Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana, Dukung Polsek Muara Tembesi Kembali Ikuti Kompolnas Award 2026 Irmanto Anggota DPRD Batang Hari Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kelurahan Simpang Sungai Rengas  Bupati Batang Hari Diwakili Sekda Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kelurahan Simpang Sungai Rengas Tahun 2026 Tekankan Peran PKK Sampai Ke Tingkat Desa, Bupati Fadhil Didampingi Bunda Zulva Kukuhkan 4 Ketua TP PKK Kecamatan Polres Batang Hari Edukasi Santri Ponpes Minhajus Saadah: Stop Narkoba, Judol, dan Bullying

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 31 Juli 2025 - 22:13 WIB

Sedang Berduaan Didalam Rumah Bukan Bersama Muhrim, MH Anggota DPRD Batang Hari Di Grebek Warga

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satuan polisi pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Batang Hari amankan sepasang yang bukan Muhrimnya yang diduga telah melakukan perbuatan tidak senonoh alias sumbangan mata disebuah rumah sekira pukul 15:00 pada hari Rabu. (30/07/2025)

Dari hasil penyelidikan, diketahui sang oknum lelaki dari pasangan tersebut  merupakan salah seorang oknum Anggota DPRD dari partai Gerindra Kabupaten Batang hari berinisial  yang berinisal “MH” dengan wanita yang berinisial “RM”

Kepala Sat Pol PP Batang Hari Adnan mengatakan kepada berapa awak media ”Berdasarkan dari aduan warga perumahan Mitranda 2 tepatnya di RT 24 Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian, disalah satu rumah tersebut adanya tindakan yang diduga telah melanggar norma adat dan agama yang dilakukan oleh sepasang yang bukan muhrim didalam sebuah rumah.

“Setelah mendapatkan laporan itu, saya pun berkoordinasi dengan kepala bidang dan penyidik. Bahwa ketika ada warga yang melapor maka harus ditindak lanjuti. Satpol PP harus menjalankan pelayanan dasar terhadap ketertiban dan ketentraman masyarakat,”kata Adnan.

Lanjutnya ”Akhirnya kedua pasangan yang bukan Muhrim tersebut digiring menuju kantor Satpol PP Batang hari untuk dilakukan penyelidikan dan musyawarah bersama yang melibatkan toko Masyarakat lingkungan Rt 24 Kelurahan Teratai. Namun untuk kedua oknum tersebut belum di BAP dan diperiksa. Dan akhirnya musyawarah sudah disepakati bersama, prosesnya sudah selesai.

BACA JUGA  Sekretaris Daerah M. Azan. SH Melantik Dewan Juri dan Melepas Pawai Ta'ruf MTQ Ke 53 Tingkat Kabupaten Batang Hari

“Berdasarkan dari hasil penyelidikan pasangan tersebut yang lelaki berinisial ”MH” yang juga merupakan  Anggota aktif di DPRD Batang Hari sekaligus sebagai ketua Partai Gerinda. Sedangkan yang perempuan berinisial “RM” yang merupakan seorang janda.

Untuk diketahui: Perselingkuhan yang dilakukan oleh anggota DPRD dapat dianggap sebagai pelanggaran kode etik, terutama jika tindakan tersebut mencemarkan nama baik lembaga dan melanggar nilai-nilai moral yang seharusnya dijaga dan dijunjung tinggi. Pelanggaran kode etik ini bisa berujung pada sanksi yang beragam, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan, tergantung pada tingkat pelanggaran dan aturan yang berlaku di DPRD masing-masing daerah.

Kode etik DPRD bertujuan menjaga martabat, kehormatan, dan citra lembaga tersebut. Perselingkuhan, yang merupakan tindakan asusila, jelas dapat mencoreng citra baik DPRD dan melanggar norma-norma kesusilaan.

Sanksi yang dapat dikenakan bervariasi, antara lain. Teguran lisan atau tertulis. Sanksi ringan yang diberikan sebagai peringatan. Pemberhentian dari pimpinan alat kelengkapan DPRD, Jika perselingkuhan dilakukan oleh anggota yang menjabat sebagai pimpinan.

BACA JUGA  Tingginya Curah Hujan, Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, Himbau Warga Tepian Sungai Batang Hari Agar Selalu Waspada Terhadap Bencana Banjir

Pemberhentian sementara sebagai anggota, Untuk memberikan waktu anggota tersebut memperbaiki diri.

Pemberhentian tetap sebagai anggota,  Sanksi terberat yang bisa dijatuhkan, terutama jika perselingkuhan dilakukan secara berulang atau berdampak luas.

Biasanya, pelanggaran kode etik akan ditangani oleh Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang merupakan alat kelengkapan DPRD. BK akan melakukan penyelidikan, memanggil pihak terkait, dan memberikan rekomendasi sanksi kepada pimpinan DPRD.

Selain kode etik DPRD, partai politik tempat anggota DPRD tersebut bernaung juga memiliki aturan internal yang mungkin mengatur sanksi terkait tindakan asusila.

Perselingkuhan dapat merusak reputasi anggota DPRD dan lembaga yang diwakilinya, serta menimbulkan kerugian bagi keluarga dan masyarakat.

Sebagai pedoman DKPP RI pernah memecat anggota KPU Kabupaten Lembata karena perselingkuhan, menunjukkan bahwa pelanggaran kode etik terkait asusila dapat berujung pada pemberhentian dari jabatan.

Perselingkuhan oleh anggota DPRD merupakan pelanggaran serius yang dapat berujung pada sanksi berat, mulai dari teguran hingga pemberhentian dari jabatan, tergantung pada aturan yang berlaku dan tingkat keparahan kasus(DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Menghadiri Rapat Paripurna Tentang Persetujuan Usulan Hibah Barang milik Daerah Dan Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS TA 2024

Batanghari

Membuka Bimtek Penyusunan Masterplan Smart City, Bupati MFA : Smart City Selaras Dengan Cita-Cita Kami  Mewujudkan Batang Hari Tangguh

Batanghari

LPKA Muara Bulian Gelar Skrining Minat Dan Bakat, Fokus Pada Pengembangan Seni Melalui Marching Band

Batanghari

Hak Jawab Diskominfo Batang Hari Atas Berita Keterbukaan Anggaran Publikasi

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Undangan Halal Bihalal dan Silaturahmi Bersama IBI Batanghari

Batanghari

Ketua KONI Batang Hari Lepas Kontingen Persebri FC Menuju Liga 4 Kejuaraan Nasional di Magelang

Batanghari

Masyarakat Pompa Air Tolak Keras PT. BJU Beroperasi, Pemkab Akan Segera Memanggil Pihak Perusahaan

Batanghari

Bunda Zulva Fadhil, Mengukuhkan Ketua Tim Pembina Posyandu Se-Kecamatan Dalam Lingkup Kabupaten Batang Hari Tahun 2025