Batang Hari Menjadi Tuan Rumah, 13 Provinsi Ikuti Party Kejuaraan Nasional Karate Gokasi Tahun 2026 Butuh Perhatian Pemkab Batang Hari, Jembatan Penghubung Antar Desa Malapari Dan Desa Napal Sisik Rusak Berat 3 Hari Sertijab, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Curanmor Lintas Provinsi  Melalui Zoom, Lapas Kelas IIB Muara Bulian  Laksanakan Panen Raya Serentak Ketahanan Pangan  Panen Raya Serentak Tahun 2026, LPKA Muara Bulian Tampilkan Hasil Program Ketahanan Pangan

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:30 WIB

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

seorang ayah berinisial MS (40), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, di kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari jambi. Di ketahui perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh sang ayah telah berlangsung bertahun-tahun, sejak duduk di bangku SD hingga ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA  Launching Polisi RW, Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto,S.I.K : Bertugas Melayani Aduan Dan Keluh Kesah Masyarakat Ditingkat Rukun Warga

“Tersangka MS sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan, dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap kandungnya sendiri ke sentra layanan pengaduan Unit PPA Polres Batanghari ungkap IPDA.TSH.Sianturi Selasa, (16/07/2024).

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik lanjut Sianturi, bahkan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mental , dan layak menjalani pemeriksaan selanjutnya. Dari pengakuan tersangka MS tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya itu, karena merasa kurang puas dilayani oleh istrinya papar Sianturi.

BACA JUGA  Petani Desa Rantau Bidaro Mengeluh Jembatan Gantung Rusak Parah

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, pelaku MS telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Batanghari untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor : 11 tahun 2016, dengan ancaman 9 tahun penjara cetus Sianturi. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Dampingi Bupati, Lakukan Tanam Padi Sawah Perdana Dikelompok Tani Maju Jaya Dan Kelompok Tani Laskar Tani Jaya

Batanghari

Pemkab Batang Hari Gelar Acara Kenal Pamit Kapolres Batang Hari, Dari AKBP. Handoyo Yudhy Santosa Ke AKBP. Arya Tesa Brahmana

Batanghari

Bupati Batanghari Didampingi Istri Melaksanakan Sholat Idul Adha Dimasjid Rahmatullah Hutan Lindung

Batanghari

Wakili Bupati, Sekda Batanghari Membuka Secara Resmi Panen Raya Karya Sekolah Penggerak Tahun 2024

Batanghari

Bupati MFA, Membuka Resmi Kejuaraan Grasstrack Batanghari Tangguh 2023

Batanghari

Lakalantas Triton VS NMAX, Korban Meninggal Ditempat

Batanghari

Adakan Silaturrahmi Bersama Petugas Lingkungan Hidup, Bupati MFA : Jika Ada Masalah Internal, Tanyakan Sama Kabid Dan Kadis

Batanghari

Halal Bihalal Bersama Bupati, Warga Sridadi Sampaikan Pendapat Dan Permasalahan Yang Terjadi Di Sridadi