Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Upaya pencegahan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi terus digencarkan jajaran Polres Batang Hari. Kanit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Batang Hari, Iptu Ferdinan Ginting. SH. turun langsung melakukan penertiban dan pengawasan terhadap aktivitas pengisian BBM di SPBU wilayah Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Selasa (15/09/2026).
Sidak yang dipimpin langsung Iptu Ferdinan Ginting ini menyasar sejumlah mobil yang diduga melakukan pengisian BBM secara berulang dan tidak wajar, yang berpotensi mengarah pada praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi.
“Kami dari Unit Tipidter Polres Batang Hari melakukan penertiban terhadap mobil yang melakukan pengisian minyak di SPBU Muara Bulian. Ini sebagai bentuk pengawasan agar BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan,” tegas Iptu Ferdinan Ginting kepada awak media.
Menurut Iptu Ferdinan Ginting, pengawasan ini merupakan tindak lanjut dari atensi pimpinan Polri terkait kelangkaan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang kerap merugikan masyarakat kecil.
Dalam operasi tersebut, Iptu Ferdinan Ginting bersama anggota melakukan pemeriksaan, pendataan, dan pembinaan terhadap pengemudi yang kedapatan melakukan pengisian BBM dalam jumlah mencurigakan. Pihaknya juga memberikan imbauan tegas kepada pihak manajemen SPBU untuk lebih selektif dan memperketat pengawasan.
“Kami sudah berkoordinasi dengan pihak SPBU agar tidak melayani pengisian yang tidak sesuai aturan. Jika ditemukan indikasi penimbunan, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tambah Iptu Ferdinan Ginting.
Polres Batang Hari menegaskan komitmennya untuk terus melakukan patroli rutin dan sidak mendadak di seluruh SPBU yang ada di Kabupaten Batang Hari. Langkah tegas ini diambil untuk memastikan distribusi BBM bersubsidi berjalan lancar dan tidak ada oknum yang mencari keuntungan pribadi.
Masyarakat juga diminta berperan aktif untuk melaporkan kepada Polres Batang Hari apabila menemukan dugaan penyalahgunaan, penimbunan, maupun pengangkutan BBM bersubsidi secara ilegal di wilayahnya.( DA)










