Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Gerebek 2 Pengedar Sabu Di Sridadi, 5,09 Gram Diamankan Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi Pemkab Batang Hari Raih Anugerah Daerah Penjaga Kesehatan Inklusif  Terbaik Lewat Inovasi “Dokter Tangguh” Kapolda Jambi Tekankan “Idealis Dalam Tujuan, Pragmatis Dalam Cara” Ke Jajaran Polri Polres Batanghari Gelar Audiensi, Aksi Unras LSM Batal – Kasus Oknum Polsek Muara Tembesi Diproses Propam

Home / Hukrim / Muaro Jambi / Peristiwa

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:20 WIB

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Polres Batang Hari resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri ke Polres Muaro Jambi. Pelimpahan dilakukan setelah polisi memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, melalui Kanit PPA IPDA Wahyudi mengatakan, keputusan pelimpahan diambil berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TKP di Kecamatan Sungai Gelam.

“Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, kami pastikan TKP masuk wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Karena itu berkas, saksi korban, hingga terduga pelaku kami serahkan ke unit PPA Polres Muaro Jambi,” ujar Wahyudi, Kamis, 25/6/2026.

BACA JUGA  Pagi Buta Sijago Merah Mengamuk Di Muara Bulian, Ludeskan Bengkel Motor

Tim gabungan Polres Batang Hari tiba di Mapolres Muaro Jambi, Rabu 24/06 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Proses serah terima berkas administrasi awal selesai pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026 pukul 02.00 WIB.

IPDA Wahyudi menyebut penentuan titik koordinat di lapangan menjadi dasar pengalihan kewenangan penyidikan. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan administrasi.

BACA JUGA  Wakili Dandim 0415/Jambi, Pabung Batanghari Letkol Inf. Herman Nursali Hadiri Kegiatan Babinsa Masuk Sekolah

Hingga saat ini, terduga pelaku masih belum kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

“Proses hukum tetap berjalan. Keterangan pelaku bukan satu-satunya alat bukti. Ada keterangan saksi, visum, dan bukti lain yang menguatkan,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

VIRAL…! Nota Dinas Bertanda Tangan Sekdis Naswin Diduga Jadi Alat Mutasi Guru Dari Tahun 2024

Batanghari

‎Meriahkan HUT Batang Hari Ke-77, Wabup H.Bakhtiar Buka langsung Open Turnamen Gap

Batanghari

Menutup Kegiatan Semarak Ramadhan 1447 H/2026 M, Bupati Fadhil Pemenang Yang Sesungguhnya Menaklukkan Hawa Nafsu

Nasional

Buka Bersama HIMBARI, Bupati MFA Meminta Mahasiswa Berkontribusi Untuk Kemajuan Batang Hari

Batanghari

Setelah Shalat Idul Adha Di Masjid Asy-Syuhada Terusan, Bupati Batang Hari Salurkan Hewan Qurban Dari Presiden RI

Batanghari

Lantik Kembali Mula P Rambe Sebagai Pj Sekda, Wabup H. Bakhtiar : Bekerjalah Secara Optimal Untuk Percepatan Pembangunan

Peristiwa

Mewakili Bupati, Sekda Batanghari Menghadiri Peringatan Hari Otonomi Daerah Ke- XXVIII Dan Hari Pendidikan Nasional Tingkat Provinsi Jambi Tahun 2024

Batanghari

Dengan Agenda Penyampaian Jawaban Pemerintah Tentang RTRW, Rapat Paripurna Dipimpin Langsung Ketua DPRD Rahmat Hasrofi