Di Lalap Sijago Merah, MDTA Miftahul Hidayah Di Lopak Aur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp. 500 Juta Senyum Kebahagian Bagi Ribuan ASN Batang Hari, Gaji Ke-13 Dan Ke-14 Akhirnya Di Bayarkan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Di Batang Hari, Pemda Bersama TNI-Polri Bagikan 2.500 Bendera Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi  Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polemik Masa Jabatan Kepala Desa: Pentingnya Kepastian Hukum Sesuai Aturan

Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Kejelasan batas waktu masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah menjadi sorotan dan menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Perbedaan tafsir ini memunculkan kebutuhan akan penegasan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa wilayah telah menyampaikan permohonan penegasan secara resmi kepada instansi terkait sejak beberapa waktu lalu.

 

Perbedaan pandangan muncul terkait cara perhitungan masa jabatan: satu sisi merujuk pada ketetapan dalam surat keputusan pelantikan, sementara sisi lain masih berpegang pada perhitungan yang didasarkan pada aturan lama.

 

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kecamatan menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu dihitung secara pasti terhitung sejak tanggal dikukuhkan pelantikan yang tercantum dalam surat keputusan resmi. Kamis, 11/06/2026

BACA JUGA  Gempar.....!!! Warga Simpang Jelutih Temukan Sesosok Mayat Yang Telah Jadi Tengkorak

 

Ketentuan ini berlaku secara umum bagi seluruh kepala desa terutama bagi kepala Desa yang dikukuhkan pada tanggal 24 Juni 2024 dengan penambahan masa jabatan Dua Tahun masa jabatan diperkirakan akan berakhir di 24 Juni 2026.

 

Apabila masa jabatan telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku, maka sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari, jabatan kepala desa akan dipegang oleh Penjabat Sementara Kepala Desa. Penjabat ini akan ditetapkan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa hingga diselenggarakannya pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027 mendatang.

BACA JUGA  Wakili Bupati Batanghari, Asisten I Ikut Memeriahkan Lomba Menembak  Dalam  Rangka HUT Bhayangkara Ke 77

 

Pihak BPD menegaskan bahwa langkah yang diambil semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan menjaga kelancaran roda pemerintahan. Mereka mengedepankan koordinasi melalui jalur resmi dan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

 

Sampai saat ini, proses pengajuan usulan penjabat telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat menunggu keputusan resmi dari Bupati Batang Hari terkait penetapan penjabat yang akan memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pemerintahan di desa tersebut. (**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Serahkan Serahkan Sertifikat Program PTSL Dan Beasiswa Tangguh Untuk Tahun 2023

Batanghari

Kalapas Muara Bulian Lakukan Silaturrahmi Dengan Bupati Batanghari, Kondisi Lapas Aman dan Terkendali

Batanghari

Wujud Kepedulian Di Bulan Ramadan, Polsek Muara Tembesi Berbagi Takjil Kepada Masyarakat

Batanghari

Diduga Pengelolaan Dana Bos SD. 55/I Tak Transparan, LSM Kompej Akan Adukan Kepala Sekolah Ke APH

Batanghari

HUT Kabupaten Batang Hari Ke-76, Bupati Gelar Night Fun Run

Batanghari

Polsek Muara Tembesi, Adakan Kegiatan Olah Raga Rutin Bersama Warga Setiap Hari Selasa Dan Kamis

Batanghari

Menyambut Bulan Suci Ramadhan, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Melaksanakan Kerja Bakti Di Mushollah Al-Ikhlas BTN Bulian Baru

Batanghari

Melantik Pengurus TP-PKK Batanghari, Bupati Fadhil : PKK Bisa Mengayomi Masyarakat Dan Berikan Pelayanan Kepada Ibu Hamil