Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi mengeluarkan kebijakan baru untuk Aparatur Sipil Negara. Menyusul memburuknya kualitas udara, Sekretaris Daerah Batang Hari Mula P. Rambe S.Sos, M.H. menerbitkan Surat Edaran pada Minggu, 24/08/2026.
SE Nomor: 100.3.4.2/850/SE/VIII/BKPSDMD/2026 ini ditujukan ke seluruh Kepala OPD di lingkungan Pemkab Batang Hari.
4 Aturan Baru untuk ASN Selama Udara Tidak Sehat
Dalam SE tersebut ada 4 poin utama yang harus dijalankan seluruh OPD:
1. Pelayanan Publik Tetap Jalan
Meski kualitas udara buruk, pelayanan kepada masyarakat harus tetap optimal sesuai tugas pokok masing-masing unit.
2. Disiplin Kerja Tetap Dijaga.
Jam masuk, jam pulang, dan kehadiran ASN tetap sesuai aturan. Tidak ada toleransi bolos.
3. Masker Wajib untuk Semua ASN.
Seluruh pegawai diwajibkan memakai masker di lingkungan kantor. Tujuannya untuk mengurangi risiko ISPA dan gangguan kesehatan akibat asap dan partikulat PM2,5.
4. Kegiatan Luar Ruangan Stop Dulu.
Apel pagi, apel sore, apel gabungan, upacara, dan olahraga bersama ditiadakan sementara. Kebijakan ini berlaku selama kualitas udara masih masuk kategori “buruk” atau “tidak sehat”.
“Surat edaran ini dikeluarkan untuk melindungi kesehatan ASN, tapi pelayanan ke masyarakat tidak boleh berhenti,” demikian isi surat edaran yang juga ditembuskan ke Bupati Batang Hari.
Dengan ISPU Batang Hari yang beberapa hari ini berada di level “Sangat Tidak Sehat”, Pemkab berharap kebijakan ini bisa meminimalkan dampak asap karhutla bagi para pegawai. (DA)










