Sekda Batang Hari Hadiri RUPSLB Bank Jambi Di Bandung, Perkuat Sinergi Dengan Bank BJB DPRD Batang Hari Sidak PT JDR, Soroti Dugaan Pelanggaran Hak Pekerja Dan Keluhan Warga Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, Bupati Fadhil Arief Tanam Pohon Di TPA Muara Bulian Mempunyai Daya Tarik Tersendiri, Alun-Alun Muara Bulian Selalu Ramai Dikunjungi Warga Saat Sore Hari Bupati Fadhil Arief Hadiri Penyerahan LHP LKPD 2025, Tegaskan WTP Jadi Motivasi Tingkatkan Pelayanan

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:30 WIB

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

seorang ayah berinisial MS (40), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, di kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari jambi. Di ketahui perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh sang ayah telah berlangsung bertahun-tahun, sejak duduk di bangku SD hingga ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA  Bupati Batanghari Melantik PJ Kepala Desa Kubu Kandang dan Desa Teluk Ketapang Kecamatan Pemayung

“Tersangka MS sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan, dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap kandungnya sendiri ke sentra layanan pengaduan Unit PPA Polres Batanghari ungkap IPDA.TSH.Sianturi Selasa, (16/07/2024).

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik lanjut Sianturi, bahkan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mental , dan layak menjalani pemeriksaan selanjutnya. Dari pengakuan tersangka MS tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya itu, karena merasa kurang puas dilayani oleh istrinya papar Sianturi.

BACA JUGA  Seleksi Penerimaan Brimob 2026 Polres Batang Hari, Ketua IWO Batang Hari Ditugaskan Jadi Pengawas Eksterna

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, pelaku MS telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Batanghari untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor : 11 tahun 2016, dengan ancaman 9 tahun penjara cetus Sianturi. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pelantikan Dan Sertijab Kasi Pidsus Dipimpin Langsung Oleh Kejari Batanghari

Batanghari

Bupati MFA Lakukan Penyerahan Sertifikat Dan Penutupan Kegiatan Tenaga Kerja Konstruksi Tingkat Terampil Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Bupati Batanghari Hadiri Pelantikan Pengurus HMI dan Korps HMI-Wati (KOHATI) Cabang Batanghari Periode 2022-2023

Batanghari

Terkendali dan Kondusif, Polres Batang Hari Torehkan Kinerja Gemilang Pasca Puncak Idul Fitri 1446 H/2025 M

Batanghari

Prediksi BMKG Akan Terjadi Perubahan Iklim El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Lakukan Pembentukan Satgas Karhutla

Batanghari

Peringati Hari Guru Nasional Dan HUT PGRI Ke-80, Ribuan Insan Pendidikan Padati Alun-Alun Kota Muara Bulian

Batanghari

Amankan Mudik Lebaran, Polres Batang Hari Gelar Apel Ops Ketupat 2026

Batanghari

Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Batang Hari Periode 2025-2030