Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba  Gelar Razia Gabungan Dan Tes Urine Lapas Muara Bulian Pastikan Lingkungan Steril Serta Negatif Narkoba Waspada Dan Deteksi Dini Karhutla, Asisten III Setda Batang Hari Asri Yonalsyah., A.P., M.E  Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Secara Daring Bupati Batang Hari Ikuti Kegiatan REBOAN (Rembuk Dan Bincang-Bincang Otonomi daerah) Bersama Dirjen Otda Kemdagri Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Sabu Di Kecamatan Pemayung

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:09 WIB

Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed

Lintasjambi.co,id,Gorontalo.- Kepolisian Resor Gorontalo menggelar Release tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan dan pencabulan), yang terjadi diwilayah Kabupaten Gorontalo yang sempat viral di media sosial.

Adapun release tersebut berlangsung di ruang Mapolres Gorontalo, Rabu (25/09/2024), yang disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT, kemudian dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo, Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja., S.TrK., SIK serta pihak penyidik.

Dihadapan para wartawan, AKBP Deddy menyampaikan bahwa saat ini pihaknya (Polres Gorontalo) tengah menerima dan menangani kasus tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024.

BACA JUGA  Gegara Sabu... 1 Perempuan Dan 2 Laki-Laki, Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

“terkait kasus viral dimedia sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor. dan kami telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Gorontalo menguraikan bahwa kronologis kejadian yaitu pada awal tahun 2022, korban memang mulai dekat dengan tersangka DH, sehingga pada bulan September keduanya sudah menjalin asmara. sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024, dan terakhir pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban diwilayah Kecamatan Limboto Barat, dimana perbuatan itu sempat direkam menggunakan Handphone oleh teman korban, tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka.

BACA JUGA  Polsek Pemayung AKP Sunardi Laksanakan Jum'at Curhat Di Desa Pulau Raman

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan perkara tersebut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Gorontalo.

“terkait kasus ini, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Gorontalo” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Menanggapi Permasalahan terjadi Di PT. Delimuda Perkasa, Sirojudin Anggota DPRD Batang Hari Angkat Bicara

Batanghari

Tingkatkan Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Lapas Muara Bulian Gelar Razia Gabungan Bersama Aparat Penegak Hukum

Batanghari

Bupati MFA Lakukan Pengambilan Sumpah Janji 190 Orang PPPK Paruh Waktu Formasi 2025

Batanghari

Buka Bersama Dengan Forum Keluarga Besar Terusan, Bupati MFA : Mari Kita Jaga Tali Silaturrahmi

Batanghari

Jajaran Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkotika, Perlindungan Perempuan Dan Anak

Daerah

Setelah Didesak Oleh Berbagai Pihak, BLT DD Tahap 4 Tahun 2022 Baru Dicaerkan Oleh Kades Pungut Mudik

Batanghari

Diguyur Hujan… !! Bupati MFA Lepas Ribuan Peserta Batang Hari Run #2, Dalam Rangka Memperingati Hardiknas 2025

Batanghari

Peringati Hari Bhayangkara Ke-79, Kapolres Batang Hari AKBP. Handoyo Yudhy Santoso : Selalu  Semangat Untuk Terus Bertransformasi Menjadi Polri Presisi