Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Jajaran Unit Pelayanan Perempuan dan Anak – PPA Satreskrim Polres Batang Hari berhasil mengamankan seorang ayah berinisial AP, 38, warga Kecamatan Muara Tembesi, Kabupaten Batang hari, Kamis, 06/08/2026.
AP diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap 2 orang anak kandungnya sendiri. Pelaku ditangkap pada Selasa, 04 Agustus 2026 di kawasan hutan perbatasan Desa Matagual.
Kasus Terbongkar Berkat Keberanian Korban Melapor
Perbuatan pelaku terungkap setelah salah satu korban memberanikan diri bercerita ke aparat desa. Dari sana, laporan kemudian diteruskan oleh ibu korban ke Unit IV PPA Polres Batang Hari sekitar dua bulan yang lalu.
“Setelah menerima laporan, kami langsung melakukan penyelidikan. Pelaku sempat melarikan diri dan bersembunyi di dalam hutan yang cukup jauh dari rumahnya. Tim akhirnya berhasil menemukan dan mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Batang Hari, Ipda Wahyudi, S.E.
Dilakukan
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, aksi pelaku sudah dilakukan sudah lama sejak Korban Masih SD. Korban pertama saat ini berusia 20 tahun dan korban kedua berusia 15 tahun.
Motif awal yang diungkap pelaku adalah karena penasaran, dan tersangka akan dijerat UU Perlindungan Anak, dengan Ancaman 15 Tahun Penjara atas perbuatannya, AP dijerat dengan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. saat ini pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Batang Hari untuk proses hukum lebih lanjut.
Polres Batang Hari juga mengapresiasi keberanian korban dan keluarga yang berani melapor.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melapor jika mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Identitas korban kami rahasiakan untuk melindungi masa depannya,” tutup Ipda Wahyudi. (DA)










