Kedua Pelaku As ( 40 ) serta MR ( 53 ) Memerankan langsung Rekontruksi, pelaku penembakan masing masing dengan tujuan untuk mengetahui secara pasti proses kedua orang pelaku dalam menghabisi nyawa korban, untuk melengkapi berkas perkara kedua orang tersangka tersebut.
Proses Rekontruksi disaksikan langsung oleh Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Batanghari, untuk meyakini Jaksa kasus ini merupakan benar kasus pembunuhan dan benar terjadi serta dilakukan oleh kedua orang tersangka.