Polemik Masa Jabatan Kepala Desa: Pentingnya Kepastian Hukum Sesuai Aturan Cegah Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Pakai Software Bajakan Bocah 6 Tahun Hilang Saat Ditinggal Jemput Sekolah, Polisi Turun Tangan Motivasi Santri, Bunda Zulva Fadhil Sambangi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh Mersam Lestarikan Budaya, ASN Batang Hari Wajib Pakai Baju Melayu 10-16 Juni 2026

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polemik Masa Jabatan Kepala Desa: Pentingnya Kepastian Hukum Sesuai Aturan

Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Kejelasan batas waktu masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah menjadi sorotan dan menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Perbedaan tafsir ini memunculkan kebutuhan akan penegasan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa wilayah telah menyampaikan permohonan penegasan secara resmi kepada instansi terkait sejak beberapa waktu lalu.

 

Perbedaan pandangan muncul terkait cara perhitungan masa jabatan: satu sisi merujuk pada ketetapan dalam surat keputusan pelantikan, sementara sisi lain masih berpegang pada perhitungan yang didasarkan pada aturan lama.

 

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kecamatan menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu dihitung secara pasti terhitung sejak tanggal dikukuhkan pelantikan yang tercantum dalam surat keputusan resmi. Kamis, 11/06/2026

BACA JUGA  Polda Jambi Laksanakan Acara Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Jambi Tahap II Anggaran 2025

 

Ketentuan ini berlaku secara umum bagi seluruh kepala desa terutama bagi kepala Desa yang dikukuhkan pada tanggal 24 Juni 2024 dengan penambahan masa jabatan Dua Tahun masa jabatan diperkirakan akan berakhir di 24 Juni 2026.

 

Apabila masa jabatan telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku, maka sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari, jabatan kepala desa akan dipegang oleh Penjabat Sementara Kepala Desa. Penjabat ini akan ditetapkan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa hingga diselenggarakannya pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027 mendatang.

BACA JUGA  Rapat Dengar Pendapat Lintas Komisi DPRD Kabupaten Batang Hari Dengan PT. Super Home Product Indonesia, Rapat Berlangsung Alot

 

Pihak BPD menegaskan bahwa langkah yang diambil semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan menjaga kelancaran roda pemerintahan. Mereka mengedepankan koordinasi melalui jalur resmi dan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

 

Sampai saat ini, proses pengajuan usulan penjabat telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat menunggu keputusan resmi dari Bupati Batang Hari terkait penetapan penjabat yang akan memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pemerintahan di desa tersebut. (**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sholat Idul Adha Di Desa Terusan, Bupati Fadhil : Idul Adha Adalah Soal Keikhlasan Sosial Dan Kedekatan Pemimpin Dengan Rakyat

Batanghari

Bupati MFA Mengukuhkan Pengurus LPTQ  Batang Hari Masa Bakti 2025-2028, Sekaligus Menyerahkan Bonus MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi

Batanghari

Rahmat Hasrofi Ketua DPRD Batang Hari Hadiri Musrenbang RKPD Kecamatan Batin XXIV Tahun Anggaran 2027

Batanghari

Pantau Kegiatan Mudik Basamo, Personel Polres Batang Hari Lakukan Pengecekan Kondisi Kendaraan Dan Kondisi Pemudik

Batanghari

Satu Tahun Buronan, Akhirnya Hairul Di Dor Aparat Kepolisian

Batanghari

Wakil Bupati Batang Hari Dampingi Mensos RI Salurkan Bansos Bagi Warga Komunitas Adat Terpencil Di Desa Hajran

Batanghari

Sering Kehilangan Ternak, Warga Desa Aro Mintak Aparat Penegak Hukum Untuk Dapat Menangkap Pelakunya

Batanghari

Gelar Sosialisasi Tanda Tangan Elektronik, Kadis Kominfo : Tujuan TTE Guna Mempercepat Proses Pelayanan Terhadap Masyarakat