Viral….!! Kisah Haru Di Polsek Muara Tembesi, Bocah Menangis Tak Mau Pulang Sebelum Digendong Kapolsek Wabup Batang Hari Audiensi Ke Direktur Sejarah Dan Permuseuman, Berharap Percepat Pembangunan Museum Serta Revitalisasi Benteng Tembesi Tebar Kebaikan Di Hari Jumat, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Gelar Jum’at Keliling Kapolres Batang Hari Gelar Silaturahmi Dengan Temenggung SAD, Dapat Gelar Adat “Datuk Singo Belago” Kepala Beserta 20 Petugas LPKA Muara Bulian Terima Lencana Pancawarsa Gerakan Pramuka, Bukti Komitmen Bina Generasi Bangsa

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:56 WIB

Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi 

Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak – PPA Satreskrim Polres Batang Hari berhasil mengamankan seorang ayah berinisial AP, 38, warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang hari, Kamis, 06/08/2026.

AP diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap 2 orang anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap pada Selasa, 04 Agustus 2026 di kawasan hutan perbatasan Desa Matagual.

Kasus Terbongkar Berkat Keberanian Korban Melapor
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita ke aparat desa. Dari sana, laporan kemudian diteruskan oleh ibu korban ke Unit IV PPA Polres Batang Hari sekitar dua bulan yang lalu.

BACA JUGA  Sesosok Mayat Pria Ditemukan Dikamar Mandi SPBU Muara Bulian

“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan yang cukup jauh dari rumahnya. Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, S.E.

Dilakukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pelaku sudah dilakukan sudah  lama sejak Korban Masih SD. Korban pertama saat ini berusia 20 tahun dan korban kedua berusia 15 tahun.

Motif awal yang diungkap pelaku adalah karena penasaran, dan tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 Tahun Penjara atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA  Sekda Batanghari M.Azan. SH, Pimpin Upacara Peringatan Hari Pendidikan Nasional Tahun 2023

Polres Batang Hari juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarga yang berani melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Identitas korban kami rahasiakan untuk melindungi masa depannya,” tutup Ipda Wahyudi. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD, Terhadap Penyertaan Modal Ke BUMD

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari H, Bakhtiar Bersama Istri Gunakan Hak Pilih Di TPS 04, Kelurahan Teratai

Batanghari

Hearing Lintas Komisi Bersama Dinas PUPR Kabupaten Batanghari, Wakil Ketua DPRD Meminta Agar Pekerjaannya Tepat Guna dan Bermanfaat Untuk Masyarakat

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tahun 2025

Batanghari

Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati MFA : Ekonomi Batang Hari Sedang Tumbuh Bergeliat 

Peristiwa

Mewakili Bupati, Sekda Batanghari Menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke- XXVIII Dan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Batanghari

Wakil Ketua DPRD Batang Hari, dr. Firdaus Ikut Mendampingi Kunjungan Reses H. Bakri Anggota DPR RI

Batanghari

Hadiri MTQ Tingkat Kecamatan Maro Sebo Ulu, Bupati MFA : Jadikan MTQ Sebagai Wadah Untuk meningkatkan Keterampilan Dan Pembinaan