Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Melalui program jumat curhat yang di gagas oleh polri, masyarakat, menyampaikan keluhan secara langsung kepada pihak kepolisian, seperti halnya dalan acara jumat curhat yang di adakan Polres Batanghari, Pada jum’at tanggal 11/04/2025, sekira pukul 08.30 wib bertempat di Angkringan Behape Radio Batanghari Permai (BHP) Batanghari Kel. Teratai Kec. Muara Bulian dilaksanakan bersama Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhi Santosa, S.I.K., M.I.K.
Kegiatan jumat curhat ini di hadiri, Kabag Ops Polres Batanghari Kompol Sumarno Berutu S.H, Kabag Ren Polres Batanghari Kompol Asrul Sani, S.H, Kabag SDM Polres Batanghari AKP S. Harefa, S.E., M.M, Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Husni Abda, S.I.K., M.H, Kasat Samapta Polres Batanghari AKP Nixon Bakara, Kasat Lantas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono, S.Tr.k., M.H. Kasat Binmas Polres Batanghari AKP Rd Ihsyani;
Kasat Tahti Polres Batanghari Iptu Medi Candra, Kasiwas Polres Batanghari AKP Sutisna,
Kasikum Polres Batanghari Iptu Rona Patopoi, S.H, Kapolsek Muara Bulian AKP Dwiyatno, S.H., M.H;
Kbo Sat Reskrim Polres Batanghari Iptu Fauzan Azim, S.H. Kbo Sat Narkoba Polres Batanghari Ipda Kuat Sukendar Kanit IV Sat Intelkam Polres Batanghari Ipda Safwan Ardi, S.H., M.H;
Kanit II Sat Reskrim Polres Batanghari Iptu Wilson Simamora, S.H., M.H.
Kanit III Sat Reskrim Polres Batanghari Ipda Ferdinan Ginting, S.H. Kanit Provos Sie Propam Polres Batanghari Ipda Hendryk Bina, S.H. Direktur Radio BHP Fahrul, S.H., M.Kn.
Perwakilan Rt. 06 Kel. Teratai Sdr. Seryono Perwakilan Rt. 06 Kel. Teratai Sdr. Safwan Ketua Rt. 09 Kel. Teratai Sdr. Ponidi Perwakilan Rt. 09 Kel. Teratai Sdr. Adam
Tokoh Masyarakat dan Perwakilan Fans Radio BHP.
Kegiatan Jumat curhat dilaksanakan dalam rangka silahturahmi bersama tokoh masyarakat Kampung Tengah Kel. Teratai Kec. Muara Bulian dalam menjaga stabilitas situasi Kamtibmas diwilayah hukum polres batanghari.
Kapolres Batanghari AKBP Handoyo Yudhi Santosa mengucapkanTerima kasih kepada tamu undangan yang telah hadir dalam kegiatan Jum’at Curhat bersama Kapolres Batanghari. Kepada Ketua RT yang hadir dan masyarakat yang telah hadir mohon untuk kita saling mengingatkan dalam berkendara untuk mengikuti aturan yang berlaku, dan jika ada Oknum Polres Batanghari yang bermasalah mohon bantuannya untuk segera memberikan informasi kepada Polres Batanghari.
Selanjutnya kapolres juga memberikan kesempatan kepada masyarakat yang hadir untuk menyampaikan keluhan nya.
Ria menyampaikan Perwakilan Fans Radio BHP
Izin pak, Bagaimana solusi kemacetan dan pengemudi kendaraan Batu Bara yang mengemudi dengan ugal – ugalan di Desa Tanjung Marwo
Dan Kliwon Perwakilan Fans Radio BHP juga menyampaikan, Bagaimana tanggapan Kapolres Batanghari terkait aturan terhadap kendaraan yang belum membayar pajak kendaraan
Kapolres batanghari langsung menanggapi pertanyaan tersebut, Kami Polres Batanghari akan menindak lanjuti terkait pengaturan lalu lintas angkutan batu bara Polres Batanghari Polres akan melakukan pengaturan dan tindakan kepada pengendara kendaraan batu bara yang ugal – ugalan serta masyarakat bisa melaporkan jika ada kejadian tersebut kepada nomor Call Center Polri 110.
Terkait tindakan Kepolisian terhadap pengendara R2 sebetulnya kegiatan tersebut sudah lama dilakukan, kegiatan tersebut merupakan mengamankan kendaraan yang disebabkan pemilik yang tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan dan kendaraan tersebut bisa kembali diserahkan jika pemilik dapat menunjukan dokumen bukti kepemilikan kendaraan tersebut. ujarnya
Kasat lantas Iptu Agung Prasetyo menyampaikan
Terkait angkutan batu bara Polres Batanghari telah melakukan Penindakan dengan hasil minimal 5 tilang / hari kepada angkutan Batu Bara, Sat Lantas Polres Batanghari telah melaksanakan upaya maksimal dalam melakukan pengaturan, himbauan, tindakan terhadap angkutan batu bara guna menjaga situasi arus lalu lintas di Kab. Batanghari,
Kami Sat Lantas Polres Batanghari meminta kepada masyarakat dan Stake Holder Terkait guna membantu proses pengaturan angkutan batu bara. Jika Sat Lantas Polres Batanghari melakukan pengecekan kendaraan dan pengendara tidak dapat menunjukkan dokumen kepemilikan maka kendaraan tersebut akan diamankan sebagai barang bukti tilang, dan kendaraan tersebut bisa ditukar kembali dengan syarat pengemudi menukarkan kendaraan tersebut dengan dokumen kepemilikan serta dokumen kepemilikan bisa diambil kembali setelah mengikuti proses sidang pelanggaran lalu lintas, dan Berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan jika pajak kendaraan telah mati selama 2 tahun berturut-turut maka kendaraan tersebut dianggap ilegal (bodong).
Amsir dan Saryono Kel. Teratai juga menyampaikan, Kami Warga Kel. Teratai selalu mengharapkan kehadiran Polri ditengah kegiatan masyarakat guna meminimalisir tindakan kejahatan, dan Kami sangat berterima kasih kepada Polri yang telah hadir ditengah masyarakat karena dapat menciptakan rasa aman dan nyaman ditengah masyarakat. Kami akan memberikan informasi kepada Polres Batanghari jika terjadi indikasi kejahatan di Kab. Batanghari, Kami mengharapkan Polres Batanghari dapat mengajak anak muda Kab. Batanghari dalam membantu menjaga situasi kamtibmas di Kab. Batanghari
Kapolres menanggapi pertanyaan tersebut dan mengatakan, Kami Polres Batanghari mengharapkan informasi dari masyarakat terkait tindakan kejahatan di Kab. Batanghari. Terima kasih kepada apresiasi Polri yang telah diberikan, hal ini juga merupakan peran masyarakat yang telah memberikan informasi dan dukungan kepada Polri.
Kepada tamu undangan dan perwakilan masyarakat yang hadir untuk selalu mengingatkan dan memberikan informasi jika ada gangguan kamtibmas di Kab. Batanghari
Kegiatan dilanjutkan dengan pemberian 8 paket bingkisan kepada Direktur Radio BHP dan anggota Radio BHP. (DA)