Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Batanghari / Daerah

Jumat, 23 Mei 2025 - 13:35 WIB

Ketua DPRD Batanghari Mengucapkan “Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Batanghari Mengucapkan Selamat Memperingati Hari Otonomi Daerah Ke-29“Sinergi Pusat dan Daerah, Membangun Nusantara Menuju Indonesia Emas Tahun 2045”.Jum’at,   (25 April 2025)

Hari Otonomi Daerah yang diperingati pada tanggal 25 April setiap tahunnya merupakan momen penting bagi negara kita untuk memperingati keberhasilan serta tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan otonomi daerah.

Sejak Indonesia merdeka, pemerintah telah menetapkan Undang-Undang No. 1 Tahun 1945 yang menekankan asas dekonsentrasi, memberi landasan bagi pembentukan komite nasional daerah, karesidenan, kabupaten, dan kota berotonomi. Kemudian, melalui perubahan menjadi UU Nomor 22 Tahun 1948, Indonesia mengakui tiga tingkat daerah: provinsi, kabupaten/kota besar, dan desa/kota kecil.

BACA JUGA  Pengusiran Wartawan Oleh PJS Kades Merlung Yang Berstatus PNS, Mendapat Sorotan Dari Sekda Tanjung Jabung Barat

Setelah Pemilu 1955, UU Nomor 1 Tahun 1957 memperkenalkan istilah “Daerah Swatantra” dan membagi wilayah RI menjadi daerah besar dan kecil. Pada tahun 1965, UU Nomor 18 Tahun 1965 memberikan pendekatan desentralistis dengan mewujudkan daerah otonom biasa dan khusus.

BACA JUGA  Bupati MFA Bersama Keluarga Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Masjid Miftahul Huda Di Kelurahan Rengas Condong

Kebijakan desentralisasi diperbaharui dengan UU Nomor 5 Tahun 1974, meskipun kebijakan sentralistis tetap dominan di pemerintahan pusat. UU Nomor 22 Tahun 1999 memberikan kewenangan penuh kepada pemerintah daerah kecuali untuk beberapa urusan tertentu.

Di bawah UU Nomor 32 Tahun 2004, terbentuklah lebih banyak daerah otonom baru, dan pelaksanaan pemilihan kepala daerah secara langsung menjadi kenyataan. UU Nomor 23 Tahun 2014 ditetapkan untuk memperjelas pengaturan pemerintahan daerah, pilkada, dan desa. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Guna Menyambut Kedatangan Jema’ah Haji, Polres Batang Hari Akan Lakukan Rekayasa Lalu Lintas

Batanghari

Memeriahkan HUT Kabupaten Batang Hari Ke-76, Bupati MFA Hadirkan Penyanyi Islami Kondang Ustadz Opick

Batanghari

 Sambut Pengurus Cabang Ikatan Bidan Indonesia Kabupaten Batanghari, Bupati MFA : Kompetensi Bidan Dituntut Demi Meningkatkan Angka Kelahiran Bayi Yang Sehat

Batanghari

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten BatangHari Dalam Rangka HUT Batanghari ke 74 Tahun 2022

Batanghari

Polres Batanghari, Melalui Unit IV PPA Satreskrim Rilis Tindak Pidana Pencabulan

Batanghari

Dukung Program Batanghari Super Tangguh Ketua DPRD Batanghari, Hasrofi Mengajak Semua Elemen Saling Bersinergi

Batanghari

Bupati Batang Hari Buka Sinema Keliling RoadShow Festival Bulanan 2023

Batanghari

Sekwan DPRD Batang Hari, M. Ali, AB Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Rahmad Hasropi Sebagai Ketua DPRD Batang Hari 2024-2029