Pemkab Batang Hari Terima Sertifikat KIK Untuk Lagu Daerah Atau Lagu Tradisional  Ikuti Arahan Menteri, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Gelar Apel Dan Ikrar Pemasyarakatan Bersih Dari Hanphone Ilegal Serta Narkoba  Gelar Razia Gabungan Dan Tes Urine Lapas Muara Bulian Pastikan Lingkungan Steril Serta Negatif Narkoba Waspada Dan Deteksi Dini Karhutla, Asisten III Setda Batang Hari Asri Yonalsyah., A.P., M.E  Pimpin Apel Siaga Darurat Bencana Secara Daring Bupati Batang Hari Ikuti Kegiatan REBOAN (Rembuk Dan Bincang-Bincang Otonomi daerah) Bersama Dirjen Otda Kemdagri

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 11 Juni 2024 - 22:35 WIB

Polres Batanghari, Melalui Unit IV PPA Satreskrim Rilis Tindak Pidana Pencabulan

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Unit IV PPA Satreskrim Polres Batanghari rilis ungkap kasus perkara Tindak pidana pencabulan, Senin, (10/06/2024).

Ini diungkapkan langsung oleh Kanit unit IV Satreskrim polres Batanghari dalam rilisnya,”kami mengamankan satu orang dugaan pelaku Perkara Tindak pidana pencabulan dengan inisial IG umur 23 tahun d wilayah Kecamatan Muara Bulian dengan korban inisial FR yang Berumur Dua puluh enam tahun, ”terang IPDA Ferdinan Ginting.

BACA JUGA  Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79, Anita Yasmin, Bertindak Selaku Pembaca Teks Proklamasi

 

Lanjutnya diceritakan Ferdinan,” Pada hari kamis tanggal 16 mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib di TKP tepatnya di rumah korban, saat itu korban dalam Posisi tertidur di dalam kamar bersama dengan anaknya, tiba-tiba korban merasa ada yang mendesah dan meraba tubuh korban, saat korban terbangun dan melihat terlapor dalam keadaan telanjang tanpa menggunakan busana, kemudian korban berteriak dan berlari keluar rumah, selanjutnya pelaku langsung melarikan diri, atas kejadian tersebut pelapor melaporkan ke Polres batanghari untuk Proses Hukum,”terang Ferdinan.

BACA JUGA  Hadiri Wisuda Mahasiswa IAI Nusantara Batanghari Ke- XXIII, Bupati MFA : Gelar Sarjana Merupakan Masyarakat Yang Terdidik.

Atas perbuatan terduga pelaku, disangkakan pasal 6 huruf B UU RI No. 12 Tahun 2022 Tentang tindak pidana kekerasan seksual atau pasal 289 KUHPidana dengan ancaman 12 Tahun Penjara. (AD)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Dampingi Asisten I Setda Provinsi Jambi, Hadiri Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Di Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

HARI ULANG TAHUN KABUPATEN BATANG HARI KE 76

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Lepas Ratusan Ofroader Dalam Rangka HUT-RI Ke -79

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Berharap Pemkab Segera Bayarkan Rapel Gaji Pegawai Tahun 2024 

Hukrim

BNNK Batang Hari Berhasil Mengamankan 4 Pelaku Pengedar Sabu di Desa Ture

Batanghari

Hadiri Pelatihan Barbershop Di LPKA Muara Bulian, Wabup H. Bakhtiar : Agar Anak Binaan  Memiliki Keterampilan Hidup (life skill) Yang Bernilai Ekonomi

Batanghari

Dikejar Massa, Mobil Pengedar Uang Palsu Terbalik

Batanghari

Jalan Nasional Ma Bulian-Ma Tembesi Rusak, Diduga Penyebabnya Angkutan Batu Bara