Bupati Batang Hari Adakan Audiensi Bersama Kepala Badan Kepegawaian Negara  Regional VII Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:09 WIB

Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed

Lintasjambi.co,id,Gorontalo.- Kepolisian Resor Gorontalo menggelar Release tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan dan pencabulan), yang terjadi diwilayah Kabupaten Gorontalo yang sempat viral di media sosial.

Adapun release tersebut berlangsung di ruang Mapolres Gorontalo, Rabu (25/09/2024), yang disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT, kemudian dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo, Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja., S.TrK., SIK serta pihak penyidik.

Dihadapan para wartawan, AKBP Deddy menyampaikan bahwa saat ini pihaknya (Polres Gorontalo) tengah menerima dan menangani kasus tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024.

BACA JUGA  Pelaku Penembakan Suku Anak Dalam di Amankan Polres Batanghari

“terkait kasus viral dimedia sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor. dan kami telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Gorontalo menguraikan bahwa kronologis kejadian yaitu pada awal tahun 2022, korban memang mulai dekat dengan tersangka DH, sehingga pada bulan September keduanya sudah menjalin asmara. sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024, dan terakhir pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban diwilayah Kecamatan Limboto Barat, dimana perbuatan itu sempat direkam menggunakan Handphone oleh teman korban, tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka.

BACA JUGA  Gebyar Semarak Ramadhan Hari Ke-14, Di Isi Oleh Penampilan Hadro Al-Qorri Aina Dan Hadro Al-Fath Putra

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan perkara tersebut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Gorontalo.

“terkait kasus ini, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Gorontalo” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bunda Nirina Zubir Hadiri Pentas Seni Dan Pelepasan Siswa TK SBR  Batang Hari Tahun 2025

Hukrim

Diduga Tidak Puas Dengan Pelayanan Rumah Sakit Arafah, Keluarga Pasien Mengamuk

Batanghari

Peringati HUT RI Ke-80. Bupati MFA Lakukan Pengukuhan Paskibraka Tahun 2025

Batanghari

Bupati MFA Pengukuhan Pengurus Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Batang Hari Periode 2025 – 2029

Batanghari

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 2 Wanita Pelaku Pengedar Sabu

Batanghari

Tabrakan Motor VS Bus ANS, Pengendara Scoopy Kritis

Daerah

Tabrakan Pick UP Vs Motor Beat, Satu Orang Mahasiswa Meninggal Dunia

Batanghari

Polres Batang Hari Gelar Syukuran Hari Bhayangkara ke-80, Tegaskan Komitmen “Polri Untuk Masyarakat”