Pemuda Hajran Berinisial M Diringkus Tim Opsnal Kuda Hitam Polres Batang Hari  Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembacaan Keputusan Tentang Promperda Tahun 2026 Hadiri Paripurna DPRD Tentang Propemperda Tahun 2026, Bupati MFA : Kepala OPD Segera Berinovasi Dengan Keuangan Yang  Terbatas Dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74, Kapolres Batang Hari Laksanakan Donor Darah H. Suhendro, Anggota DPRD Batang Hari Sangat Menyayangkan Pelecehan Profesi Wartawan Oleh Humas PT. DMP

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Pemuda Hajran Berinisial M Diringkus Tim Opsnal Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Lintasjambi.co.id.Batin XXIV.-  Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari kembali meringkus seorang pemuda warga desa Hajran Kecamatan Batin XXIV, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana peredaran Gelap Narkoba,

Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imron Saat wawancara diruangan kerjanya ( 22/10/2025) menyampaikan, Ya benar Satnarkoba Polres Batang Hari meringkus seorang pemuda Warga Desa Hajran RT 03 Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari,

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 61 / X / 2025 /SPKT.Satresnarkoba/Polres Batang Hari /Polda Jambi, Tanggal 20 Oktober 2025.

Seorang pemuda bernama M (34) diringkus lantaran diduga telah melakukan tindak Pidana dalam penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu dan paket ganja,

Tim Opsnal Kuda Hitam mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya gerakan mencurigakan perihal transaksi jual beli narkoba diwilayah tersebut,

berkat informasi tersebut tim Opsnal langsung bergerak cepat sekira pukul 19.00 wib mendatangi diwilayah tersebut yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkoba,

kemudian tim Opsnal Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan penangkapan sekira Pukul 20.15 wib hal hasil mengamankan seorang pemuda M ( 34) serta mengamankan barang bukti

BACA JUGA  Wabup H. Bakhtiar. SP. Hadiri Pelantikan Bupati Dan Wakil Bupati Bungo Periode 2025-2030

tim kuda hitam Satnarkoba Polres Batang Hari melakukan penggeledahan dalam dan diluar Rumah ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam Filter warna merah di kursi ruang tengah yang berisikan 1 (Satu) Lipatan kertas yang berisikan narkotika jenis ganja dan 10 (Sepuluh) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan bruto 2,19 Netto : 0,85 1, kemudian (Satu) Buah lipatan kertas warna putih di dalamnya berisi daun, ranting dan biji di duga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bruto 3,25 netto:*0, 95, 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong ,1 (Satu) buah kotak rokok merek Gudang garam warna merah 1 (Satu) buah dompet merek RAIDER warna coklat Uang tunai sebesar 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah)

1 (Satu) buah dompet merek BALLY warna coklat;
1 (Satu) buah tas merek AXEGEAR warna hitam;
1 (Satu) Unit timbangan digital merek CAMRY Warna hitam, 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, 22 (Dua puluh dua) plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong.

BACA JUGA  Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Terusan Kecamatan Maro Sebo Ilir

Lalu ditemukan kembali dibawah kursi ruang tengah di temukan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam ,2 (dua) unit handphone,

Usai melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan tim Opsnal Kuda Hitam melakukan interogasi terhadap ,”M” dan dia mengakui barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari MA alias BO (Dpo) yang diberikan di Desa simpang Karmeo

barang bukti narkotika jenis Ganja ia dapatkan dari Saudari D (Dpo) di Desa hajran dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)

Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor serta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

Lanjut Al Imron, untuk pasal yang disangkakan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kunjungi Taman Makam Pahlawan Ksatria Bhakti, Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Lakukan Tabur Bunga Dan Do’a Bersama

Batanghari

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Bupati Masa Jabatan 2025-2030

Batanghari

Bupati Batanghari dan Bunda Genre, Adakan Halal Bihalal Bersama Duta Genre dan  Motivator tangguh

Batanghari

Polres Batang Hari Lakukan Operasi Lilin Dalam Rangka Pengamanan Natal Dan Tahun Baru 2025

Batanghari

Menjadi Pemimpin Daerah Terbaik, Bupati Fadhil Kembali Terima Penghargaan Tingkat Nasional 

Batanghari

Hadiri Rapat Paripurna, Wabup H.Bakhtiar : LKPD Disampaikan Dalam Rangka Memenuhi Amanat Pelaksanaan Keuangan Daerah Yang Akuntabel

Batanghari

Bupati Batanghari MFA, Berharap Pengurus Koni Yang Baru Dapat Berkolaborasi Dengan Baik Sehingga Dapat Mencapai Prestasi Yang Besar

Batanghari

Rapat Badan Anggaran DPRD Batanghari Bersama TAPD Berlangsung Alot