Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari berhasil mengamankan dua orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dalam waktu satu malam. Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda pada Kamis 28 Agustus 2026 hingga Jumat 29 Agustus 2026 dini hari.
Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batang Hari Ipda Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H.
TKP Pertama di Sungai Buluh
Penangkapan pertama berlangsung sekitar pukul 21.30 WIB di sebuah rumah makan depan PT Wing, RT 010 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian.
Petugas mengamankan HI (34), warga Kecamatan Bajubang. Saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan Ketua RT setempat, tidak ditemukan narkotika pada tubuh pelaku.
Namun dari hasil penggeledahan di sekitar lokasi, petugas menemukan satu kantong plastik hitam di bawah lemari es. Di dalamnya terdapat satu plastik klip ukuran sedang berisi dua paket plastik klip kecil berisi kristal putih yang diduga sabu.
Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital merek Pocket Scale dan dua bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kecil kosong.
Kepada petugas, HI mengakui barang tersebut miliknya. Ia mengaku mendapatkannya dari seorang pria berinisial F di wilayah Kecamatan Bajubang dan berperan sebagai penjual.
TKP Kedua di Kelurahan Sridadi
Tidak berhenti di situ, sekitar pukul 23.45 WIB tim kembali bergerak ke RT 016 RW 005 Kelurahan Sridadi, Kecamatan Muara Bulian, menindaklanjuti informasi masyarakat.
Sekitar pukul 01.20 WIB, petugas mengamankan WR (22) yang sedang duduk di atas sepeda motor di kawasan Simpang Malapari.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu plastik klip ukuran sedang berisi satu paket sedang dan satu paket kecil kristal putih yang diduga sabu.
Barang bukti lain yang diamankan yakni sabu dengan berat bruto 3,48 gram, satu plastik klip ukuran sedang kosong, dua bungkus plastik klip kecil kosong, satu celana pendek warna abu-abu, satu unit HP Samsung Galaxy A05s warna hijau, dan satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z1 warna abu-abu tanpa nomor polisi.
WR mengaku kedua paket sabu tersebut miliknya. Ia mengaku disuruh oleh seorang pria berinisial A yang saat ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diduga berada di Kecamatan Muara Tembesi.
Proses Hukum
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Batang Hari untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Lampiran II UU Nomor 1 Tahun 2026, atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.
“Pengungkapan ini merupakan komitmen kami untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di Kabupaten Batang Hari. Kami tidak akan memberi ruang bagi pengedar,” tegas Ipda Eric. (DA)










