DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 Wabup Batang Hari Hadiri  Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025, Beri Apresiasi WTP 13 Kali Berturut-Turut Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna , 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025 Sekda Mula P Rambe Tutup Jambi Junior League Piala KONI Batang Hari 2026, Ampas Junior Dan JTS Juara

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Senin, 2 Februari 2026 - 21:27 WIB

Saat Razia PETI di Padang Kelapo Polres Batang hari Bakar Alat Dompeng.

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ulu.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (31/01/2025). sekira pagi sabtu.

Hal ini di benarkan Kasat Reskrim polres Batang hari AKP. M.Fachri Rizky. S.Tr.K.S.I.K.M.H”

Dalam razia tersebut Kanit Tipiter IPDA Ginting dan Anggota Lainya serta di Bantu personel polsek Maro Sebo Ulu langsung menuju ke lokasi PETI. ujar kasat.

petugas mendapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat dompeng di dalam kebun sawit milik warga. Saat aparat kepolisian tiba di lokasi, para pelaku PETI berhasil melarikan diri. ujar Kasat Rizky.

Saat petugas kita tiba di lokasi PETI semua pelaku sudah kabur,
Meski para pelaku kabur, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah alat dompeng yang ditemukan di lokasi penambangan.katanya.

BACA JUGA  Gebyar Semarak Ramadhan Batang Hari Super Tangguh, Kepala OPD Mengikuti Lomba Ceramah Agama

Alat-alat tersebut dibakar di tempat sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya pencegahan agar aktivitas penambangan emas ilegal tidak kembali beroperasi.tegasnya.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari,”AKP. M. Rizki menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan.

“Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.ujarnya.

Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala. Apabila masih ditemukan aktivitas serupa, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Rizki.

Secara hukum, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

BACA JUGA  Polsek Pemayung AKP Sunardi Laksanakan Jum'at Curhat Di Desa Pulau Raman

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.

Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Batanghari dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.Pungkas kasat AKP. Rizky. (DA)

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sat Intelkam Backup Satreskrim Polres Batanghari Lakukan Penangkapan Tersangka Yang Diduga Melakukan Tindak Penipuan

Batanghari

Memasuki Tahap Akhir Sidang Etik Anggota DPRD, BK Akan Segera Buat Keputusan
Sekda Batanghari. Dok. Lintasjambi.co.id

Batanghari

Mewakili Bupati, Sekda M, Azan. SH Melantik Sepuluh Orang Pejabat Eselon III dan IV Dilingkup Pemkab Batanghari

Batanghari

Kunjungi Pasien RSUD HAMBA Disaat Hari Raya, Bupati MFA :  Rata-Rata Kondisi Pasien Yang Dikunjungi Membaik

Batanghari

Bupati  M.Fadhil, Semangat Gotong Royong Harus Ditanamkan Sejak Dini

Batanghari

Bupati MFA Bersama Bunda Zulva Hadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia Tahun 2026

Batanghari

Hadiri Undangan Halal Bihalal Masyarakat Tenam, Bupati MFA Orang Baik Adalah Orang Yang Bermamfaat Bagi Orang Lain

Batanghari

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Bupati Masa Jabatan 2025-2030