Pererat Silaturahmi, Kapolres Batang Hari AKBP Doni Aryanto Gelar Jum’at Keliling Di Masjid Al-Muwazhafin Waka Polres Batang Hari Kompol Dedi Kurniawan Susilo Laksanakan Jum’at Keliling di Masjid Al-Furqon Asrama Polisi Teratai Kapolres Batang Hari Pimpin Commander Wish Di Tengah Kabut Asap Pekat, Siaga Penuh Sepanjang Jalan Sri Sudewi Pemkab Batang Hari Hadiri Jamsostek Award 2026 Tingkat Provinsi Jambi, Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rentan Kedekatan Dengan Masyarakat Jadi Kunci Sukses Rumah Bunda Batang Hari, Bunda Zulva Fadhil Tampil Di Mata Loka Fest 2026

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 21:07 WIB

Polemik Masa Jabatan Kepala Desa: Pentingnya Kepastian Hukum Sesuai Aturan

Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Kejelasan batas waktu masa jabatan kepala desa di sejumlah wilayah menjadi sorotan dan menimbulkan perbedaan pemahaman di tengah masyarakat. Perbedaan tafsir ini memunculkan kebutuhan akan penegasan resmi agar tidak menimbulkan kebingungan maupun ketidakpastian dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

 

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di beberapa wilayah telah menyampaikan permohonan penegasan secara resmi kepada instansi terkait sejak beberapa waktu lalu.

 

Perbedaan pandangan muncul terkait cara perhitungan masa jabatan: satu sisi merujuk pada ketetapan dalam surat keputusan pelantikan, sementara sisi lain masih berpegang pada perhitungan yang didasarkan pada aturan lama.

 

Menanggapi situasi tersebut, Pemerintah Kecamatan menegaskan bahwa perhitungan masa jabatan kepala desa harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, yaitu dihitung secara pasti terhitung sejak tanggal dikukuhkan pelantikan yang tercantum dalam surat keputusan resmi. Kamis, 11/06/2026

BACA JUGA  Pemkab Batanghari Salurkan Bantuan 4.504 Paket Sembako Ketujuh Kecamatan Yang Terdampak Banjir 

 

Ketentuan ini berlaku secara umum bagi seluruh kepala desa terutama bagi kepala Desa yang dikukuhkan pada tanggal 24 Juni 2024 dengan penambahan masa jabatan Dua Tahun masa jabatan diperkirakan akan berakhir di 24 Juni 2026.

 

Apabila masa jabatan telah berakhir sesuai ketentuan yang berlaku, maka sesuai aturan yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Batang Hari, jabatan kepala desa akan dipegang oleh Penjabat Sementara Kepala Desa. Penjabat ini akan ditetapkan untuk menjalankan tugas pemerintahan desa hingga diselenggarakannya pemilihan kepala desa serentak yang dijadwalkan pada tahun 2027 mendatang.

BACA JUGA  Membahas Percepatan Penurunan Stunting, Sekda Batang Hari Mula P Rambe Melakukan Audiensi Dengan Tanoto Foundation

 

Pihak BPD menegaskan bahwa langkah yang diambil semata-mata bertujuan untuk mendapatkan kepastian hukum yang jelas dan menjaga kelancaran roda pemerintahan. Mereka mengedepankan koordinasi melalui jalur resmi dan berjenjang, mulai dari tingkat desa, kecamatan, hingga kabupaten.

 

Sampai saat ini, proses pengajuan usulan penjabat telah disampaikan sesuai prosedur yang berlaku. Masyarakat menunggu keputusan resmi dari Bupati Batang Hari terkait penetapan penjabat yang akan memastikan keberlangsungan pelayanan publik dan pemerintahan di desa tersebut. (**)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kabut Asap Semakin Menebal Di Kabupaten Batang Hari, Anak Sekolah Diminta Waspada

Batanghari

Kasus Bullying / Perundungan Menimpa Anggota  DPRD Batanghari Dari Fraksi Golkar

Batanghari

Peduli Palestina, MUI Bersama Lapisan Masyarakat Batanghari Akan Laksanakan Aksi Solidaritas

Batanghari

Membuka Musrenbang Kabupaten, Bupati MFA : Pihaknya Akan Fokus Pada Sektor Pendidikan, Kesehatan Dan Infrastruktur.

Batanghari

Bupati Batanghari, Diwakili Asisten I Setda H. Isah. M.Ag Menghadiri Acara Kenduri Swarna Bhumi Di Pasar Tembesi

Hukrim

Polda Jambi Bersama Satresnarkoba Polres/ta Berhasil Mengungkap 113 Sindikat Narkoba Selama Januari 2026

Batanghari

KPU Batang Hari Laksanakan Pendistribusian Logistik Pilkada Serentak 2024 

Batanghari

Nah..!!! Warga Malapari Temukan Mayat Mengambang Di Sungai Batanghari