Viral….!! Kisah Haru Di Polsek Muara Tembesi, Bocah Menangis Tak Mau Pulang Sebelum Digendong Kapolsek Wabup Batang Hari Audiensi Ke Direktur Sejarah Dan Permuseuman, Berharap Percepat Pembangunan Museum Serta Revitalisasi Benteng Tembesi Tebar Kebaikan Di Hari Jumat, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Gelar Jum’at Keliling Kapolres Batang Hari Gelar Silaturahmi Dengan Temenggung SAD, Dapat Gelar Adat “Datuk Singo Belago” Kepala Beserta 20 Petugas LPKA Muara Bulian Terima Lencana Pancawarsa Gerakan Pramuka, Bukti Komitmen Bina Generasi Bangsa

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Pemuda Hajran Berinisial M Diringkus Tim Opsnal Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Lintasjambi.co.id.Batin XXIV.-  Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari kembali meringkus seorang pemuda warga desa Hajran Kecamatan Batin XXIV, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana peredaran Gelap Narkoba,

Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imron Saat wawancara diruangan kerjanya ( 22/10/2025) menyampaikan, Ya benar Satnarkoba Polres Batang Hari meringkus seorang pemuda Warga Desa Hajran RT 03 Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari,

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 61 / X / 2025 /SPKT.Satresnarkoba/Polres Batang Hari /Polda Jambi, Tanggal 20 Oktober 2025.

Seorang pemuda bernama M (34) diringkus lantaran diduga telah melakukan tindak Pidana dalam penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu dan paket ganja,

Tim Opsnal Kuda Hitam mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya gerakan mencurigakan perihal transaksi jual beli narkoba diwilayah tersebut,

berkat informasi tersebut tim Opsnal langsung bergerak cepat sekira pukul 19.00 wib mendatangi diwilayah tersebut yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkoba,

kemudian tim Opsnal Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan penangkapan sekira Pukul 20.15 wib hal hasil mengamankan seorang pemuda M ( 34) serta mengamankan barang bukti

BACA JUGA  Bupati MFA Serahkan Alsintan Dan Penghargaan Kelembagaan Petani Yang Berprestasi Tahun 2024

tim kuda hitam Satnarkoba Polres Batang Hari melakukan penggeledahan dalam dan diluar Rumah ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam Filter warna merah di kursi ruang tengah yang berisikan 1 (Satu) Lipatan kertas yang berisikan narkotika jenis ganja dan 10 (Sepuluh) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan bruto 2,19 Netto : 0,85 1, kemudian (Satu) Buah lipatan kertas warna putih di dalamnya berisi daun, ranting dan biji di duga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bruto 3,25 netto:*0, 95, 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong ,1 (Satu) buah kotak rokok merek Gudang garam warna merah 1 (Satu) buah dompet merek RAIDER warna coklat Uang tunai sebesar 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah)

1 (Satu) buah dompet merek BALLY warna coklat;
1 (Satu) buah tas merek AXEGEAR warna hitam;
1 (Satu) Unit timbangan digital merek CAMRY Warna hitam, 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, 22 (Dua puluh dua) plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong.

BACA JUGA  Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar (LKPJ) Bupati Batang Hari T.A 2024

Lalu ditemukan kembali dibawah kursi ruang tengah di temukan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam ,2 (dua) unit handphone,

Usai melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan tim Opsnal Kuda Hitam melakukan interogasi terhadap ,”M” dan dia mengakui barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari MA alias BO (Dpo) yang diberikan di Desa simpang Karmeo

barang bukti narkotika jenis Ganja ia dapatkan dari Saudari D (Dpo) di Desa hajran dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)

Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor serta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

Lanjut Al Imron, untuk pasal yang disangkakan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Polres Batang Hari  Melaksanakan Operasi Kepolisian Terpusat Dengan Sandi “Ops Patuh Siginjai 2026″

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Menjadi IRUP Apel Rutin Senin

Batanghari

Jumat Curhat Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto S.IK, Berharap Tidak Ada Lagi Konflik Dikelompok SAD 113

Nasional

Ikuti Launching CSIRT Bersama Badan Siber Dan Sandi Negara, Wabup Bakhtiar : Batang Hari Kabupaten Pertama Penerapan CSIRT Di Provinsi Jambi

Batanghari

Bupati Batanghari Serahkan Sertifikat PTSL Untuk 2 Desa dan 2 Kelurahan Dalam Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pemkab Batang Hari Mengadakan Lomba Hadroh 

Batanghari

Heboh…. Warga Muara Tembesi Ditemukan Gantung Diri

Batanghari

Memasuki Tahap Akhir Sidang Etik Anggota DPRD, BK Akan Segera Buat Keputusan