Ketua TP.PKK Batang Hari Sambut Kunker Hj.Hesnidar Haris Dalam Rangka Supervisi Dan Evaluasi Tim Penggerak PKK Sholat Idul Adha Di Desa Terusan, Bupati Fadhil : Idul Adha Adalah Soal Keikhlasan Sosial Dan Kedekatan Pemimpin Dengan Rakyat Ratusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Mendatangi DPRD Batang Hari Bupati Batang Hari Terima Penghargaan Di Puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 Pemkab Batang Hari Raih Penghargaan Kemendikdasmen atas Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Senin, 2 Februari 2026 - 21:27 WIB

Saat Razia PETI di Padang Kelapo Polres Batang hari Bakar Alat Dompeng.

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ulu.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (31/01/2025). sekira pagi sabtu.

Hal ini di benarkan Kasat Reskrim polres Batang hari AKP. M.Fachri Rizky. S.Tr.K.S.I.K.M.H”

Dalam razia tersebut Kanit Tipiter IPDA Ginting dan Anggota Lainya serta di Bantu personel polsek Maro Sebo Ulu langsung menuju ke lokasi PETI. ujar kasat.

petugas mendapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat dompeng di dalam kebun sawit milik warga. Saat aparat kepolisian tiba di lokasi, para pelaku PETI berhasil melarikan diri. ujar Kasat Rizky.

Saat petugas kita tiba di lokasi PETI semua pelaku sudah kabur,
Meski para pelaku kabur, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah alat dompeng yang ditemukan di lokasi penambangan.katanya.

BACA JUGA  Perencanaan Berbasis Data, Bupati MFA Canangkan Desa Ladang Peris Sebagai Desa Cinta Statistik

Alat-alat tersebut dibakar di tempat sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya pencegahan agar aktivitas penambangan emas ilegal tidak kembali beroperasi.tegasnya.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari,”AKP. M. Rizki menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan.

“Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.ujarnya.

Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala. Apabila masih ditemukan aktivitas serupa, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Rizki.

Secara hukum, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

BACA JUGA  Membangun Ekosistem Layanan Digital Kreatif Terpadu, Pemkab Batang Hari Terima Apresiasi Tertinggi  Digital Inovation Award (DIA) Tahun 2025

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.

Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Batanghari dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.Pungkas kasat AKP. Rizky. (DA)

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sekwan DPRD Batanghari Sambut Rombongan Kunker DPRD Lampung Selatan

Batanghari

Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati MFA : Ekonomi Batang Hari Sedang Tumbuh Bergeliat 

Batanghari

Diduga KSP Manunggal Jaya Rentenir Berkedok Koperasi

Batanghari

Pemkab Batang Hari Peringati Hari Pendidikan Nasional Ke-78 Tahun 2026

Batanghari

Gegara Sabu… 1 Perempuan Dan 2 Laki-Laki, Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Nasional

Ikuti Launching CSIRT Bersama Badan Siber Dan Sandi Negara, Wabup Bakhtiar : Batang Hari Kabupaten Pertama Penerapan CSIRT Di Provinsi Jambi

Batanghari

Waka Polres Batang Hari Laksanakan Pers Rilis Kasus Curanmor Dan Kembalikan Barang Bukti Kepada Pemiliknya

Batanghari

Kukuhkan Guru Penggerak, Bupati MFA : Tenaga Pengajar Harus Mengikuti Perkembangan Zaman