Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Menyikapi pemberitaan media online siasatinfo.co.id yang terbit pada hari sabtu (11/3/2023) dengan judul ‘Kurang Transparan Dana publikasi LSM KOMPEJ Akan demo Diskominfo Batang Hari, disampaikan Bahwa Diskominfo keberatan dengan pemberitaan di maksud, dengan berbagai pertimbangan. Diskominfo sebagai objek pemberitaan tidak pernah di konfirmasi oleh wartawan tersebut, hal ini jelas melanggar kode etik jurnalistik yang tertuang dalam peraturan Dewan pers nomor 6/peraturan-DP/V/2008, tentang pengesahan surat keputusan dewan pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang kode etik jurnalistik pasal 3 berbunyi “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi memberitakan secara berimbang, tidak mencampuri fakta dan opini serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Dengan menguji informasi berarti melakukan check and recheck tentang kebenaran informasi, juga berimbang yg artinya memberikan ruang atau waktu pemberitaan kepada masing-masing pihak secara profesional, opini yang menghakimi adalah pendapat pribadi wartawan dan Asas praduga tak bersalah adalah prinsip tidak menghakimi seseorang dari pemberitaan tersebut, menurut kadis Kominfo kabupaten batang hari wartawan media ini tidak memenuhi ketentuan seperti ketentuan diatas, sehingga membuat isi berita tidak seimbang, yang berimbas terhadap pengiringan opini negatif kadis Diskominfo kabupaten batang hari.
Kemudian beliau menjelaskan atas narasi ” kami menduga terdapat media luar Kabupaten batang hari yang juga menikmati dana publikasi dari dinas Kominfo batang hari sehingga beberapa awak media tidak mendapatkan anggaran publikasi alias gigit jari” sebagaimana yang disampaikan Herlas/LSM KOMPEJ.
Dari narasi tersebut kadiskominfo batang hari Amir Hamzah menjelaskan Dalam upaya mendukung kemerdekaan pers sebagai salah satu wujud kedaulatan rakyat, berasaskan prinsip -prinsip demokrasi keadilan, supremasi hukum, dan hak asasi manusia maka kemerdekaan pers perlu di manfaatkan sebesar besarnya untuk kepentingan masyarakat, Bangsa dan negara dan kemerdekaan pers dapat diwujudkan oleh pers yang merdeka, profesional patuh pada asas fungsi, hak kewajiban dan peranan sesuai undang-undang no 40 tahun 1999 tentang pers kode etik jurnalistik “atas hal tersebut sebagai wujud komitmen dan kami mendukung kemerdekaan pers. maka kami tidak dapat membatasi hal-hal yang bersifat publikasi HANYA KHUSUS DIPERUNTUKAN UNTUK MEDIA DALAM WILAYAH KABUPATEN BATANG HARI, untuk ini setiap akhir tahun di bulan Desember kami selalu mengumumkan untuk media yang ingin bekerja sama agar memasukan penawaran (Contoh surat terlampir) seandainya kami merberlakukan seperti saudara beritakan, berarti termasuk media siaasatinfo.co.id yang tidak bisa kami akomodir disini, karena dari data kami media saudara tidak beralamat di kabupaten batang hari.
Demikian hak jawab ini disampaikan dan ditandatangani oleh kadiskominfo kabupaten batang hari Amir Hamzah, SE.M.Si (distempel). (DA)