Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Batang Hari menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke PT Jambi Distribusindo Raya (JDR) di Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Selasa (09/06/2026).
Sidak ini merupakan tindak lanjut dari Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Batang Hari sebelumnya, terkait laporan masyarakat soal dugaan pelanggaran hak pekerja oleh perusahaan.
Kegiatan dipimpin anggota DPRD lintas komisi, didampingi Kepala Kanwil Kementerian HAM Provinsi Jambi Sukiman, Tim Terpadu Pemkab Batang Hari, perwakilan masyarakat, aliansi mahasiswa, dan manajemen PT JDR.
Di lokasi, DPRD melakukan verifikasi langsung atas laporan warga. Tim memeriksa dokumen dari pelapor dan perusahaan, serta meninjau kondisi lingkungan sekitar untuk menguji kebenaran isu yang beredar, termasuk dugaan pencemaran limbah.
Anggota Komisi II DPRD Batang Hari, Muhammad Amin Hudari, menegaskan sidak bertujuan menghimpun fakta objektif sebelum DPRD mengambil kesimpulan pada RDP lanjutan.
“Seluruh dokumen dan keterangan dari kedua pihak akan kami pelajari. DPRD ingin memastikan setiap laporan diuji berdasarkan data yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Amin.
Terkait dugaan pencemaran limbah, Amin menyebut hasil peninjauan awal belum menemukan indikasi limbah berbahaya sebagaimana dikhawatirkan warga.
Sementara itu, perwakilan masyarakat Sungai Buluh, Boy Marsukun, menyatakan pihaknya telah menyiapkan dokumen pendukung terkait dugaan pelanggaran. Salah satu yang disorot adalah dugaan pemotongan gaji pekerja tanpa penjelasan rinci.
“Kami berharap semua pihak melihat persoalan ini secara terbuka dan berdasarkan fakta. Hak pekerja yang dirugikan harus mendapat kepastian hukum,” ujar Boy. Isu pemotongan upah ini juga sempat menjadi pembahasan dalam RDP sebelumnya.

Di sisi lain, Kepala PT Jambi Distribusindo Raya, Iksan Sugiarto, membantah seluruh tuduhan. Ia menegaskan operasional PT JDR telah sesuai ketentuan dan berada di bawah pengawasan pemerintah.
“Perusahaan memiliki mekanisme pengaduan internal bagi pekerja. Kami siap menghadapi verifikasi dan akan membuka semua dokumen yang dibutuhkan untuk membuktikan kepatuhan kami,” tegas Iksan.
Ia juga meluruskan persepsi publik bahwa PT JDR bukan pabrik, melainkan fasilitas pergudangan untuk kegiatan distribusi barang.
Kepala Kanwil Kemenkumham Jambi, Sukiman, menyatakan pihaknya akan mempelajari dokumen dan temuan lapangan hasil sidak. Kehadiran Kemenkumham untuk memastikan tidak ada pelanggaran hak dasar pekerja maupun masyarakat.
“Kami akan memeriksa seluruh fakta. Jika ditemukan pelanggaran, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Sukiman.
Sebelumnya, DPRD Batang Hari telah menggelar RDP terkait dugaan pelanggaran di PT JDR dan memutuskan perlu verifikasi lapangan sebelum menyimpulkan. Hasil sidak hari ini akan menjadi bahan pembahasan RDP lanjutan.
DPRD menegaskan penyelesaian kasus ini akan mengedepankan objektivitas dan transparansi, agar masyarakat maupun perusahaan mendapat kepastian hukum berdasarkan fakta. (DA)










