Wisuda Ke-27 Universitas Islam Batang Hari, Sugeng Riyadi, Kepala MAS Darussafi’yah Resmi Sandang Gelar Magister Pendidikan Ardaini, Sekdes Pematang Gadung, Resmi Menyandang Gelar Magister Pendidikan Pada Wisuda Angkatan ke-27 Universitas Islam Batang Hari Wakili Bupati, Sekda Mula P. Rambe Hadiri Wisuda ke-27 Universitas Islam Batanghari Unisba Batang Hari Gelar Wisuda Angkatan Ke-27, Resmi Lepas 293 Lulusan S1 Dan S2 Dampak Karhutlah Batang Hari Meluas, FIF GROUP Cabang Muara Bulian Salurkan Bantuan untuk 1.900 Warga

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:30 WIB

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

seorang ayah berinisial MS (40), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, di kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari jambi. Di ketahui perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh sang ayah telah berlangsung bertahun-tahun, sejak duduk di bangku SD hingga ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA  Peringati Hari Guru Dan HUT PGRI Ke-78 Tingkat Kabupaten Batanghari, Ini Kata Bupati Fadhil

“Tersangka MS sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan, dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap kandungnya sendiri ke sentra layanan pengaduan Unit PPA Polres Batanghari ungkap IPDA.TSH.Sianturi Selasa, (16/07/2024).

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik lanjut Sianturi, bahkan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mental , dan layak menjalani pemeriksaan selanjutnya. Dari pengakuan tersangka MS tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya itu, karena merasa kurang puas dilayani oleh istrinya papar Sianturi.

BACA JUGA  Potres Miris Dunia Pendidikan, Masih Ada Sekolah Tak Memiliki Tiang Bendera

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, pelaku MS telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Batanghari untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor : 11 tahun 2016, dengan ancaman 9 tahun penjara cetus Sianturi. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

DPRD Batang Hari Laksanakan Rapat Paripurna : Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Laporan Keuangan 2025

Batanghari

KONI Batang Hari Bersama Forki Gelar Kejuaraan Karate Antar Pelajar Se-Kabupaten Batang Hari Tahaun 2026

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dalam Rangka Penyampaian Nota RAPBD Tahun 2025

Batanghari

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief Hadiri Pembukaan MTQ Ke XXIX Tingkat Kecamatan Pemayung

Batanghari

Komisi 2 DPRD Lakukan Rapat Hearing Bersama Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan 

Batanghari

Berkat Festival Literasi Batanghari 2023 Dan Memiliki Perpustakaan Berbasis Website, Bupati MFA Menerima Rekor MURI

Kota Jambi

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-624 Tanah Pilih Pusako Betuah

Batanghari

‎Mewakili Bupati Fadhil, PJ Sekda Mula P Rambe Hadiri Hari Santri Nasional Tahun 2025