Eksekusi Lahan PT. BSU 1.300 Hektar Ditunda, PN Muara Bulian Khawatir Terjadi Bentrok Dalam Rangka Harlah Ke-81 Kejaksaan, Kadis Kominfo Batang Hari Ikuti Donor Darah  Tegas Komitmen Bupati Fadhil, Pemkab Batang Hari Dukung Penanganan Karhutla Terpadu Polsek Bajubang Gelar Bhakti Sosial Untuk Korban Kebakaran Di Desa Pompa Air Polres Batang Hari Gelar Peringatan Maulid Nabi, Kapolres: Teladani Akhlak Rasulullah Dalam Pengabdian

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:30 WIB

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

seorang ayah berinisial MS (40), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, di kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari jambi. Di ketahui perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh sang ayah telah berlangsung bertahun-tahun, sejak duduk di bangku SD hingga ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA  Ketua TP-PKK Bunda Zulva Fadhil Adakan Silaturahmi Bersama Panti Disabilitas Tiara Bhakti

“Tersangka MS sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan, dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap kandungnya sendiri ke sentra layanan pengaduan Unit PPA Polres Batanghari ungkap IPDA.TSH.Sianturi Selasa, (16/07/2024).

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik lanjut Sianturi, bahkan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mental , dan layak menjalani pemeriksaan selanjutnya. Dari pengakuan tersangka MS tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya itu, karena merasa kurang puas dilayani oleh istrinya papar Sianturi.

BACA JUGA  Sekda Batanghari M. Azan, SH Melepas Karnaval Budaya Festival Suku Batin IX Kenduri SwarnaBhumi Di Desa Muaro Singoan

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, pelaku MS telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Batanghari untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor : 11 tahun 2016, dengan ancaman 9 tahun penjara cetus Sianturi. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Batang Hari Menjadi Tuan Rumah, 13 Provinsi Ikuti Party Kejuaraan Nasional Karate Gokasi Tahun 2026

Hukrim

Terhitung 6 Februari 2023, Angkutan Batubara Harus Plat BH

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Mengikuti Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemkab Tahun 2024

Batanghari

Kajari Batang Hari Pimpin Apel Kehormatan Dan Renungan Suci, Bupati Fadil : Isi Kemerdekaan Dengan Karya Nyata

Batanghari

Blokade Jalan Lintas Muara Tembesi-Sarolangun, Warga Kampung Baru Paksa Sopir Angkutan Batu Bara Putar Balik

Batanghari

Kapolres Batang Hari Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Polsek Pemayung

Batanghari

Wakil Bupati H.Bakhtiar.SP Membuka Rapat Koordinasi Pengentasan Kemiskinan Extreme

Batanghari

Wabup H.Bakhtiar, SP Menutup Secara Resmi Festival Suku Bathin IX Kenduri Swarna Bumi