Unisba Batang Hari Bersama Dinas P & K  Adakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Untuk Guru Arab Melayu Dan Budaya  Sekda Batang Hari Tutup Liga Futsal Kabupaten Batang Hari Tahun 2026, Serahkan Piala Kepada Para Juara Bupati Fadhil  Kukuhkan Pengurus Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Batang Hari Masa Bakti 2026-2031 Bupati Fadhil Arief Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Dari Irjen Krisno Siregar Kepada Irjen Widodo Satlantas Polres Batang Hari Gelar “Police Go To Pesantren” di Manarul Huda, Santri Diedukasi Tertib Lalu Lintas Dan Larangan Knalpot Brong

Home / Hukrim / Muaro Jambi / Peristiwa

Kamis, 25 Juni 2026 - 20:20 WIB

Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Polres Batang Hari resmi melimpahkan berkas perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan ayah tiri ke Polres Muaro Jambi. Pelimpahan dilakukan setelah polisi memastikan lokasi kejadian berada di wilayah hukum Kabupaten Muaro Jambi.

Kasat Reskrim AKP M. Fachri Rizky, melalui Kanit PPA IPDA Wahyudi mengatakan, keputusan pelimpahan diambil berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara TKP di Kecamatan Sungai Gelam.

“Setelah dilakukan pengecekan titik koordinat, kami pastikan TKP masuk wilayah hukum Polres Muaro Jambi. Karena itu berkas, saksi korban, hingga terduga pelaku kami serahkan ke unit PPA Polres Muaro Jambi,” ujar Wahyudi, Kamis, 25/6/2026.

BACA JUGA  Ketua BKMT Dan GOW Batang Hari Kunjungi Korban Kebakaran Di Desa Pompa Air

Tim gabungan Polres Batang Hari tiba di Mapolres Muaro Jambi, Rabu 24/06 malam sekitar pukul 23.00 WIB. Proses serah terima berkas administrasi awal selesai pada Kamis dini hari, 25 Juni 2026 pukul 02.00 WIB.

IPDA Wahyudi menyebut penentuan titik koordinat di lapangan menjadi dasar pengalihan kewenangan penyidikan. Hal ini dilakukan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur dan administrasi.

BACA JUGA  Gemparrr...... !! Pemuda Ditemukan Oleh Pacarnya Meninggal Gantung Diri

Hingga saat ini, terduga pelaku masih belum kooperatif saat menjalani pemeriksaan. Meski begitu, polisi memastikan penyidikan tetap berjalan objektif berdasarkan alat bukti yang dikumpulkan.

“Proses hukum tetap berjalan. Keterangan pelaku bukan satu-satunya alat bukti. Ada keterangan saksi, visum, dan bukti lain yang menguatkan,” jelas Wahyudi.

Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wabup H. Bakhtiar Ikuti Paripurna DPRD Batang Hari, Pandangan Fraksi tentang Pengantar Ranperda RTRW

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmad Hasropi, SE Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota RAPBD Tahun 2025

Batanghari

Ketua DPRD Rahmad Hasropi, Pimpin Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045

Nasional

Mengangkat Tema “Literasi dan Numerasi” Bupati MFA Menjadi Narasumber Utama Program Talk Show Eksklusif Di Inews TV

Batanghari

Tim Unit Opsnal Dan Pidum Polres Batanghari Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Desa Rantau Puri

Batanghari

Terlibat Tindak Pidana Narkoba Jenis Ganja, Warga Desa Petajen Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Batanghari

Sekda Batang Hari Tutup Liga Futsal Kabupaten Batang Hari Tahun 2026, Serahkan Piala Kepada Para Juara

Batanghari

AT Alias G, Pelaku Penganiayaan Dan Kepemilikan Senpi Ilegal Diamankan Polsek Maro Sebo Ulu