Lintasjambi.co.id.Pasar Terusan.- Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Batang Hari kembali mengamankan 1 (satu) Orang Laki- Laki dalam tindak pidana peredaran gelap Narkotika jenis sabu.
di Desa Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian.
Hal ini di benarkan kasat Narkoba polres Batang hari “Iptu. AL Imron” melalui Kasi Humas Polres Batang Hari Iptu Simbang Tetap”
Untuk nama pelaku Kurir Narkoba bernama Rizki Nograha Saiful Anwar, Umur 32 Tahun, dengan jenis kelamin laki-laki, beralamat Rt.001 Desa Pasar Terusan
Adapun Pasal yang di kenakan Tindak Pidana Narkotika Sebagaimana dimaksud dalam Primair pasal 114 ayat (1) subsidair pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ujar simbang Tetap.
Adapun Barang Bukti yang diamankan Sebagai berikut. (Satu) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu, dengan Berat Bruto : 00,49 gram.
Satu unit handphone merk Oppo A71 warna emas.
Adapun Kronologis penangkapan menurut kasi Humas IPTU Simbang Tetap”
Pada hari Sabtu tanggal 09 Juni 2025 sekira pukul 20.00 WIB Tim Kuda Hitam mendapatkan informasi bahwa di Desa Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari sering terjadi transaksi narkotika, setelah mengumpulkan informasi Tim kuda Hitam mendapatkan tempat lokasi transaksi Narkotika di Rt. 005 Desa Pasar Terusan, maka Sekira pukul 21.50 wib, Kemudian Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari yang dipimpin langsung oleh Kanit Idik I Satresnarkoba Polres Batanghari (IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H, M.H.) melakukan penangkapan di Rt. 005 Desa Pasar Terusan Kecamatan Muara Bulian Kabupaten Batanghari dan berhasil mengamankan pelaku “Rizki “yang sempat melarikan diri dan melakukan perlawanan terhadap petugas, kemudian setelah mengamankan ‘”Rizki.
“Tim Opsnal melakukan penggeledahan Rizki di temukan “1 (satu) unit heandphone Oppo A17 warna emas, dan dilakukan interogasi terhadap pelaku yang meninggalkan barang bukti dan kemudian Tim begerak ke tempat barang bukti.”ujar simbang.
barang bukti berupa sabu tidak jauh dari pelaku Rizki diamankan,kemudian Tim Kuda Hitam ke tempat tersebut dan di temukan 1 (satu) paket kecil narkotika jenis sabu yang mana 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu diambil dari sdr. Nawir (Dpo) yang akan diantarkan ke sdr. Hendri (Dpo) Dengan Harga Rp. 500.000,- (lima Ratus ribu rupiah). Kemudian Tim Kuda Hitam melakukan pengejaran terhadap sdr. Nawir (Dpo) namun tidak ditemukan yang mana rumah sdr. Nawir (Dpo) tidak jauh dari tempat Rizki, Selanjutnya atas kejadian tersebut terlapor dan barang bukti langsung dibawa dan di amankan ke Satresnarkoba Polres Batanghari guna pemeriksaan lebih lanjut. ujar Simbang Tetap.(DA)