Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Batanghari / Peristiwa

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:49 WIB

Vidio Viral Dugaan Oknum Anggota Polres Meminta Uang Pengawalan, Kasat Lantas  Polres Batang Hari Iptu Agung Prasetyo Soegiono Berikan Klarifikasi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Terkait vidio viral yang beredar di beberapa media sosial terkait adanya dugaan oknum anggota Polres Batang Hari minta uang pengawalan, ini jawaban dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batang Hari.

Dalam keterangan rilis yang disampaikan oleh Kepala Satuan Lalulintas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Dalam rilis kronologi nya menuliskan bahwa pada hari Selasa tgl 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, personil Satlantas dipimpin Kanit Turjawali IPDA Benny Tri Lesmana melaksanakan patroli pantauan arus lalin dan melaksanakan teguran maupun sosialisasi angkutan barang yg terindikasi Over Dimension dan Over Load di Jalan Lintas Muara Bulian – Tembesi, RT 02 Kel. Sridadi , Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

BACA JUGA  Disambut Tarian Sekapur Sirih, Bupati MFA Membuka Jambore Pramuka Cabang Batang Hari 2025

Pada saat patroli, personil menemukan adanya angkutan khusus berupa mobil trailer gandeng (R18) dengan mengangkut alat berat PC 350 tanpa adanya operator yang melekat untuk antisipasi terjadinya insiden.

Tidak adanya isyarat lampu berwarna kuning yang beroperasi, serta tidak ada pengawalan dari Kepolisian karena lebar kendaraan menggunakan setengah badan jalan sehingga berpotensi terjadi kemacetan dan laka lantas.

Hal tersebut berdasarkan regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 162 ayat (1) dan (2), serta Permenhub No PM 60 Tahun 2019).

BACA JUGA  Antusias Remaja Masjid Miftahul Jannah Bajubang Laut Perbaiki Ruas Jalan Rusak

” Pada saat kami cek, terdapat dokumen berkendara yang tidak lengkap berupa surat uji kelayakan kendaraan / KIR terhadap mobil dan gandengan / tempelannya,” Tulis Kasatlantas Polres Batang Hari.

Dari beberapa pelanggaran tersebut, personil memberikan tindakan berupa mengarahkan ke kantong parkir dan memberikan blanko TEGURAN bukan tilang.

Selanjutnya personil melanjutkan patroli kembali tanpa meminta / menerima uang sepeserpun seperti pemberitaan tersebut.

” Terkait narasi negatif yg beredar, kami pastikan tidak benar dan tanpa bukti yang jelas dan mendasar.” Tegas Kasatlantas Iptu Agung Prasetyo Soegiono. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup Bakhtiar, SP Menerima Kunjungan Tim Balai Wilayah Sungai VI Sumatera Jambi di Danau Letang

Batanghari

Razia Gabungan Jelang Lebaran, Lapas Muara Bulian Perketat Keamanan Blok Hunian

Batanghari

Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Membuka Musrenbang RKPD TA. 2025 Kecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi Terhadap Nota Pengantar RAPBD-P TA 2023 dan Nota pengantar RAPBD TA 2024

Batanghari

Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Batanghari Hadiri Bulan Penimbangan Balita

Batanghari

Ketua DPRD Pimpin Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keuangan Pemkab Batang Hari Tahun Anggaran 2024 

Daerah

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Menghadiri Rakor Lintas Sektoral Dalam Rangka Persiapan Pengamanan Idul Fitri 1446 H/2025 M

Batanghari

Daya Listrik Rendah, Warga Sungai Puar Sesalkan Pelayanan Pihak PLN Cabang Batanghari