Perkuat Silaturahmi, GOW Batang Hari Gelar Pertemuan Rutin Bulanan Di Rumah Dinas Wabup Soliditas TNI-Polri, Tiga Kapolres Beri Kejutan HUT TNI Ke-81 Di Kodim 0415/Jambi DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN

Home / Batanghari / Peristiwa

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:49 WIB

Vidio Viral Dugaan Oknum Anggota Polres Meminta Uang Pengawalan, Kasat Lantas  Polres Batang Hari Iptu Agung Prasetyo Soegiono Berikan Klarifikasi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Terkait vidio viral yang beredar di beberapa media sosial terkait adanya dugaan oknum anggota Polres Batang Hari minta uang pengawalan, ini jawaban dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batang Hari.

Dalam keterangan rilis yang disampaikan oleh Kepala Satuan Lalulintas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Dalam rilis kronologi nya menuliskan bahwa pada hari Selasa tgl 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, personil Satlantas dipimpin Kanit Turjawali IPDA Benny Tri Lesmana melaksanakan patroli pantauan arus lalin dan melaksanakan teguran maupun sosialisasi angkutan barang yg terindikasi Over Dimension dan Over Load di Jalan Lintas Muara Bulian – Tembesi, RT 02 Kel. Sridadi , Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

BACA JUGA  Menyambut Dirgahayu RI Ke-78, SMA 10 Merangin Mengadakan Berbagai Lomba

Pada saat patroli, personil menemukan adanya angkutan khusus berupa mobil trailer gandeng (R18) dengan mengangkut alat berat PC 350 tanpa adanya operator yang melekat untuk antisipasi terjadinya insiden.

Tidak adanya isyarat lampu berwarna kuning yang beroperasi, serta tidak ada pengawalan dari Kepolisian karena lebar kendaraan menggunakan setengah badan jalan sehingga berpotensi terjadi kemacetan dan laka lantas.

Hal tersebut berdasarkan regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 162 ayat (1) dan (2), serta Permenhub No PM 60 Tahun 2019).

BACA JUGA  Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Pelantikan Pengurus DPD Tani Merdeka Indonesia Kabupaten Batang Hari Periode 2025-2030

” Pada saat kami cek, terdapat dokumen berkendara yang tidak lengkap berupa surat uji kelayakan kendaraan / KIR terhadap mobil dan gandengan / tempelannya,” Tulis Kasatlantas Polres Batang Hari.

Dari beberapa pelanggaran tersebut, personil memberikan tindakan berupa mengarahkan ke kantong parkir dan memberikan blanko TEGURAN bukan tilang.

Selanjutnya personil melanjutkan patroli kembali tanpa meminta / menerima uang sepeserpun seperti pemberitaan tersebut.

” Terkait narasi negatif yg beredar, kami pastikan tidak benar dan tanpa bukti yang jelas dan mendasar.” Tegas Kasatlantas Iptu Agung Prasetyo Soegiono. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Lapas IIB Muara Tebo Lakukan Studi Tiru Ke Lapas IIB Muara Bulian

Batanghari

Modus Truk Engkel Fuso Exfedisi Padang Tujuan Lampung Diketahui Oleh Warga Sridadi, Kasat lantas Berikan Tindakan.

Nasional

Bupati Batang Hari Mendapat Reward Dari Wapres, Berkat Turunkan Angka Kemiskinan 

Batanghari

Batang Hari Sungai Terpanjang Dipulau Sumatera Dan Riwayatmu Dulu

Batanghari

Tari Sekapur Sirih Dan Tradisi Pedang Pora, Warnai Pisah Sambut Kapolres Batang Hari

Batanghari

Buka Bersama Dengan Forum Keluarga Besar Terusan, Bupati MFA : Mari Kita Jaga Tali Silaturrahmi

Batanghari

PJ Sekda  Mula P Rambe Sambut Peserta Pawai Ta’rup MTQ ke-54 Tingkat Kabupaten Batang Hari Tahun 2025

Batanghari

Bupati Batanghari  Menerima Kunjungan Civitas Akademika IAI Nusantara Beserta Rombongan