Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Unit IV PPA Satreskrim Polres Batanghari rilis ungkap kasus perkara Tindak pidana pencabulan, Senin, (10/06/2024).
Ini diungkapkan langsung oleh Kanit unit IV Satreskrim polres Batanghari dalam rilisnya,”kami mengamankan satu orang dugaan pelaku Perkara Tindak pidana pencabulan dengan inisial IG umur 23 tahun d wilayah Kecamatan Muara Bulian dengan korban inisial FR yang Berumur Dua puluh enam tahun, ”terang IPDA Ferdinan Ginting.
Lanjutnya diceritakan Ferdinan,” Pada hari kamis tanggal 16 mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib di TKP tepatnya di rumah korban, saat itu korban dalam Posisi tertidur di dalam kamar bersama dengan anaknya, tiba-tiba korban merasa ada yang mendesah dan meraba tubuh korban, saat korban terbangun dan melihat terlapor dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan busana, kemudian korban berteriak dan berlari keluar rumah, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres batanghari untuk Proses Hukum,”terang Ferdinan.
Atas perbuatan terduga pelaku, disangkakan pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (AD)