Wabup Batanghari H. Bakhtiar, SP Hadiri Pengukuhan Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Jambi  Lantik 864 PPPK, Bupati MFA Berpesan Agar Tetap Semangat Dan Amanah Dalam Menjalankan Tugas Wakil Bupati Batanghari Bersama Kejari Musnakan Barang Bukti Narkoba Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap Tim Gabungan Bersama Warga Memusnakan  Sumur Ilegal Driling Disenami Jebak DPRD Batanghari Meminta Pemerintah Daerah Untuk Memaksimalkan Pelayanan Kesehatan, Khususnya Pelayanan Hemodialisa

Home / Hukrim / Nasional

Senin, 10 Juli 2023 - 23:28 WIB

JAM-Pidum Menyetujui 29 Pengajuan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Restorative Justice

Lintasjambi.co.id.Jakarta.-Pusat Penerangan Hukum Kejaksaaan Agung, Jl. Sultan Hasanudin No. 1 Kebayoran Baru Jakarta melakukan Siaran Pers Nomor: PR – 744/029/K.3/Kph.3/07/2023,  pada Senin 10/07/2023, Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Dr. Fadil Zumhana menyetujui 29 dari 30 permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, yaitu:

1. Tersangka AGUS NUR SETIAWAN dari Kejaksaan Negeri Bantul yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.
2. Tersangka IMAN PERMANA bin RAHMAT dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
3. Tersangka MUHAMMAD RIFQI TEGAR NURAHMAN bin DEDE HERRIE RAHAYU dari Kejaksaan Negeri Majalengka yang disangka melanggar Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang Pengeroyokan atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
4. Tersangka ARIS SETIAWAN bin YUSUP WAHYUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
5. Tersangka PARMINGOTAN als INGOT bin AFNER SIMANJUNTAK dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
6. Tersangka ROBI YULIAWAN als HASBI bin NONO MARYONO dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHP tentang Penadahan.
7. Tersangka KELVIN AREGENIS KEMALUDIN als KEVIN bin HARI KEMALUDIN dari Kejaksaan Negeri Kota Bandung yang disangka melanggar Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.
8. Tersangka KAMA RIKI bin ABDUL KARIM dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Primair Pasal 362 jo. Pasal 367 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga Subsidair Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
9. Tersangka RISWANTO bin WARISAN dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
10. Tersangka KRISTO M. PANTOW dari Kejaksaan Negeri Minahasa Selatan yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
11. Tersangka RIFALDO WILLIAM BRAYEN TURANG alias ATENG dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) Subsidair Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
12. Tersangka ALANDHIKA JOSUA SUPIT alias ALAN dari Kejaksaan Negeri Minahasa yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
13. Tersangka TINO anak AKEN dari Kejaksaan Negeri Sekadau yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman atau Kedua Pasal 406 Ayat (1) KUHP tentang Perusakan.
14. Tersangka M. JAINI bin SYAHRUDIN dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
15. Tersangka YANTO bin SAMSUDIN dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2002 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
16. Tersangka AZWAR alias AZWAR bin RAMLI dari Kejaksaan Negeri Polewali Mandar yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (2) atau Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
17. Tersangka ALI MUHAMMAD YUSUP alias ALI bin TAUFIK SYAM dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
18. Tersangka ANGGESKA bin ANDI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
19. Tersangka RANGGA SAPUTRA bin SUWARNI dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
20. Tersangka NIKO PARDEDE dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP Pencurian.
21. Tersangka SYAWAL LUBIS dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang disangka melanggar Pasal 362 KUHP tentang Pencurian.
22. Tersangka ANDRIYAS K alias ANDRE bin KARTA NINGRAT dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
23. Tersangka ARIYANTO alias ANTO bin (Alm) H. MAKMUN dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP tentang Penganiayaan.
24. Tersangka BAYU KUSUMA bin BAMBANG HERMANI dari Kejaksaan Negeri Merangin yang disangka melanggar Pasal 335 Ayat (1) KUHP tentang Pengancaman.
25. Tersangka ANDI ABDUL HARIS bin ANDI ALWI dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.
26. Tersangka SAHARUL bin (Alm.) ABDUL RAHMAN dari Kejaksaan Negeri Bontang yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
27. Tersangka SADRI alias SADRI bin JAMAL dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur yang disangka melanggar Pasal 310 Ayat (4) dan Pasal 310 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
28. Tersangka BUDIONO bin AHMAD M dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 374 KUHP tentang Penggelapan dalam Jabatan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
29. Tersangka DODI AFRIAN FANANI alias DODI bin MATRODE dari Kejaksaan Negeri Kotawaringin Barat yang disangka melanggar Pasal 44 Ayat (1) atau Ayat (4) Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Alasan pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini diberikan antara lain:
• Telah dilaksanakan proses perdamaian dimana Tersangka telah meminta maaf dan korban sudah memberikan permohonan maaf;
• Tersangka belum pernah dihukum;
• Tersangka baru pertama kali melakukan perbuatan pidana;
• Ancaman pidana denda atau penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun;
• Tersangka berjanji tidak akan lagi mengulangi perbuatannya;
• Proses perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah untuk mufakat, tanpa tekanan, paksaan, dan intimidasi;
• Tersangka dan korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena tidak akan membawa manfaat yang lebih besar;
• Pertimbangan sosiologis;
• Masyarakat merespon positif.
Sementara berkas perkara atas nama Tersangka ARIPIN als ACENG bin SUDIN dari Kejaksaan Negeri Kuningan yang disangka melanggar Pasal 363 Ayat (1) ke-3 dan ke-5 jo. Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, tidak dikabulkan Permohonan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif. Hal ini dikarenakan perbuatan atau tindak pidana yang telah dilakukan oleh Tersangka, bertentangan dengan nilai-nilai dasar sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Selanjutnya, JAM-Pidum memerintahkan kepada Para Kepala Kejaksaan Negeri untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 dan Surat Edaran JAM-Pidum Nomor: 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 Februari 2022 tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagai perwujudan kepastian hukum. (Red**)

BACA JUGA  PP Muhammadiyah, Puasa Ramadhan 1444 H Jatuh Pada 23 Maret 2023

Share :

Baca Juga

Nasional

Bupati Batanghari Hadiri Prosesi Pemakaman Mantan Kapolda Jambi Irjen Pol Pur Muchlis AS

Nasional

Tampilkan Batik Khas Batanghari Di Indonesian Fashion Week, Zulva Ingin Supaya Batik Khas Batanghari Bisa Jadi Pusat Nasional

Batanghari

Kejari Batanghari Eksekusi Minyak Mentah Ilegal Sebanyak 3.397 liter 

Batanghari

Diduga PT. LIS Langgar Perda, Sat Pol PP : Kami Akan Segera Lakukan Deteksi Dini Melibatkan Pihak Terkait

Batanghari

Kapolsek Muara Tembesi Lakukan Kegiatan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Kelurahan Kampung Baru

Batanghari

Sat Intelkam Backup Satreskrim Polres Batanghari Lakukan Penangkapan Tersangka Yang Diduga Melakukan Tindak Penipuan

Batanghari

Kapolsek Pemayung Adakan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Simpang Kubu Kandang

Ekonomi

Didampingi Zulva Fadhil, Ketua GOW Hj. Nuraini Bakhtiar Menghadiri Pameran APKASI OTONOMI EXPO (AOE) Tahun 2023 Di BSD Tangerang