Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Pemerintah Kabupaten Batang Hari mengeluarkan kebijakan pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Daring bagi peserta didik menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk akibat kabut asap.
Kebijakan tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor 421./2090/PDK/2026 tentang pelaksanaan pembelajaran jarak jauh dan standar kesehatan selama masa kabut asap. Selasa, 25/08/2026
Surat edaran tersebut dikeluarkan setelah menindaklanjuti hasil pemantauan Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) Kabupaten Batang Hari yang dirilis Dinas Lingkungan Hidup melalui UPTD Laboratorium Lingkungan pada Senin 24 Agustus 2026.
Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, kualitas udara di wilayah Kabupaten Batang Hari berada dalam kategori “Sangat Tidak Baik”.
Atas kondisi tersebut, Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief menginstruksikan agar kegiatan pembelajaran bagi pelajar jenjang SD dan SMP dilaksanakan secara jarak jauh atau daring.
Sementara itu, untuk jenjang PAUD dan TK, kegiatan pembelajaran untuk sementara diliburkan.
Dalam pelaksanaan PJJ, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan (tendik) tetap masuk ke sekolah untuk melaksanakan tugas kedinasan serta memberikan layanan pembelajaran jarak jauh kepada peserta didik.
Metode pembelajaran daring disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan peserta didik. Sekolah dapat memanfaatkan sejumlah platform pembelajaran, seperti WhatsApp, Google Classroom, maupun Learning Management System (LMS).
Selain itu, pembelajaran juga dapat dilakukan melalui video conference apabila memungkinkan, pemberian modul atau Lembar Kerja Peserta Didik (LKPD), serta tugas mandiri.
Bagi peserta didik yang mengalami kendala akses internet, sekolah dapat menerapkan pembelajaran luring dengan memberikan bahan ajar yang dapat dipelajari siswa dari rumah.
Dalam surat edaran tersebut, orang tua atau wali murid juga diminta berperan aktif mendampingi anak selama mengikuti pembelajaran dari rumah. Orang tua juga diimbau mengawasi aktivitas anak agar lebih banyak dilakukan di dalam rumah selama kondisi kabut asap masih berlangsung.
“Selama kabut asap, aktivitas di luar ruangan agar dikurangi, terutama bagi anak-anak dan orang dengan penyakit tertentu,” demikian salah satu ketentuan dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, apabila harus melakukan aktivitas di luar ruangan, guru dan tenaga kependidikan diwajibkan menggunakan masker sebagai bentuk perlindungan terhadap paparan udara yang tidak sehat.
Pemerintah Kabupaten Batang Hari juga mengimbau seluruh masyarakat untuk menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) selama kondisi kualitas udara memburuk.
Masyarakat, khususnya orang tua, diminta segera membawa anggota keluarga ke fasilitas pelayanan kesehatan terdekat apabila mengalami keluhan pernapasan maupun gangguan kesehatan lainnya yang diduga berkaitan dengan kondisi kabut asap.
Pemkab Batang Hari menegaskan bahwa perubahan proses pembelajaran selanjutnya akan disampaikan melalui pemberitahuan lebih lanjut dengan mempertimbangkan perkembangan kualitas udara dan kondisi di lapangan.
Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi untuk melindungi kesehatan peserta didik, guru, serta tenaga kependidikan dari dampak buruk kualitas udara selama kabut asap melanda wilayah Kabupaten Batang Hari.










