Perkuat Sinergitas APH, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Silahturahmi Ke Kejaksaan Negeri Batang Hari Perkuat Sinergi, Ketua TP-PKK Ibu Zulva Fadhil Pimpin Rakor Bersama TP-PKK Kecamatan Se-Kabupaten Batang Hari  Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Ingatkan Warga: Stop Karhutla, Pelaku Bakar Hutan Dan Lahan Tetap Diproses Secara Hukum Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kanit Tipidter Polres Batang Hari Sidak SPBU Di Muara Bulian Bupati Batang Hari Bacakan Amanat Menpora: HAORNAS 2026 Ajak Masyarakat Hidup Aktif Dan Bugar

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 11 Juni 2024 - 22:35 WIB

Polres Batanghari, Melalui Unit IV PPA Satreskrim Rilis Tindak Pidana Pencabulan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Unit IV PPA Satreskrim Polres Batanghari rilis ungkap kasus perkara Tindak pidana pencabulan, Senin, (10/06/2024).

Ini diungkapkan langsung oleh Kanit unit IV Satreskrim polres Batanghari dalam rilisnya,”kami mengamankan satu orang dugaan pelaku Perkara Tindak pidana pencabulan dengan inisial IG umur 23 tahun d wilayah Kecamatan Muara Bulian dengan korban inisial FR yang Berumur Dua puluh enam tahun, ”terang IPDA Ferdinan Ginting.

BACA JUGA  Sholat Idul Fitri 1446 H Di Masjid Fastabiqul Khairot, Bupati MFA Berpesan Agar Kita Selalu Menjaga Tali Silaturahmi

 

Lanjutnya diceritakan Ferdinan,” Pada hari kamis tanggal 16 mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib di TKP tepatnya di rumah korban, saat itu korban dalam Posisi tertidur di dalam kamar bersama dengan anaknya, tiba-tiba korban merasa ada yang mendesah dan meraba tubuh korban, saat korban terbangun dan melihat terlapor dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan busana, kemudian korban berteriak dan berlari keluar rumah, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres batanghari untuk Proses Hukum,”terang Ferdinan.

BACA JUGA  Dan Akhir nya Kepala Desa Sungai Baung Ridwan, SE. Meminta Maaf, Atas Statemen Yang Telah Diucapkannya

Atas perbuatan terduga pelaku, disangkakan pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pemkab Batanghari Peringati HUT RI Ke-78, Bupati MFA Bertindak Sebagai Irup

Batanghari

Akhir Bupati MFA Serahkan SK 205 PNS Formasi 2019

Batanghari

Penyampaian LKPJ Bupati Batang Hari, DPRD Rekomendasikan Bagian Ekonomi Tingkatkan Pengawasan Peredaran Gas LPG 3 Kg

Batanghari

Bupati Fadhil Arief Laksanakan Halal Bihalal Bersama Masyarakat Sungai Baung 

Hukrim

Premanisme Dan Sanksi Hukum Yang Menjeratnya

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Pembacaan Keputusan Tentang Promperda Tahun 2026

Batanghari

RDP Lintas Komisi, Akhirnya DPRD Batanghari Rekomendasikan Cabut Surat Pembatalan Pilkades Simpang Aur Gading

Batanghari

Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Peresmian Dapur Sehat Berseri LPKA Kelas II Muara Bulian