Pesta Tuan Rumah…! Dua Tim Pers United Batang Hari Kompak Tembus Semifinal Warga Mersam Klaim Tanah Perkebunan PT IAA/ICA Masuk Ke Kelompok Tani Mersam Jaya Hujan goll, 2 Tim Kesebelasan Pers United  Tim A Dan Tim B Mengamuk Dilaga Awal Fun Football Se-Provinsi Jambi Bupati Fadhil Resmi Buka Fun Football PERS Se-Provinsi Jambi, Perkuat Silaturahmi Beda Media Satu Gawang Batanghari Jadi Tuan Rumah Fun Football Silaturahmi Pers se-Jambi, Usung Tema ‘Beda Media Satu Gawang’

Home / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 1 Oktober 2024 - 07:09 WIB

Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed

Lintasjambi.co,id,Gorontalo.- Kepolisian Resor Gorontalo menggelar Release tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak (persetubuhan dan pencabulan), yang terjadi diwilayah Kabupaten Gorontalo yang sempat viral di media sosial.

Adapun release tersebut berlangsung di ruang Mapolres Gorontalo, Rabu (25/09/2024), yang disampaikan langsung oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, SIK, MKP didampingi Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol. Desmont Harjendro A.P., SIK., MT, kemudian dari pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Gorontalo, Kasat Reskrim Iptu Faisal Ariyoga Anastasius Harianja., S.TrK., SIK serta pihak penyidik.

Dihadapan para wartawan, AKBP Deddy menyampaikan bahwa saat ini pihaknya (Polres Gorontalo) tengah menerima dan menangani kasus tersebut dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/199/IX/2024/SPKT/Polres Gorontalo/Polda Gorontalo, tanggal 23 September 2024.

BACA JUGA  Kandidat Desa Digital Tahun 2025, Desa Muaro Singoan Ikuti Lomba Bergengsi Tingkat Nasional 

“terkait kasus viral dimedia sosial, bahwa benar kami dari Polres Gorontalo telah menerima laporan dari paman/orang tua/wali dari korban, yang kami tindak lanjuti dengan melakukan pemeriksaan saksi-saksi sebanyak 8 orang, termasuk pelapor serta terlapor. dan kami telah menetapkan status tersangka inisial DH dengan pasal yang dipersangkakan yakni pasal 81 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, diancam dengan penjaranya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.” Ujar Kapolres.

Lebih lanjut, Kapolres Gorontalo menguraikan bahwa kronologis kejadian yaitu pada awal tahun 2022, korban memang mulai dekat dengan tersangka DH, sehingga pada bulan September keduanya sudah menjalin asmara. sedangkan perbuatan persetubuhan pertama kali dilakukan sekitar bulan januari 2024, dan terakhir pada bulan September 2024 dilakukan di salah satu rumah teman korban diwilayah Kecamatan Limboto Barat, dimana perbuatan itu sempat direkam menggunakan Handphone oleh teman korban, tanpa sepengetahuan dari korban dan tersangka.

BACA JUGA  Dan Akhir nya Kepala Desa Sungai Baung Ridwan, SE. Meminta Maaf, Atas Statemen Yang Telah Diucapkannya

Kapolres juga menambahkan bahwa pihaknya telah menyita beberapa barang bukti terkait dengan perkara tersebut, serta melakukan penahanan terhadap tersangka di rumah tahanan Polres Gorontalo.

“terkait kasus ini, kami juga sudah menyita beberapa barang bukti dan melakukan penahanan terhadap tersangka di rutan Polres Gorontalo” jelasnya.

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Rahmad Hasropi Pimpin Rapat Paripurna  Penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD  Tahun 2025 Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Menutup Turnamen Liga Pelajar Tahun 2025, Bupati Fadhil : Liga Pelajar Merupakan Bentuk  Pengembangan Potensi Dan Bakat

Kota Jambi

Gawat Debt Colector/Mata Elang Berulah Lagi, KAPOLDA JAMBI Di Mintak Bertindak Tegas

Batanghari

Warga Mersam Klaim Tanah Perkebunan PT IAA/ICA Masuk Ke Kelompok Tani Mersam Jaya

Batanghari

Kalapas IIB Muara Bulian Lakukan Sosialisasi Dan Penyerahan Kartu BRIZZI Kepada Warga Binaan

Batanghari

Melalui Zoom, Wabup H. Bakhtiar Ikuti Rapat Pembahasan Makan Bergizi Gratis Bersama Mendagri

Batanghari

Peringati Hari Jadi Damkarmat Ke-107, Satpol PP Ke-76 Dan Satlimas Ke-64 Tahun 2026, Bupati MFA Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Matangkan Persiapan, Panpel Liga Pers Provinsi Jambi 2026 Di Batang Hari Gelar Rapat Pemantapan Akhir  Dan Bahas Techincal Meeting