Polres Batang Hari Gelar Acara Kenal Pamit Wakapolres, Kasat Binmas Dan Kapolsek Pemayung Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa: Sertijab Untuk Wujudkan Pelayanan Presisi Peringati HAORNAS 2026, Ketua KONI Batang Hari Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Menjadi Bahagian Dari Gaya Hidup Gubernur Al Haris Didampingi Bupati MFA Lakukan Monitoring Karhutla Di Batang Hari, Sarankan Hujan Buatan Di Tahura Turnamen Antar Pers Se-Provinsi Jambi Digelar Oktober, UMKM Muara Bulian Optimis Omzet Naik

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi 

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak – PPA Satreskrim Polres Batang Hari berhasil mengamankan seorang ayah berinisial AP, 38, warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang hari, Kamis, 06/08/2026.

AP diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap 2 orang anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap pada Selasa, 04 Agustus 2026 di kawasan hutan perbatasan Desa Matagual.

Kasus Terbongkar Berkat Keberanian Korban Melapor
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita ke aparat desa. Dari sana, laporan kemudian diteruskan oleh ibu korban ke Unit IV PPA Polres Batang Hari sekitar dua bulan yang lalu.

BACA JUGA  Tingginya Curah Hujan, Ketua DPRD Rahmad Hasrofi, Himbau Warga Tepian Sungai Batang Hari Agar Selalu Waspada Terhadap Bencana Banjir

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan yang cukup jauh dari rumahnya. Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, S.E.

Dilakukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pelaku sudah dilakukan sudah  lama sejak Korban Masih SD. Korban pertama saat ini berusia 20 tahun dan korban kedua berusia 15 tahun.

Motif awal yang diungkap pelaku adalah karena penasaran, dan tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 Tahun Penjara atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, S.IK Lantik Kapolsek Muara Bulian Dan Kapolsek Mersam

Polres Batang Hari juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarga yang berani melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Identitas korban kami rahasiakan untuk melindungi masa depannya,” tutup Ipda Wahyudi. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasropi, SE Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota RAPBD Tahun 2025

Batanghari

Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Rapat Peripurna Dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2025

Batanghari

Bupati MFA Lantik Kepala Desa Terpilih Tahap II, Berikut Nama-Nama nya

Batanghari

Terlibat Peredaran Narkoba, Ferdian L Warga Sungai Baung Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Batang Hari

Batanghari

Apel Rutin Pemkab Batang Hari, Sekwan M. Ali. AB Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Kota Jambi

Untuk Meningkatkan Sinergi Dan Soliditas, Kalapas Kelas IIB Muara Bulian Mengikuti Kegiatan Retreat Pada Kanwil Dirjenpas Jambi 

Batanghari

Wakil Ketua I DPRD Batanghari M.Ja’far Pimpin RDP Konflik Lahan SAD Bukit XII VS PT APL

Batanghari

Dikejar Massa, Mobil Pengedar Uang Palsu Terbalik