Ini Penjelasan Kadis PUTR Tentang Jalan Desa Ampelu Mudo-Desa Tenam Wakili Bupati, Sekda Mula P Rambe Lantik Pejabat Eselon II Dan Eselon III di Lingkup Pemkab Batang Hari. Bupati MFA Bersama Bunda Zulva Hadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia Tahun 2026 Kunjungi MTSN 1,  Satlantas Polres Batang Hari Lakukan Sosialisasi Operasi Keselamatan Tahun 2026 Police Go To School Di SMAN 11 Batang Hari, Kapolsek Ajak Pelajar Jadi Pelopor Kebaikan

Home / Hukrim / Nasional

Senin, 10 Juli 2023 - 23:28 WIB

JAM-Pidum Menyetujui 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Lintasjambi.co.id.Jakarta.-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung, Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta melakukan Siaran Pers Nomor: PR – 744/029/K.3/Kph.3/07/2023,  pada Senin 10/07/2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 29 dari 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka AGUS NUR SETIAWAN dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.
2. Tersangka IMAN PERMANA bin RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka MUHAMMAD RIFQI TEGAR NURAHMAN bin DEDE HERRIE RAHAYU dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka ARIS SETIAWAN bin YUSUP WAHYUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka PARMINGOTAN als INGOT bin AFNER SIMANJUNTAK dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka ROBI YULIAWAN als HASBI bin NONO MARYONO dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka KELVIN AREGENIS KEMALUDIN als KEVIN bin HARI KEMALUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka KAMA RIKI bin ABDUL KARIM dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Primair Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka RISWANTO bin WARISAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka KRISTO M. PANTOW dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka RIFALDO WILLIAM BRAYEN TURANG alias ATENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka ALANDHIKA JOSUA SUPIT alias ALAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka TINO anak AKEN dari Kejaksaan Negeri Sekadau yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
14. Tersangka M. JAINI bin SYAHRUDIN dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15. Tersangka YANTO bin SAMSUDIN dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
16. Tersangka AZWAR alias AZWAR bin RAMLI dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka ALI MUHAMMAD YUSUP alias ALI bin TAUFIK SYAM dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka ANGGESKA bin ANDI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19. Tersangka RANGGA SAPUTRA bin SUWARNI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka NIKO PARDEDE dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Pencurian.
21. Tersangka SYAWAL LUBIS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Tersangka ANDRIYAS K alias ANDRE bin KARTA NINGRAT dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
23. Tersangka ARIYANTO alias ANTO bin (Alm) H. MAKMUN dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka BAYU KUSUMA bin BAMBANG HERMANI dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
25. Tersangka ANDI ABDUL HARIS bin ANDI ALWI dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
26. Tersangka SAHARUL bin (Alm.) ABDUL RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
27. Tersangka SADRI alias SADRI bin JAMAL dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
28. Tersangka BUDIONO bin AHMAD M dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
29. Tersangka DODI AFRIAN FANANI alias DODI bin MATRODE dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ARIPIN als ACENG bin SUDIN dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo. Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red**)

BACA JUGA  Bawak Sabu 11 Gram, Arpandi Di Ciduk Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Share :

Baca Juga

Batanghari

Anoldi Alias Benjol Diciduk Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari 

Batanghari

4 Pemuda Sedang Pesta Sabu, Disikat Oleh Tim Kuda Hitam Opsnal Polres Batang Hari 

Nasional

Pelajaran Berharga Dari Richard Eleizer : Perintah Yang Salah Dari Atasan Harus Ditolak

Batanghari

Lakukan Rilis Akhir Tahun 2025, Kapolres Batang hari : Perkara Pencurian Dan Narkoba Masih Mendominasi

Hukrim

Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed

Ekonomi

Presiden Jokowi Hadiri Mandiri Investment Forum 2023, Konsistensi Hilirisasi Merupakan Kunci Indonesia Menjadi Negara Maju

Batanghari

Jajaran Polres Batanghari Ungkap Kasus Narkotika, Perlindungan Perempuan Dan Anak

Batanghari

Di Duga Provokator, Warga Tuntut Oknum Anggota Polres Di Tindak Tegas, Saat Melakukan Penyerangan Bersama Sejumlah Pemuda