DPRD Batang Hari Bahas RAPBD Tahun Anggaran 2027, Fokus Pada Prioritas Pembangunan Daerah Efektivitas Program Makan Bergizi Gratis: Antara Harapan Dan Tantangan Pelaksanaannya Wabup H. Bakhtiar Hadiri Hari Ulang Tahun Kabupaten Tebo Ke -27 Jaga Jalan Tetap Mantap, Kadis PUTR Batang Hari Ir. H. Ajrisa Windra Turunkan Tim Swakelola Perbaiki Jalan Simpang Bukit Paku – Desa Terusan Wujud Polri Humanis : Polsek Muara Tembesi Gandeng SMA N 2 Batang Hari Bagikan Ratusan Masker Gratis Untuk Warga Terdampak Kabut Asap

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polemik Masa Jabatan Kepala Desa: Pentingnya Kepastian Hukum Sesuai Aturan

Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Kejelasan batas waktu masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah menjadi sorotan dan menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Perbedaan tafsir ini memunculkan kebutuhan akan penegasan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa wilayah telah menyampaikan permohonan penegasan secara resmi kepada instansi terkait sejak beberapa waktu lalu.

 

Perbedaan pandangan muncul terkait cara perhitungan masa jabatan: satu sisi merujuk pada ketetapan dalam surat keputusan pelantikan, sementara sisi lain masih berpegang pada perhitungan yang didasarkan pada aturan lama.

 

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kecamatan menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu dihitung secara pasti terhitung sejak tanggal dikukuhkan pelantikan yang tercantum dalam surat keputusan resmi. Kamis, 11/06/2026

BACA JUGA  Wakil Ketua DPRD Batanghari Ilhamuddin, S.Pd,I, Dampingi Bupati Melakukan Penanaman Perdana Program Peremajaan Sawit Rakyat Tahun 2024

 

Ketentuan ini berlaku secara umum bagi seluruh kepala desa terutama bagi kepala Desa yang dikukuhkan pada tanggal 24 Juni 2024 dengan penambahan masa jabatan Dua Tahun masa jabatan diperkirakan akan berakhir di 24 Juni 2026.

 

Apabila masa jabatan telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku, maka sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari, jabatan kepala desa akan dipegang oleh Penjabat Sementara Kepala Desa. Penjabat ini akan ditetapkan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa hingga diselenggarakannya pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027 mendatang.

BACA JUGA  Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kanit Tipidter Polres Batang Hari Sidak SPBU Di Muara Bulian

 

Pihak BPD menegaskan bahwa langkah yang diambil semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan menjaga kelancaran roda pemerintahan. Mereka mengedepankan koordinasi melalui jalur resmi dan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

 

Sampai saat ini, proses pengajuan usulan penjabat telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat menunggu keputusan resmi dari Bupati Batang Hari terkait penetapan penjabat yang akan memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pemerintahan di desa tersebut. (**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar SP, Menerima Kunjungan Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Jambi 

Batanghari

Batang Hari Sungai Terpanjang Dipulau Sumatera Dan Riwayatmu Dulu

Batanghari

Wabup Batang Hari H. Bakhtiar, SP Melaksanakan Sholat Idul Fitri di Masjid Al-Muhajirin Rengas Condong

Nasional

Sekda Batang Hari Hadiri RUPSLB Bank Jambi Di Bandung, Perkuat Sinergi Dengan Bank BJB

Batanghari

Rusdi Madjid S.Sos Selaku Camat Muara Bulian Kunjugan Kekantor Desa Pelayangan

Batanghari

Program Ketahan Pangan Nasional, Penanaman Jagung 1 Desa 1 Hektar Digelar Di Desa Bukit Sari

Batanghari

Mengabdi Selama 10 Tahun, Kepala MTS Negeri 3 Batanghari Diganjar Penghargaan Satyalancana Karya Satya Dari Presiden Joko Widodo

Daerah

Bupati Batanghari Mhd. Fadhil Arief, SE, Hadiri Rapat Paripurna HUT Provinsi Jambi Ke 66