Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Aksi dramatis terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 17.30 WIB. Tim Opsnal Polres Batang Hari bergerak cepat setelah menerima informasi akurat dari masyarakat terkait keberadaan seorang pelaku tindak pidana pencurian yang telah meresahkan warga.
Pelaku yang diketahui berinisial GR terdeteksi berada di kediamannya di Desa Rantau Kapas Tuo, Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang Hari.
Tanpa membuang waktu, tim Opsnal Buser Polres Batang Hari bersama Unit Reskrim Polsek Muara Tembesi langsung melakukan penggerebekan ke lokasi.
Namun situasi sempat memanas saat petugas tiba.
Mengetahui kedatangan aparat, pelaku berusaha melarikan diri melalui bagian belakang rumahnya. Tak ingin kehilangan target, petugas segera melakukan pengejaran.
Dalam kondisi terdesak, pelaku justru melakukan perlawanan dengan mengayunkan senjata tajam jenis celurit ke arah anggota kepolisian, sehingga membahayakan keselamatan petugas di lapangan.
Dengan sigap dan penuh kehati-hatian, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti senjata tajam tanpa menimbulkan korban. Situasi pun berhasil dikendalikan.
Saat di komfirmasi awak media,” Kasat Reskrim polres Batang Hari AKP. M.Fachri Rizky Strk, S.I.K. MH membenarkan adanya kejadian penangkapan ini.
Dari hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian di 8 lokasi di wilayah hukum Polres Batang Hari ,Aksi tersebut diduga telah dilakukan berulang kali dan meresahkan masyarakat.ujar Fachri Rizky.
“Benar, tim kami telah berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian yang sempat melakukan perlawanan terhadap petugas menggunakan senjata tajam saat hendak ditangkap,
Saat ini pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Lebih lanjut, pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada serta segera melaporkan jika mengetahui adanya tindak kriminal di lingkungan sekitar.
pelaku saat ini telah diamankan di Polres Batang Hari guna menjalani proses hukum lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan ketentuan pasal yang berlaku.pungkas Fachri Rizky. (DA)










