Batanghari Jadi Tuan Rumah Fun Football Silaturahmi Pers se-Jambi, Usung Tema ‘Beda Media Satu Gawang’ Sugeng Riyadi, S.Sos., M.Pd : Berpegang Teguh Pada Akar Tradisi, Mengembangkan Potensi Untuk Meraih Prestasi Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kapolres Batanghari Sambangi Disnakerperin Santri Menguatkan Negeri Menuju Indonesia Emas 2045: Harapan Dan Tantangan Santri Di Era Kecerdasan Buatan (AI) Di Provinsi Jambi Di Asuh Coach Afrizal Dan Manajer Dedi Damhuri, Persada Siap Cetak Bibit Muda Penerus Sepak Bola Desa Aro

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:30 WIB

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

seorang ayah berinisial MS (40), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, di kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari jambi. Di ketahui perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh sang ayah telah berlangsung bertahun-tahun, sejak duduk di bangku SD hingga ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA  Ketua DPRD Rahmad Hasropi Pimpin Rapat Paripurna  Penandatanganan Nota Kesepakatan RAPBD  Tahun 2025 Kabupaten Batang Hari

“Tersangka MS sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan, dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap kandungnya sendiri ke sentra layanan pengaduan Unit PPA Polres Batanghari ungkap IPDA.TSH.Sianturi Selasa, (16/07/2024).

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik lanjut Sianturi, bahkan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mental , dan layak menjalani pemeriksaan selanjutnya. Dari pengakuan tersangka MS tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya itu, karena merasa kurang puas dilayani oleh istrinya papar Sianturi.

BACA JUGA  Di Ikuti Siswa SD, SMP dan SMA, Camat Lembah Masurai Membuka Jambore Pramuka Tingkat Ranting Tahun 2023

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, pelaku MS telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Batanghari untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor : 11 tahun 2016, dengan ancaman 9 tahun penjara cetus Sianturi. (AD)

Share :

Baca Juga

Nasional

Segudang Prestasi, Bupati Fadhil Mendapatkan Apresiasi Dari Inews TV 

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd, Fadhil Arief Diwakili Asisten II, Secara Simbolis Melakukan Peletakan Batu Pertama Pembangunan Koperasi Merah Putih Dikelurahan Sridadi

Batanghari

Diduga Dibunuh Oleh Suami Sendiri, Mayat YA Ditemukan Ditengah Kebun Sawit

Batanghari

Guna Menyambut Kedatangan Jema’ah Haji, Polres Batang Hari Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Batanghari

Bupati MFA Adakan Halal Bihalal dan Silaturahmi Bersama Lembaga Adat Serentak Bak Regam Batanghari

Batanghari

Lomba Qosidah Tingkat Kabupaten Batanghari, Ir.Hj Nuraini Zubir Bakhtiar Berpesan Agar Kita Selalu Mewariskan Kebudayaan Islam Ditengah Masyarakat

Batanghari

Pawai Budaya Sebagai Awal Pembukaan Batanghari Expo, Pameran dan Bazar Dalam Rangka HUT Batanghari

Batanghari

Pelaksanaan Replating Sawit 136 Ha Di Desa Bukit Harapan, Disaksikan Oleh Wabup H, Bakhtiar Dan Camat Mersam