Wujud Polri Humanis : Polsek Muara Tembesi Gandeng SMA N 2 Batang Hari Bagikan Ratusan Masker Gratis Untuk Warga Terdampak Kabut Asap Hadiri HUT Ke-27 Sarolangun, Bupati Fadhil Arief: Semangat Sarolangun Maju Jadi Inspirasi Seluruh Daerah Di Jambi Kelpin Kurnia Sabet Juara 3 Biologi Terintegrasi, Pada Olimpiade Madrasah Indonesia 2026 Tingkat Provinsi Jambi Pererat Silaturahmi, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Gelar Jum’at Keliling Di Masjid Al-Muwazhafin Waka Polres Batang Hari Kompol Dedi Kurniawan Susilo Laksanakan Jum’at Keliling di Masjid Al-Furqon Asrama Polisi Teratai

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 11 Juni 2024 - 22:35 WIB

Polres Batanghari, Melalui Unit IV PPA Satreskrim Rilis Tindak Pidana Pencabulan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Unit IV PPA Satreskrim Polres Batanghari rilis ungkap kasus perkara Tindak pidana pencabulan, Senin, (10/06/2024).

Ini diungkapkan langsung oleh Kanit unit IV Satreskrim polres Batanghari dalam rilisnya,”kami mengamankan satu orang dugaan pelaku Perkara Tindak pidana pencabulan dengan inisial IG umur 23 tahun d wilayah Kecamatan Muara Bulian dengan korban inisial FR yang Berumur Dua puluh enam tahun, ”terang IPDA Ferdinan Ginting.

BACA JUGA  Bupati MFA Menggelar Acara Halal Bihalal Bersama PABPDESI Se-Kabupaten Batanghari

 

Lanjutnya diceritakan Ferdinan,” Pada hari kamis tanggal 16 mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib di TKP tepatnya di rumah korban, saat itu korban dalam Posisi tertidur di dalam kamar bersama dengan anaknya, tiba-tiba korban merasa ada yang mendesah dan meraba tubuh korban, saat korban terbangun dan melihat terlapor dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan busana, kemudian korban berteriak dan berlari keluar rumah, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres batanghari untuk Proses Hukum,”terang Ferdinan.

BACA JUGA  Camat Muara Bulian Zuhri, SE Hadiri Pelantikan Pengurus Persatuan Talifuso Keluarga Nias Kabupaten Batanghari

Atas perbuatan terduga pelaku, disangkakan pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Menghadapi Lebaran Idul Adha, Pemkab Batanghari Pantau Kestabilan Harga Barang Dipasar Keramat Tinggi

Batanghari

Heboh….!!! Nelayan Tanjung Marwo Temukan Mayat Mengapung Disungai Batang Tembesi

Batanghari

Satresnarkoba Polres Batanghari Amankan 2 Wanita Pelaku Pengedar Sabu

Batanghari

Memasuki Tahap Akhir Sidang Etik Anggota DPRD, BK Akan Segera Buat Keputusan

Batanghari

Lakukan Patroli Rutin, 7 Orang Pelajar SMA DiBatanghari Terciduk Oleh Satpol PP

Batanghari

Jeritan Histeris Ibu Korban, Melihat Triani Agustina Terbujur Tak Bernyawa

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Hadiri Upacara Dan Syukuran HUT Bhayangkara Ke-79 Tahun 2025

Batanghari

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batang Hari Gelar Sidang Konfrontir, Saksi Dijadwalkan Hadir Pekan Depan