Naswin Bungkam Dan Kabur Di Temui Wartawan, Dugaan Penyalahgunaan Wewenang Mutasi Guru Agama Di Batang Hari Belum Selesai VIRAL…! Nota Dinas Bertanda Tangan Sekdis Naswin Diduga Jadi Alat Mutasi Guru Dari Tahun 2024 Saksi Pengadu Mundur, Badan Kehormatan DPRD Batang Hari : Persidangan Akan Dilanjutkan 25 Mei 2026 Bahas Sinergi Dan Peningkatan Pelayanan Publik, DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi Menghadiri Keberangkatan 210 Calon Jemaah Haji Kabupaten Batang Hari

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 23 Oktober 2025 - 07:54 WIB

Pemuda Hajran Berinisial M Diringkus Tim Opsnal Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Lintasjambi.co.id.Batin XXIV.-  Tim Kuda Hitam Satnarkoba Polres Batang Hari kembali meringkus seorang pemuda warga desa Hajran Kecamatan Batin XXIV, lantaran diduga telah melakukan tindak pidana peredaran Gelap Narkoba,

Kasat Narkoba Polres Batang Hari Iptu Al Imron Saat wawancara diruangan kerjanya ( 22/10/2025) menyampaikan, Ya benar Satnarkoba Polres Batang Hari meringkus seorang pemuda Warga Desa Hajran RT 03 Kecamatan Batin XXIV Kabupaten Batang Hari,

Berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / A / 61 / X / 2025 /SPKT.Satresnarkoba/Polres Batang Hari /Polda Jambi, Tanggal 20 Oktober 2025.

Seorang pemuda bernama M (34) diringkus lantaran diduga telah melakukan tindak Pidana dalam penyalahgunaan narkoba diduga jenis sabu dan paket ganja,

Tim Opsnal Kuda Hitam mendapatkan informasi dari masyarakat setempat bahwa adanya gerakan mencurigakan perihal transaksi jual beli narkoba diwilayah tersebut,

berkat informasi tersebut tim Opsnal langsung bergerak cepat sekira pukul 19.00 wib mendatangi diwilayah tersebut yang dicurigai sebagai tempat transaksi jual beli narkoba,

kemudian tim Opsnal Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan penangkapan sekira Pukul 20.15 wib hal hasil mengamankan seorang pemuda M ( 34) serta mengamankan barang bukti

BACA JUGA  Hadiri HUT Bank 9 Jambi Yang Ke-63, Wabup H. Bakhtiar : Semoga Dihari Jadinya Semakin Maju Dan Sukses Kedepannya

tim kuda hitam Satnarkoba Polres Batang Hari melakukan penggeledahan dalam dan diluar Rumah ditemukan 1 (satu) buah kotak rokok gudang garam Filter warna merah di kursi ruang tengah yang berisikan 1 (Satu) Lipatan kertas yang berisikan narkotika jenis ganja dan 10 (Sepuluh) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan bruto 2,19 Netto : 0,85 1, kemudian (Satu) Buah lipatan kertas warna putih di dalamnya berisi daun, ranting dan biji di duga narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja bruto 3,25 netto:*0, 95, 1 (Satu) buah plastik klip bening transparan ukuran sedang kosong ,1 (Satu) buah kotak rokok merek Gudang garam warna merah 1 (Satu) buah dompet merek RAIDER warna coklat Uang tunai sebesar 1.900.000,- (Satu juta sembilan ratus ribu rupiah)

1 (Satu) buah dompet merek BALLY warna coklat;
1 (Satu) buah tas merek AXEGEAR warna hitam;
1 (Satu) Unit timbangan digital merek CAMRY Warna hitam, 1 (Satu) Buah sendok sabu yang terbuat dari pipet sedot, 22 (Dua puluh dua) plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong.

BACA JUGA  Sholat Idul Fitri 1446 H Di Masjid Fastabiqul Khairot, Bupati MFA Berpesan Agar Kita Selalu Menjaga Tali Silaturahmi

Lalu ditemukan kembali dibawah kursi ruang tengah di temukan 1 (satu) buah timbangan digital merk CAMRY warna hitam ,2 (dua) unit handphone,

Usai melakukan penggeledahan dilokasi penangkapan tim Opsnal Kuda Hitam melakukan interogasi terhadap ,”M” dan dia mengakui barang bukti narkotika jenis shabu tersebut di dapatkan dari MA alias BO (Dpo) yang diberikan di Desa simpang Karmeo

barang bukti narkotika jenis Ganja ia dapatkan dari Saudari D (Dpo) di Desa hajran dengan harga Rp.50.000,- (Lima puluh ribu rupiah)

Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor serta barang bukti langsung dibawa dan diamankan ke Sat Resnarkoba Polres Batanghari guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,

Lanjut Al Imron, untuk pasal yang disangkakan pasal Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair Pasal 114 Ayat (1) subsidair Pasal 112 Ayat (1) Dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Satlantas Polres Batang Hari Lakukan Peneguran Dan Himbauan Kepada Pengemudi Roda 6 Yang Parkir Di Bahu Jalan

Batanghari

Bupati Batanghari MFA, Serahkan Satu Unit Ambulans Ke Puskesmas Teluk Leban

Batanghari

Pemkab Batang Hari Peringati Hari Pahlawan, Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Bupati Batang Hari Bersama Ketua DPRD Melaksanakan Sholat Ied Di Masjid Agung Al-Muhajirin Komplek Air Panas

Batanghari

Hadiri Pelantikan IPSI Batanghari, Bupati Fadhil : Pencak Silat Bukan Hanya Olahraga, Tetapi Warisan Budaya Yang Harus Dilestarikan

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Hadiri Acara Temu Teknis Petani Dan Penyerahan Alsintan Untuk Brigade Pangan Tahun 2025

Batanghari

Kalapas IIB Muara Bulian Beserta Warga Binaan Memperingati Malam Nisfu Sya’ban

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Nota Pengantar Rancangan Perda Tentang Pajak Dan Retribusi Daerah