Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Senin, 2 Februari 2026 - 21:27 WIB

Saat Razia PETI di Padang Kelapo Polres Batang hari Bakar Alat Dompeng.

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ulu.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (31/01/2025). sekira pagi sabtu.

Hal ini di benarkan Kasat Reskrim polres Batang hari AKP. M.Fachri Rizky. S.Tr.K.S.I.K.M.H”

Dalam razia tersebut Kanit Tipiter IPDA Ginting dan Anggota Lainya serta di Bantu personel polsek Maro Sebo Ulu langsung menuju ke lokasi PETI. ujar kasat.

petugas mendapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat dompeng di dalam kebun sawit milik warga. Saat aparat kepolisian tiba di lokasi, para pelaku PETI berhasil melarikan diri. ujar Kasat Rizky.

Saat petugas kita tiba di lokasi PETI semua pelaku sudah kabur,
Meski para pelaku kabur, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah alat dompeng yang ditemukan di lokasi penambangan.katanya.

BACA JUGA  Hadiri Wisuda Mahasiswa IAI Nusantara Batanghari Ke- XXIII, Bupati MFA : Gelar Sarjana Merupakan Masyarakat Yang Terdidik.

Alat-alat tersebut dibakar di tempat sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya pencegahan agar aktivitas penambangan emas ilegal tidak kembali beroperasi.tegasnya.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari,”AKP. M. Rizki menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan.

“Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.ujarnya.

Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala. Apabila masih ditemukan aktivitas serupa, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Rizki.

Secara hukum, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

BACA JUGA  Hadiri Panen Raya Padi Di Desa Terusan, Bupati MFA : Sektor Pertanian Sebagai Penopang Perekonomian Daerah.

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.

Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Batanghari dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.Pungkas kasat AKP. Rizky. (DA)

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Seleksi Penerimaan Brimob 2026 Polres Batang Hari, Ketua IWO Batang Hari Ditugaskan Jadi Pengawas Eksterna

Batanghari

Hadir Ditengah Himpunan Mahasiswa Arkeologi Unja, Wabup Bakhtiar : Tahun 1901 VOC Menjadikan Pasar Tembesi Sebagai Pusat Perdagangan

Batanghari

Wakili Bupati, Asisten I M. Rifa’i Membuka Haornas Ke-40 Tingkat Kabupaten Batanghari

Batanghari

Bupati Batanghari, Selaku Ketua Asprov PSSI Membuka Secara Resmi Liga 3 Sepak Bola Provinsi Jambi 2023

Batanghari

Ketua DPRD Anita Yasmin, SE Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS RAPBD TA 2025 Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Musrenbang RKPD Kecamatan Maro Sebo Ilir Dihadiri Bupati Batanghari Beserta Ibu Ketua TP-PKK Batanghari

Batanghari

Lepas Keberangkatan Peserta Festival Literasi Nasional 2023, Bupati MFA : Orang Yang Literasinya Baik, Cendrung Bisa Menentukan Profesi 

Batanghari

Rapat Badan Anggaran DPRD Batanghari Bersama TAPD Berlangsung Alot