Oknum Dokter Gigi Dan Doktor UIN Jambi Resmi Di Laporkan Kepolres Oleh Ricky Wijaya Nah………. Diduga, Dokter Gigi Di Puskesmas Mersam Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Doktor UIN Jambi Terlibat Kunker Kapolres Batang Hari Ke Polsek Pemayung Dan Gerakan Pangan Murah Pawai Pembangunan HUT RI Ke-80, Star Di Lepas Wabup H. Baktiar, Finis Di sambut Bupati MFA  Kapolres Batang Hari Bertindak Selaku Irup Pada Prosesi Penurunan Sangsaka Merah Putih HUT RI Ke-80

Home / Batanghari / Hukrim / Pendidikan

Senin, 23 Oktober 2023 - 16:52 WIB

Breaking News…. Satria Bayuraga Tersangka Pembunuh AT Dihadiahi Timah Panas

Lintasjambi.co.id.Batanghari.- Kasus penemuan mayat perempuan tanpa busana dan muka tertutup dengan bantal di RT 16 Desa Sungai Buluh, Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batanghari pada Rabu 18 Oktober 2023 lalu akhirnya berhasil diungkap oleh pihak Kepolisian.

 

Mayat perempuan bernama Triani Agustina (18) ternyata dibunuh oleh teman dekatnya yang bernama Satria Bayuraga (26) warga RT 06 Desa Batin, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari. Terungkapnya pembunuh Triani Agustina tersebut diketahui setelah dilakukan beberapa rangkaian penyelidikan terhadap kematian korban.

 

Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto saat konferensi pers menyebutkan, pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Satria Bayuraga merupakan pembunuhan berencana.

 

“Berdasarkan hasil keterangan dari tersangka pembunuhan tersebut sudah direncanakan olehnya. Tersangka ini merupakan orang dekat korban,” kata Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto didampingi Waka Polres Kompol M. Ridha beserta Kasat Reskrim AKP Piet Yardi, Senin (23/10/2023).

BACA JUGA  SPN Jambi Menerjukan 64 Siswa Mengikuti Kegiatan Latihan Kerja di Polres Batang Hari

 

Dikatakan Bambang, sebelum menjalankan aksinya tersangka sempat memantau keadaan keadaan rumah korban apakah dalam keadaan kosong atau tidak.

 

“Karena tersangka mengetahui kalau orang tua korban pada saat siang hari sedang berada di kebun. Dan tersangka membunuh korban dengan cara membekap muka korban dengan bantal sampai meninggal dunia. setelah korban meninggal tersangka mengambil barang milik korban,” ujarnya.

 

Disebutkan Bambang, untuk kasus dugaan pemerkosaan yang dilakukan oleh tersangka saat ini sedang didalami oleh pihaknya.

BACA JUGA  Armada Band Guncang Panggung Dalam Rangka HUT Batanghari Tangguh

 

“Berdasarkan keterangan dari tersangka, dirinya sudah pernah melakukan persetubuhan dengan korban,” sebutnya.

 

Dijelaskan Bambang, selama proses pelarian tersangka sempat berpindah-pindah tempat, hingga akhirnya pagi tadi dapat ditangkap di rumahnya yang berada di Desa Batin, Kecamatan Bajubang.

 

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat melakukan perlawanan. Akhirnya anggota kita mengambil langkah tindakan tegas terukur terhadap tersangka,” tuturnya.

 

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan pasal berlapis yaitu Pasal 340, Pasal 338 dan Pasal 365 dengan hukuman pidana penjara minimal 15 tahun maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

 

“Barang bukti yang berhasil kita amankan, dua buah handphone, satu unit sepeda motor dan barang bukti lainnya,” pungkasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, SE Hadiri Rakor Forkompida Kabupaten Batanghari Tahun 2023

Batanghari

Dicekik Saat Menjalankan Tugas, Debb Colector FIF Cabang Muara Bulian Lapor Ke Polres Batanghari

Batanghari

Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78, Polres Batanghari Menggelar Jalan Sehat Serta Menyediakan Berbagai Macam Door Prize

Batanghari

Sat Intelkam Backup Satreskrim Polres Batanghari Lakukan Penangkapan Tersangka Yang Diduga Melakukan Tindak Penipuan

Batanghari

Musrenbang RKPD Kecamatan Maro Sebo Ilir Dihadiri Bupati Batanghari Beserta Ibu Ketua TP-PKK Batanghari

Batanghari

Perencanaan Berbasis Data, Bupati MFA Canangkan Desa Ladang Peris Sebagai Desa Cinta Statistik

Batanghari

Menyambut Tahun Baru Islam 1446 H/2024, Pemkab Batanghari Laksanakan Zikir Dan Do’a Bersama

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Menghadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional Ke-117 Tahun 2025