Heboh….!! TKD Desa Malapari Dijual Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025 Tercepat Se-Provinsi Jambi, DPRD Batanghari Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun 2025 Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Ikuti Apel Siaga Karhutlah 2025 Pimpin Apel Karhutlah, H. Bakhtiar : Salah Satu Faktor Terjadi Kebakaran Hutan Adalah Ulah Dari Manusia

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:30 WIB

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

seorang ayah berinisial MS (40), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, di kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari jambi. Di ketahui perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh sang ayah telah berlangsung bertahun-tahun, sejak duduk di bangku SD hingga ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA  Bupati MFA Serap Langsung Aspirasi Para RT Melalui Rakor Diserambi Rumah Dinas Bupati

“Tersangka MS sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan, dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap kandungnya sendiri ke sentra layanan pengaduan Unit PPA Polres Batanghari ungkap IPDA.TSH.Sianturi Selasa, (16/07/2024).

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik lanjut Sianturi, bahkan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mental , dan layak menjalani pemeriksaan selanjutnya. Dari pengakuan tersangka MS tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya itu, karena merasa kurang puas dilayani oleh istrinya papar Sianturi.

BACA JUGA  Kadis Kominfo Batanghari Beserta Rombongan Adakan Studi Komparasi Penguatan PPID Ke Provinsi Bangka Belitung

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, pelaku MS telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Batanghari untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor : 11 tahun 2016, dengan ancaman 9 tahun penjara cetus Sianturi. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Motor Dinas Kepala Desa, Sekaligus Membuka Turnamen Sepak Bola APDESI Cup 1 Provinsi Jambi 2023

Batanghari

Akhirnya Mayat Saari Warga Senaning Ditemukan

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna Penandatanganan KUA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2025

Batanghari

HARI ULANG TAHUN KABUPATEN BATANG HARI KE 76

Batanghari

Bupati Batanghari Mengadakan Acara Kenal Pamit Bersama Kapolres Batanghari

Batanghari

Terlibat Peredaran Narkoba, Tim Opsnal Satresnarkoba Batang Hari, Amankan   Warga Desa Pasar Terusan 

Batanghari

Kunjungan Kerja Kapolda Jambi  Irjen Pol, Krisno H Siregar, Ke Mapolres Batanghari : Ajak Perangi  Judi Online Dan Narkoba

Batanghari

Ketua DPRD Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Mendengarkan Pidato Bupati Masa Jabatan 2025-2030