Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Senin, 2 Februari 2026 - 21:27 WIB

Saat Razia PETI di Padang Kelapo Polres Batang hari Bakar Alat Dompeng.

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ulu.- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batanghari melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) bersama personel Polsek Maro Sebo Ulu menggelar razia Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Padang Kelapo, Kecamatan Maro Sebo Ulu, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi, Sabtu (31/01/2025). sekira pagi sabtu.

Hal ini di benarkan Kasat Reskrim polres Batang hari AKP. M.Fachri Rizky. S.Tr.K.S.I.K.M.H”

Dalam razia tersebut Kanit Tipiter IPDA Ginting dan Anggota Lainya serta di Bantu personel polsek Maro Sebo Ulu langsung menuju ke lokasi PETI. ujar kasat.

petugas mendapati adanya aktivitas penambangan emas ilegal yang menggunakan alat dompeng di dalam kebun sawit milik warga. Saat aparat kepolisian tiba di lokasi, para pelaku PETI berhasil melarikan diri. ujar Kasat Rizky.

Saat petugas kita tiba di lokasi PETI semua pelaku sudah kabur,
Meski para pelaku kabur, polisi tetap melakukan tindakan tegas dengan memusnahkan sejumlah alat dompeng yang ditemukan di lokasi penambangan.katanya.

BACA JUGA  Ditintelkam Polda Jambi Lakukan Pengecekan Senjata Api Petugas Lapas Kelas IIB Muara Bulian

Alat-alat tersebut dibakar di tempat sebagai bentuk penegakan hukum serta upaya pencegahan agar aktivitas penambangan emas ilegal tidak kembali beroperasi.tegasnya.

Selain penindakan, petugas juga memberikan imbauan kepada masyarakat sekitar agar tidak lagi melakukan aktivitas PETI karena berdampak buruk terhadap lingkungan dan berpotensi menimbulkan gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Kasat Reskrim Polres Batang Hari,”AKP. M. Rizki menegaskan bahwa kegiatan PETI merupakan perbuatan melanggar hukum dan sangat merugikan lingkungan.

“Penambangan emas tanpa izin jelas melanggar hukum dan merusak lingkungan.ujarnya.

Kami akan terus melakukan patroli dan razia secara berkala. Apabila masih ditemukan aktivitas serupa, akan kami tindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas AKP Rizki.

Secara hukum, pelaku PETI dapat dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam pasal tersebut ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp.100 miliar.

BACA JUGA  Wabup H. Bakhtiar Lepas Ratusan Ofroader Dalam Rangka HUT-RI Ke -79

Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 98 ayat (1) menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan hidup dapat dipidana dengan penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda antara Rp. 3 miliar hingga Rp. 10 miliar.

Razia ini merupakan bentuk komitmen Polres Batanghari dalam menegakkan hukum, menjaga kelestarian lingkungan, serta menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif di wilayah hukum Kabupaten Batanghari.Pungkas kasat AKP. Rizky. (DA)

 

 

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

BNNK Batanghari Ringkus Pengedar Sabu, AKBP. M Zuhairi, ST : Pelaku Memang Salah Satu Target Operasi (TO)

Batanghari

Kapolsek Muara Tembesi Lakukan Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Sertifikat Tanah Redistribusi Kegiatan Tahun 2013 Untuk Warga Bungku

Batanghari

Bupati dan Wakil Bupati Batang Hari, Mengikuti Paripurna Penandatanganan Nota Pengantar RPJM 2025-2029

Batanghari

Kalapas IIB Muara Bulian Bersama Warga Binaan Melaksanakan Sholat Idul Fitri 1447 H Berjamaah Di Masjid At-Taubah

Batanghari

Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng Luncurkan “Dapur Umum Gratis”, Warga Ikut Gotong Royong

Batanghari

16 Rumah Terdampak Bencana Kebakaran Dan Angin Puting Beliung Tahun 2025, Ketua TP-PKK  Zulva Fadhil Serahkan Bantuan

Batanghari

Polsek Mersam Ungkap Kasus Pembobolan Rumah Di Desa Sengkati Baru