Lintasjambi.co.id. Batanghari.- Sudah dua kali melakukan perpanjangan masa pendaptaran bagi peserta Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPT) dalam mengisi kekosongan penjabat eselon II didua OPD masing masing Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang(PUTR) kabupaten Batanghari Provinsi Jambi Tim Pansel terpaksa menunda Kegiatan JPT Tersebut.
Penudaan itu disebabkan karena , semenjak dibukanya pendaptaran serta kembali diperpanjang seleksi JPT oleh TIM Pansel tidak ada peserta seleksi JPT yang memenuhi persyaratan dalam mengikuti tahapan tahapan berikutnya, hal ini di jelaskan oleh ketua Tim Pansel JPT H. M.Azan.SH sekaligus selaku Sekda Kabupaten Batanghari pada Rabu (31/5/2023).
Setelah dua kali dilakukan perpanjangan jelas M.Azan bagi peserta JPT di dua OPD Dinas Kesehatan dan DPUTR Kabupaten Batanghari Jambi tidak ada peserta yang dapat memenuhi persyaratan lebih lebih lagi pada Dinas Kesehatan sebutnya, Pansel akhirnya terpaksa menunda kegiatan JPT tersebut.
Pansel juga sudah mengirimkan berkas JPT secara visual dan berkoordinasi bersama Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) serta bersama BPK” Ya kita masih menunggu petunjuk selanjutnya dari KASN jelas M. Azan. Sembari kembali menjelaskan sebelumnya peserta JPT yang mendaptar pada Dinas Kesehatan ada sebanyak dua Orang dan untuk DPUTR sebanyak lima orang ungkapnya.
Dari lima orang yang telah mendaptar pada DPUTR dua orang mengundurkan diri dan satu orang terbentur dengan aturan dimana yang bersangkutan sendiri belum genap satu tahun menjabat di eselon II paska dilantik oleh Bupati Batanghari hal ini mengacu kepada PP Nomor:11 tahun 2017 terkait manajemen ASN itu sendiri imbuhnya.
Berkenaan dengan itu PP Nomor: 17 tahun 2020 perubahan atas PP Nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN serta Permenpan Nomor; 15 tahun 2019 tentang tata cara pengisian jabatan JPT. (Red)