Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Louncing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung Tertib Berlalu Lintas Selama Operasi Patuh Siginjai 2025, Kapolres Batang Hari Berikan Apresiasi Kepada Masyarakat Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi, Hadiri Acara Pisah Sambut Kejari Batang Hari Pisah Sambut Kajari Batang Hari, Bupati MFA : Terima Kasih Pak M Zubair,  Selamat Datang Pak Erik Meza Nusantara Perjalanan Dinas Menjadi Temuan BPK, Sekwan M. Ali. AB : Kami Siap Menindak Lanjutinya

Home / Batanghari / Daerah

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ketua DPRD Batanghari Mengucapkan “Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29“Sinergi Pusat dan Daerah, Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.Jum’at,   (25 April 2025)

Hari Otonomi Daerah yang diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya merupakan momen penting bagi negara kita untuk memperingati keberhasilan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang menekankan asas dekonsentrasi, memberi landasan bagi pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Kemudian, melalui perubahan menjadi UU Nomor 22 Tahun 1948, Indonesia mengakui tiga tingkat daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

BACA JUGA  Melepas 200 Jemaah Calon Haji Batang Hari, Pesan Bupati MFA : Agar Menghindari Hal  Yang Dapat Mengurangi Nilai Ibadah Haji

Setelah Pemilu 1955, UU Nomor 1 Tahun 1957 memperkenalkan istilah “Daerah Swatantra” dan membagi wilayah RI menjadi daerah besar dan kecil. Pada tahun 1965, UU Nomor 18 Tahun 1965 memberikan pendekatan desentralistis dengan mewujudkan daerah otonom biasa dan khusus.

BACA JUGA  Heboh....!! TKD Desa Malapari Dijual Tanpa Sepengetahuan Kepala Desa

Kebijakan desentralisasi diperbaharui dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, meskipun kebijakan sentralistis tetap dominan di pemerintahan pusat. UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali untuk beberapa urusan tertentu.

Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2004, terbentuklah lebih banyak daerah otonom baru, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi kenyataan. UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan untuk memperjelas pengaturan pemerintahan daerah, pilkada, dan desa. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Polsek Mersam Ungkap Kasus Pembobolan Rumah Di Desa Sengkati Baru

Batanghari

Wabup Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045

Batanghari

Apel Rutin Pemkab Batang Hari, Sekwan M. Ali. AB Bertindak Selaku Inspektur Upacara

Batanghari

Rahmad Hasropi, SE, Resmi Dilantik Menjadi Ketua Parlemen Kabupaten Batang Hari 

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE, Pimpin Langsung Rapat Lintas Komisi

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Menghadiri Kunjungan Kerja Kapolda Jambi Ke Mapolres Batanghari

Batanghari

Hadiri Paripurna HUT Batang Hari Ke 74, Bupati MFA Ucapkan Terima Kasih Kepada Semua Elemen Masyarakat Atas Dukungannya

Batanghari

Apel Kebangsaan Dan Deklarasi Pemilu Damai 2024, Diakhiri Dengan Penanda Tanganan Kesepakatan