Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:55 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Di Desa Terusan

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ilir.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang tersangka bernama Musodik alias Sodik bin Amran (35), warga Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tanggal 26 Februari 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Terusan.

BACA JUGA  Kisruh PT. LIS, Kabag SDA Lihayati : Kita Akan Segera Turunkan Tim

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 7,73 gram serta 8 butir pil ekstasi dengan berat netto 3,43 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bong, pipet, plastik klip, kotak rokok, wadah plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Al Imron, S.H., menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA  Anggota  DPRD Kabupaten Batanghari Dapil III, Menghadiri Musrenbang (RKPD) Dikecamatan Batin XXIV

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Batanghari dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk terus memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Daerah

Kapolsek Muara Siau IPTU Agung Heru W, S,Sy. MM, Menghadiri Pleno DPSHP Tingkat Kecamatan, Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024

Nasional

Hadiri Harganas Ke-32 Dikabupaten Kerinci, Bupati MFA Dikukuhkan Sebagai Ayah Genre Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Demi Pendidikan Dasar Dan Penurunan Angka Stunting, Bupati Batanghari Tanda Tangani MOU Bersama Tanoto Foundation

Hukrim

Peluru Bersarang Didada, Suku Anak Dalam Meregang Nyawa

Batanghari

Wakil Ketua I DPRD Batanghari M. Ja’far. SH,Pimpin Rapat Paripurna  Penyampaian Nota Pengantar Ranperda Kabupaten Batang Hari T.A. 2023

Batanghari

Buka Musrenbang RPJMD 2025-2029, Bupati MFA : Ekonomi Batang Hari Sedang Tumbuh Bergeliat 

Nasional

Menerima Apresiasi Women’s Inspiration Award Dari INews TV, Zulva Fadhil Satu-Satunya Ketua TP PKK di Indonesia Penerima Penghargaan

Batanghari

Kata PJS Kades Aro, Diduga Masyarakat Rugi Miliaran Rupiah Dampak Hanyutnya Kerambah