Pemkab Batang Hari Bantah Rumor Penahanan 1077  SK PPPK Gelombang I Tahun 2024 Perkuat Hubungan Antar Kedua Daerah, Pemkab Batang Hari Dan Pemkab Tanjab Barat Lakukan Penandatanganan Kesepakatan Bersama Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Hadiri Penanaman Jagung Serentak Kuartal III Dikelurahan Sridadi Bupati MFA Melaksanakan Penanaman Jagung Perdana Kuartal III Bersama Kapolres Batang Hari Heboh….!!! Nelayan Tanjung Marwo Temukan Mayat Mengapung Disungai Batang Tembesi

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 11 Juni 2024 - 22:35 WIB

Polres Batanghari, Melalui Unit IV PPA Satreskrim Rilis Tindak Pidana Pencabulan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Unit IV PPA Satreskrim Polres Batanghari rilis ungkap kasus perkara Tindak pidana pencabulan, Senin, (10/06/2024).

Ini diungkapkan langsung oleh Kanit unit IV Satreskrim polres Batanghari dalam rilisnya,”kami mengamankan satu orang dugaan pelaku Perkara Tindak pidana pencabulan dengan inisial IG umur 23 tahun d wilayah Kecamatan Muara Bulian dengan korban inisial FR yang Berumur Dua puluh enam tahun, ”terang IPDA Ferdinan Ginting.

BACA JUGA  Kunjungi Pasien RSUD HAMBA Disaat Hari Raya, Bupati MFA :  Rata-Rata Kondisi Pasien Yang Dikunjungi Membaik

 

Lanjutnya diceritakan Ferdinan,” Pada hari kamis tanggal 16 mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib di TKP tepatnya di rumah korban, saat itu korban dalam Posisi tertidur di dalam kamar bersama dengan anaknya, tiba-tiba korban merasa ada yang mendesah dan meraba tubuh korban, saat korban terbangun dan melihat terlapor dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan busana, kemudian korban berteriak dan berlari keluar rumah, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres batanghari untuk Proses Hukum,”terang Ferdinan.

BACA JUGA  Halal Bihalal Bersama BPD Se-Batanghari, Bupati MFA : Jalankan Tugas Sesuai Tufoksi Sebagai Kontrol Serta Pengawasan

Atas perbuatan terduga pelaku, disangkakan pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (AD)

Share :

Baca Juga

Daerah

Tabrakan Pick UP Vs Motor Beat, Satu Orang Mahasiswa Meninggal Dunia

Batanghari

Wakil Bupati Batanghari H. Bakhtiar. SP Hadiri Rapat Paripurna DPRD

Batanghari

Ilhamuddin. S.Pd.I, Wakil Ketua DPRD Batanghari Desak Pemilik Tongkang Batu Bara, Untuk Perbaiki Tiang Jembatan Yang Ditabrak

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Secara Simbolis Sertifikat Program PTSL Dan Beasiswa Batanghari Tangguh Untuk Kecamatan Muara Tembesi

Batanghari

Hadiri Paripurna DPRD Tentang Nota LKPD TA 2022, Wabup Bakhtiar. SP : Kabupaten Batang Hari Kembali Meraih Predikat WTP

Batanghari

Tragis….?  Gegara Tak Diberi Uang, Seorang Ibu Di Lukai Anak Kandungnya Sendiri 

Batanghari

Bupati Mhd. Fadhil Arief Membuka Secara Resmi Kenduri Swarnabhumi Festival Suku Batin IX Didesa Muaro Singoan

Kerinci

Wakil Bupati Batang Hari, H, Bakhtiar Hadiri Pembukaan MTQ Ke-35 Tingkat Provinsi Jambi Di Kabupaten Kerinci