Datangi BPN Batang Hari, Warga Desa Malapari Desak Pengusutan Dugaan Penguasaan TKD Sambut HUT Bhayangkara Ke-80, Polres Batang Hari Melakukan Bakti Kesehatan Aksi Donor Darah Ketua I TP-PKK Batang Hari Dampingi TP-PKK Provinsi Jambi Gelar Supervisi Di Desa Pasar Terusan Pemkab Batang Hari Peringati Hari UMKM Nasional 2026: Dorong UMKM Tumbuh Berinovasi Bupati Batang Hari Hadiri Rakor Penyusunan Rencana Kerja Cetak Sawah 2026, Bersama Kementan 

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Pemuda Hajran Berinisial M Diringkus Tim Opsnal Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Lintasjambi.co.id.Batin XXIV.-  Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari kembali meringkus seorang pemuda warga desa Hajran Kecamatan Batin XXIV, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana peredaran Gelap Narkoba,

Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imron Saat wawancara diruangan kerjanya ( 22/10/2025) menyampaikan, Ya benar Satnarkoba Polres Batang Hari meringkus seorang pemuda Warga Desa Hajran RT 03 Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari,

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 61 / X / 2025 /SPKT.Satresnarkoba/Polres Batang Hari /Polda Jambi, Tanggal 20 Oktober 2025.

Seorang pemuda bernama M (34) diringkus lantaran diduga telah melakukan tindak Pidana dalam penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu dan paket ganja,

Tim Opsnal Kuda Hitam mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya gerakan mencurigakan perihal transaksi jual beli narkoba diwilayah tersebut,

berkat informasi tersebut tim Opsnal langsung bergerak cepat sekira pukul 19.00 wib mendatangi diwilayah tersebut yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkoba,

kemudian tim Opsnal Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan penangkapan sekira Pukul 20.15 wib hal hasil mengamankan seorang pemuda M ( 34) serta mengamankan barang bukti

BACA JUGA  Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Ir. Hj. Nur Aini Zubir Bakhtiar, Membuka Lomba Masak Tradisional Brengkes Ikan Pada Festival Batin IX Kenduri Swarna Bhumi Didesa Muara Singoan

tim kuda hitam Satnarkoba Polres Batang Hari melakukan penggeledahan dalam dan diluar Rumah ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam Filter warna merah di kursi ruang tengah yang berisikan 1 (Satu) Lipatan kertas yang berisikan narkotika jenis ganja dan 10 (Sepuluh) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan bruto 2,19 Netto : 0,85 1, kemudian (Satu) Buah lipatan kertas warna putih di dalamnya berisi daun, ranting dan biji di duga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bruto 3,25 netto:*0, 95, 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong ,1 (Satu) buah kotak rokok merek Gudang garam warna merah 1 (Satu) buah dompet merek RAIDER warna coklat Uang tunai sebesar 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah)

1 (Satu) buah dompet merek BALLY warna coklat;
1 (Satu) buah tas merek AXEGEAR warna hitam;
1 (Satu) Unit timbangan digital merek CAMRY Warna hitam, 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, 22 (Dua puluh dua) plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong.

BACA JUGA  Daftar Pemilih Sementara Kabupaten Batanghari Sebanyak 223.777 Pemilih.

Lalu ditemukan kembali dibawah kursi ruang tengah di temukan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam ,2 (dua) unit handphone,

Usai melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan tim Opsnal Kuda Hitam melakukan interogasi terhadap ,”M” dan dia mengakui barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari MA alias BO (Dpo) yang diberikan di Desa simpang Karmeo

barang bukti narkotika jenis Ganja ia dapatkan dari Saudari D (Dpo) di Desa hajran dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)

Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor serta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

Lanjut Al Imron, untuk pasal yang disangkakan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batanghari Lakukan Do’a Bersama, Sekaligus Serahkan SK Da’i Desa/Kelurahan

Batanghari

Adison Selaku Anggota Komisi II DPRD Batanghari Hadiri Kegiatan Fasi di Desa Bajubang Laut

Batanghari

Bupati Batanghari MFA Serahkan 41 Unit Kendaraan Dinas PPL Dan PHL-PP

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar SP, Hadiri Halal Bihalal Bersama Kepala Dinas PPP Dan Kepala Dinas Perkebunan, Peternakan

Batanghari

Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, SE Menghadiri Peresmian Pusat Oleh-Oleh Kabupaten Batang Hari Dikawasan Pedestarian Tapah Melenggang

Batanghari

Meliput Persoalan Gas Melon, Jurnalis Dianiaya Warga Simpang Rantau Gedang

Nasional

Bersama 26 Kepala Daerah, Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Hadir Untuk Mengikuti RDP Digedung DPR RI

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin Dampingi Kunker Spesifik Komisi V DPR RI Keprovinsi Jambi di Bumi Serentak Bak Regam Kabupaten Batanghari