Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Kejelasan batas waktu masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah menjadi sorotan dan menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Perbedaan tafsir ini memunculkan kebutuhan akan penegasan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa wilayah telah menyampaikan permohonan penegasan secara resmi kepada instansi terkait sejak beberapa waktu lalu.
Perbedaan pandangan muncul terkait cara perhitungan masa jabatan: satu sisi merujuk pada ketetapan dalam surat keputusan pelantikan, sementara sisi lain masih berpegang pada perhitungan yang didasarkan pada aturan lama.
Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kecamatan menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu dihitung secara pasti terhitung sejak tanggal dikukuhkan pelantikan yang tercantum dalam surat keputusan resmi. Kamis, 11/06/2026
Ketentuan ini berlaku secara umum bagi seluruh kepala desa terutama bagi kepala Desa yang dikukuhkan pada tanggal 24 Juni 2024 dengan penambahan masa jabatan Dua Tahun masa jabatan diperkirakan akan berakhir di 24 Juni 2026.
Apabila masa jabatan telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku, maka sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari, jabatan kepala desa akan dipegang oleh Penjabat Sementara Kepala Desa. Penjabat ini akan ditetapkan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa hingga diselenggarakannya pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027 mendatang.
Pihak BPD menegaskan bahwa langkah yang diambil semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan menjaga kelancaran roda pemerintahan. Mereka mengedepankan koordinasi melalui jalur resmi dan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.
Sampai saat ini, proses pengajuan usulan penjabat telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat menunggu keputusan resmi dari Bupati Batang Hari terkait penetapan penjabat yang akan memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pemerintahan di desa tersebut. (**)










