjaga kondusifitas sekaligus mengingatkan setiap WBP mempunyai hak dan kewajiban serta pelayanan yang sama. kata Ilham.
Hasil kegiatan Penggeledahan berupa ditemukan, Botol kaca parfum 2 Pencukur kumis 3
korek api 4.
Kegiatan penggeledahan merupakan bentuk komitmen Lapas Kelas IIB Muara Bulian dalam menciptakan Lembaga Pemasyarakatan yang aman dan bebas dari barang terlarang. pungkas kalapas Ilham. (DA)










