Kapolres Batanghari AKBP.Bambang Purwanto.S.I.K, juga telah menjelaskan kronologis kejadian tersebut, atas perbuatan kedua orang tersangka dapat dikenakan pasal 338 tentang pembunuhan dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara.
Temenggung Yusuf selaku kepala SAD, juga meminta kepada kedua orang pelaku dapat dikenakan pasal pembunuhan berencana, hal ini dinilainya ada unsur perencanaan dalam menghabisi nyawa korban tandasnya” (DA)