Optimalisasi Layanan Kepada Masyarakat, Bupati MFA Lantik 13 Pj Kades Dan 3 Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW)  Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan Publik, Bupati Fadhil Tandatangani Nota Kesepakatan Bersama Ombudsman RI Wabup Bakhtiar Hadiri Pembukaan Pekan Budaya Jambi Elok Nian 2026 Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:55 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Di Desa Terusan

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ilir.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang tersangka bernama Musodik alias Sodik bin Amran (35), warga Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tanggal 26 Februari 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Terusan.

BACA JUGA  Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) HAMBA Batanghari Mengucapkan SELAMAT HARI RAYA IDUL FITRI 1 SYAWAL 1444 H/2023 M

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 7,73 gram serta 8 butir pil ekstasi dengan berat netto 3,43 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bong, pipet, plastik klip, kotak rokok, wadah plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Al Imron, S.H., menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA  Menang Telak, Yakub. S.Ag Terpilih Menjadi Kades Tenam Periode 2023-2028

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Batanghari dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk terus memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Hari Anak Nasional, Bunda Paud Zulva Fadhil : Jangan Banyak Menuntut Kepada Anak, Sementara Haknya Sendiri Belum Terpenuhi

Batanghari

Gubernur Jambi Al Haris Serahkan Bantuan Motor Dinas Kepala Desa, Sekaligus Membuka Turnamen Sepak Bola APDESI Cup 1 Provinsi Jambi 2023

Batanghari

Jalan Nasional Ma Bulian-Ma Tembesi Rusak, Diduga Penyebabnya Angkutan Batu Bara

Daerah

Nah…. Ini Nama-Nama 10 Besar Calon Komisioner KPU Untuk 7 Kabupaten Dalam Provinsi Jambi

Batanghari

Menutup Kegiatan Semarak Ramadhan 1447 H/2026 M, Bupati Fadhil Pemenang Yang Sesungguhnya Menaklukkan Hawa Nafsu

Batanghari

Bupati MFA Mengukuhkan Pengurus LPTQ  Batang Hari Masa Bakti 2025-2028, Sekaligus Menyerahkan Bonus MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Batanghari

Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi, Melalui LPKA Muara Bulian Sambut Ramadhan Dengan Baksos Dan Aksi Bersih Rumah Ibadah

Batanghari

Ketua DPRD, Rahmad Hasropi, SE Hadiri Acara Kenal Pamit Kapolres Batang Hari