Di Lalap Sijago Merah, MDTA Miftahul Hidayah Di Lopak Aur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp. 500 Juta Senyum Kebahagian Bagi Ribuan ASN Batang Hari, Gaji Ke-13 Dan Ke-14 Akhirnya Di Bayarkan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Di Batang Hari, Pemda Bersama TNI-Polri Bagikan 2.500 Bendera Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi  Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri

Home / Hukrim / Muaro Jambi / Peristiwa

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:20 WIB

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Polres Batang Hari resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri ke Polres Muaro Jambi. Pelimpahan dilakukan setelah polisi memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, melalui Kanit PPA IPDA Wahyudi mengatakan, keputusan pelimpahan diambil berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TKP di Kecamatan Sungai Gelam.

“Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, kami pastikan TKP masuk wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Karena itu berkas, saksi korban, hingga terduga pelaku kami serahkan ke unit PPA Polres Muaro Jambi,” ujar Wahyudi, Kamis, 25/6/2026.

BACA JUGA  Lakukan Penanaman Padi Serentak, Bupati Fadhil : Upaya Mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.

Tim gabungan Polres Batang Hari tiba di Mapolres Muaro Jambi, Rabu 24/06 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Proses serah terima berkas administrasi awal selesai pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026 pukul 02.00 WIB.

IPDA Wahyudi menyebut penentuan titik koordinat di lapangan menjadi dasar pengalihan kewenangan penyidikan. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan administrasi.

BACA JUGA  Bupati MFA Dan Bunda Paud Zulva Fadhil Peringati Hari Anak Nasional (HAN) Ke-40 Ditaman Wisata Aek Meliuk

Hingga saat ini, terduga pelaku masih belum kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

“Proses hukum tetap berjalan. Keterangan pelaku bukan satu-satunya alat bukti. Ada keterangan saksi, visum, dan bukti lain yang menguatkan,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Polemik Masa Jabatan Kepala Desa: Pentingnya Kepastian Hukum Sesuai Aturan

Batanghari

Bocah 6 Tahun Hilang Saat Ditinggal Jemput Sekolah, Polisi Turun Tangan

Batanghari

Irmanto Anggota DPRD Batang Hari Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kelurahan Simpang Sungai Rengas 

Batanghari

Kecelakaan Tunggal Bus ANS Tujuan Padang-Bandung, 2 Penumpang Meninggal Dunia

Batanghari

Kado Akhir Tahun… Evaluasi Smart City Tahap II, Kabupaten Batang Hari Mendapatkan Nilai Tertinggi Di Propinsi Jambi

Batanghari

Timdu Dan DPRD Batang Hari Turun Ke Sialang Pungguk, Cek 186 Hektar Lahan Sengketanya SAD vs PT IKU

Infrastruktur

Tampil Di Stasiun TV Nasional, Bupati Batanghari Mhd.Fadhil Arief Paparkan Jurus Jitu Jaga Pembangunan Disaat Efisiensi Ekstrem Tahun 2025

Batanghari

Bupati MFA Melaksanakan Panen Raya Padi, Pada 13 Kelompok Tani Seluas 365 Ha Di Desa Pasar Terusan