Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi Pedang Pora Dan Tarian Sekapur Sirih Sambut Kapolres Batang Hari AKBP. Doni Aryanto PDAM Batang Hari Mohon Maaf, Aliran Air Terganggu Akibat Kemarau Panjang Dan Debit Sungai Menurun Batang Hari Tampil Di BKN: Expose Manajemen Talenta ASN, Wujudkan Birokrasi Berbasis Kompetensi Dan Kinerja

Home / Batanghari / Hukrim / Peristiwa

Selasa, 15 April 2025 - 11:32 WIB

Bawak Sabu 11 Gram, Arpandi Di Ciduk Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.-  Arpandi (39), Warga kelurahan Teratai, kembali berurusan dengan hukum. Belum genap setahun menghirup udara bebas usai keluar dari Lapas, pelaku kembali diamankan oleh Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari karena terlibat dalam peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Penangkapan dilakukan di sebuah rumah di RT.007 Desa Tebing Tinggi, Kecamatan Pemayung. Petani asal Kelurahan Teratai, Kecamatan Muara Bulian ini tertangkap tangan menyimpan empat paket sedang sabu seberat bruto 11 gram dan sejumlah alat isap pada  hari Minggu, (13/04/2025)

BACA JUGA  Bupati Batang Hari lantik 38 Orang Untuk Jabatan Fungsional Tertentu

“Kami langsung mengamankan pelaku berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas transaksi sabu di wilayah itu,” ujar Kasat Narkoba IPTU Al Imron, SH, MM, dalam keterangannya kepada media.

Operasi tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Tim Opsnal Tim Kuda Hitam, Aiptu Abdul Kadir, yang langsung melakukan penggerebekan setelah pelaku diketahui berada di belakang rumah warga. Dari penggeledahan, polisi juga mengamankan timbangan digital, bong, plastik klip kosong, hingga sendok sabu.

Adapun Barang Bukti yang Diamankan yakni, 4 paket sabu (11 gram), 6 plastik klip kosong, Bong lengkap dengan pirek dan pipet, Sendok sabu dari pipet, Korek api dengan jarum, Timbangan digital merek Camry, Kaleng rokok berisi perlengkapan sabu,

BACA JUGA  Bupati Batanghari MFA, Berharap Pengurus Koni Yang Baru Dapat Berkolaborasi Dengan Baik Sehingga Dapat Mencapai Prestasi Yang Besar

Pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

IPTU Al Imron menegaskan, pemberantasan narkoba di wilayah hukum Polres Batang Hari akan terus diperkuat dengan dukungan masyarakat.

“Kami tidak beri ruang bagi pelaku penyalahgunaan narkoba. Terima kasih kepada masyarakat yang telah proaktif membantu tugas kepolisian,” tegasnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Rangkaian HUT Ke 74 Batanghari, Pemkab adakan Festival Band

Batanghari

Panen Raya Padi Sawah Dikelurahan Kampung Baru,  Bupati Fadhil : Lahan Pangan Merupakan Aset Bagi Keberlanjutan Pembangunan Pertanian

Batanghari

Ketua  DPRD Kabupaten Batang Hari Rahmad Hasrofi Menghadiri Pembukaan Liga Sepak Bola Piala Bupati Super Tangguh 2025

Batanghari

Peringati HAORNAS 2026, Ketua KONI Batang Hari Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Menjadi Bahagian Dari Gaya Hidup

Batanghari

Wabup Batanghari Peringati HUT Provinsi Jambi Ke 66 Dengan Tema “Jambi Mantap Membangun Negeri”

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS APBD-P TA 2023

Batanghari

Wakil Ketua I DPRD Batanghari M.Ja’far Pimpin RDP Konflik Lahan SAD Bukit XII VS PT APL

Batanghari

Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026