Bahas Sinergi Dan Peningkatan Pelayanan Publik, DPRD Batang Hari Terima Kunker DPRD Lampung Selatan Ketua DPRD Rahmad Hasrofi Menghadiri Keberangkatan 210 Calon Jemaah Haji Kabupaten Batang Hari Menutup Jambi School Footbal League, Bupati Mhd. Fadhil Arief : JSFL  Memiliki Peran Penting Dalam Mencetak Atlet Muda Berbakat Bupati MFA Melepas 210 Calon Jemaah Haji Batang Hari Menuju Perjalanan Ke Tanah Suci Mekkah Peringati Hari Jadi Damkarmat Ke-107, Satpol PP Ke-76 Dan Satlimas Ke-64 Tahun 2026, Bupati MFA Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 16 Juli 2024 - 21:30 WIB

Tega…..??? Ayah Cabuli Anak Kandung

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Sat Reskrim Polres Batanghari melaksanakan Press Release terkait Tindak Pidana setiap orang dilarang melakukan kekerasan, Ancaman kekerasan memaksa anak untuk melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain sebagaimana dalam Pasal 81 Ayat 3 Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.

seorang ayah berinisial MS (40), tega mencabuli anak kandungnya sendiri yang masih dibawah umur, di kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari jambi. Di ketahui perbuatan bejat tersebut dilakukan oleh sang ayah telah berlangsung bertahun-tahun, sejak duduk di bangku SD hingga ke jenjang sekolah menengah pertama (SMP).

BACA JUGA  Ilhamuddin. S.Pd.I Waka DPRD, Pimpin Rapat Paripurna Pemandangan Umum 9 Fraksi DPRD Batanghari Terhadap Nota Pengantar LKPD

“Tersangka MS sehari hari berprofesi sebagai kuli bangunan, dilaporkan oleh istrinya sendiri atas dugaan kasus pencabulan atau kekerasan seksual terhadap kandungnya sendiri ke sentra layanan pengaduan Unit PPA Polres Batanghari ungkap IPDA.TSH.Sianturi Selasa, (16/07/2024).

“Saat ini tersangka sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik lanjut Sianturi, bahkan tersangka juga telah menjalani pemeriksaan kesehatan dan mental , dan layak menjalani pemeriksaan selanjutnya. Dari pengakuan tersangka MS tega melakukan perbuatan tak senonoh tersebut kepada anak kandungnya itu, karena merasa kurang puas dilayani oleh istrinya papar Sianturi.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Mewisuda Akbar Ratusan Siswa Sekolah Lansia

“Kondisi korban saat ini sudah membaik, pelaku MS telah meringkuk di jeruji besi tahanan Polres Batanghari untuk  mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan di jerat dengan Undang Undang Perlindungan Anak, Pasal 81 Ayat 3 UU Nomor : 11 tahun 2016, dengan ancaman 9 tahun penjara cetus Sianturi. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari Didamping Istri Membuka Acara Tembesi Bike Rendezvous Se-Sumatra Tahun 2023

Batanghari

Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, SE Menghadiri Peresmian Pusat Oleh-Oleh Kabupaten Batang Hari Dikawasan Pedestarian Tapah Melenggang

Batanghari

Dicekik Saat Menjalankan Tugas, Debb Colector FIF Cabang Muara Bulian Lapor Ke Polres Batanghari

Batanghari

Sebagai Bentuk Ajang Silaturahmi, Bupati MFA Ajak Masyarakat Kelurahan Sridadi  Bermain Bola Bersama 

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar. SP, Hadiri Acara Pelantikan Pengurus Cabang Pemuda Pancasila Kabupaten Batanghari Masa Bakti 2023-2027

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Masa Bhakti 2024-2029

Batanghari

PT. Sabda Kreasi Berulah, THR Dibayar Dibawah Standar, Pemkab Diharapkan Segera Bertindak

Batanghari

Hadiri Musrenbang Kecamatan Muara Bulian Tahun 2024, Sekda : Semua Pemikiran Yang Disampaikan Desa Akan Kita Tindak Lanjuti