Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Hukrim / Opini / Peristiwa

Senin, 12 Mei 2025 - 10:24 WIB

Premanisme Dan Sanksi Hukum Yang Menjeratnya

Oleh: Maranata Zebua, S.H.

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Istilah preman dan premanisme bukanlah hal asing di tengah masyarakat. Aksi-aksi intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan yang dilakukan oleh kelompok tertentu demi keuntungan pribadi menjadi tantangan nyata bagi ketertiban dan rasa aman publik. Oleh karena itu, penting untuk memahami pengertian dan dasar hukum yang dapat digunakan untuk menindak para pelakunya.

Definisi Preman dan Premanisme
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), preman adalah orang yang melakukan kejahatan seperti penodongan atau pemerasan. Sedangkan premanisme diartikan sebagai gaya hidup yang mengedepankan kekerasan dengan tujuan memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok.

Premanisme kerap muncul dalam berbagai bentuk, mulai dari pemalakan di tempat umum, penguasaan wilayah secara ilegal, hingga keterlibatan dalam konflik lahan atau kegiatan ilegal lainnya.

BACA JUGA  Lewat Jum'at Curhat Kapolres Siap Tampung Keluhan Masyarakat Batang Hari

Dasar Hukum Penindakan Premanisme
Berbagai pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dapat digunakan untuk menjerat pelaku premanisme, antara lain:

Pasal 368 KUHP: Pemerasan

Pasal 369 KUHP: Ancaman dengan maksud memeras

Pasal 365 KUHP: Pencurian dengan kekerasan

Pasal 362 dan 363 KUHP: Pencurian dan pencurian dengan pemberatan

Pasal 335 KUHP: Perbuatan tidak menyenangkan

Pasal 211, 212, 214 KUHP: Perlawanan terhadap petugas dan dengan tenaga bersama

Pasal 221 KUHP: Menyembunyikan pelaku kejahatan

Pasal 406 KUHP: Perusakan barang

Pasal 170 KUHP: Kekerasan bersama terhadap orang atau barang

Pasal 167 KUHP: Masuk pekarangan tanpa izin

Pasal 160 KUHP: Penghasutan untuk melakukan perbuatan pidana

BACA JUGA  Peringati HUT RI Ke-80. Bupati MFA Lakukan Pengukuhan Paskibraka Tahun 2025

Pasal 192 KUHP: Merintangi jalan umum yang dapat membahayakan

Selain KUHP, terdapat pula peraturan perundang-undangan lain yang dapat digunakan untuk menindak premanisme berdasarkan sektor dan lokasi kejadian:

Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951: Tentang kepemilikan senjata tajam atau api secara ilegal

Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Jika aksi premanisme terjadi di kawasan perkebunan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara: Jika terjadi di wilayah pertambangan

Penanganan premanisme membutuhkan sinergi antara aparat penegak hukum dan partisipasi aktif masyarakat. Dengan pemahaman hukum yang kuat, diharapkan setiap tindakan yang mengganggu ketertiban umum dapat ditindak secara tegas dan adil.

Share :

Baca Juga

Daerah

Setelah Didesak Oleh Berbagai Pihak, BLT DD Tahap 4 Tahun 2022 Baru Dicaerkan Oleh Kades Pungut Mudik

Batanghari

Wakili Bupati, Asisten III Setda Batang Hari, Asri Yonalsyah, AP.,M.E. Lakukan Pemantauan SITKAMTIBMAS  Menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2026 M

Nasional

Bupati Mhd Fadhil Arief,  Sambangi KPK Dalam Rangka Penguatan Sinergi Kolaborasi KPK Dan Pemerintah Daerah 

Batanghari

Sambut 1 Muharam 1447/2025 M, Pemkab Adakan Tausiyah Dengan Tema “Aktualisasi Semangat Dan Nilai-Nilai Tahun Hijriyah Menuju Batang Hari Super Tangguh”

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasropi, SE Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota RAPBD Tahun 2025

Batanghari

Bupati MFA Berikan Penghargaan Terhadap 30 Tahun Cik Syahril Berkarya Seni Musik Daerah Batang Hari

Batanghari

Guna Menyambut Kedatangan Jema’ah Haji, Polres Batang Hari Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Batanghari

HARI ULANG TAHUN KABUPATEN BATANG HARI KE 76