Evakuasi Mobil Travel Terjun Ke Sungai Batang Hari Berlangsung Dramatis, 1 Penumpang Tewas Mengusung Tema “Koperasi Berdaya, Indonesia Berjaya” Pemkab Batag Hari Peringati Hari Koperasi Ke 79 Tahun 2026 Bupati Fadhil Resmi Buka Desimisasi Keterbukaan Informasi Publik Pada Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi OPD Se-Kabupaten Batang Hari Tahun 2026 Bukti Nyata Pembinaan, Marching Band BALA PRAKSHA Anak Binaan, Tampil Memukau Dihadapan Bupati Batang Hari Pada HAN 2026 Dengan Tema Sayang Anak, Lindungi  Masa Depan, Bupati MFA Bersama Kepala LPKA Peringati HAN Ke- 42 Tahun 2026

Home / Batanghari / Peristiwa

Kamis, 26 Juni 2025 - 14:49 WIB

Vidio Viral Dugaan Oknum Anggota Polres Meminta Uang Pengawalan, Kasat Lantas  Polres Batang Hari Iptu Agung Prasetyo Soegiono Berikan Klarifikasi

Lintasjambi.co.id.Batang Hari,- Terkait vidio viral yang beredar di beberapa media sosial terkait adanya dugaan oknum anggota Polres Batang Hari minta uang pengawalan, ini jawaban dari Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Batang Hari.

Dalam keterangan rilis yang disampaikan oleh Kepala Satuan Lalulintas Polres Batanghari Iptu Agung Prasetyo Soegiono menjelaskan kronologi kejadian tersebut.

Dalam rilis kronologi nya menuliskan bahwa pada hari Selasa tgl 24 Juni 2025 sekitar pukul 10.30 WIB, personil Satlantas dipimpin Kanit Turjawali IPDA Benny Tri Lesmana melaksanakan patroli pantauan arus lalin dan melaksanakan teguran maupun sosialisasi angkutan barang yg terindikasi Over Dimension dan Over Load di Jalan Lintas Muara Bulian – Tembesi, RT 02 Kel. Sridadi , Kecamatan Muara Bulian, Kabupaten Batang Hari, Jambi.

BACA JUGA  Wakili Dandim 0415/Jambi, Pabung Batanghari Letkol Inf. Herman Nursali Hadiri Kegiatan Babinsa Masuk Sekolah

Pada saat patroli, personil menemukan adanya angkutan khusus berupa mobil trailer gandeng (R18) dengan mengangkut alat berat PC 350 tanpa adanya operator yang melekat untuk antisipasi terjadinya insiden.

Tidak adanya isyarat lampu berwarna kuning yang beroperasi, serta tidak ada pengawalan dari Kepolisian karena lebar kendaraan menggunakan setengah badan jalan sehingga berpotensi terjadi kemacetan dan laka lantas.

Hal tersebut berdasarkan regulasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ Pasal 162 ayat (1) dan (2), serta Permenhub No PM 60 Tahun 2019).

BACA JUGA  Pemda Batanghari Kembali Lantik dan Ambil Sumpah Pejabat Struktural

” Pada saat kami cek, terdapat dokumen berkendara yang tidak lengkap berupa surat uji kelayakan kendaraan / KIR terhadap mobil dan gandengan / tempelannya,” Tulis Kasatlantas Polres Batang Hari.

Dari beberapa pelanggaran tersebut, personil memberikan tindakan berupa mengarahkan ke kantong parkir dan memberikan blanko TEGURAN bukan tilang.

Selanjutnya personil melanjutkan patroli kembali tanpa meminta / menerima uang sepeserpun seperti pemberitaan tersebut.

” Terkait narasi negatif yg beredar, kami pastikan tidak benar dan tanpa bukti yang jelas dan mendasar.” Tegas Kasatlantas Iptu Agung Prasetyo Soegiono. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Anita Yasmin, SE, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Soroti Jalan Provinsi Yang Rusak

Batanghari

ANGGOTA DPRD FRAKSI PKS MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KE-74 KABUPATEN BATANGHARI

Batanghari

Diguyur Hujan… !! Bupati MFA Lepas Ribuan Peserta Batang Hari Run #2, Dalam Rangka Memperingati Hardiknas 2025

Batanghari

Tim Unit Opsnal Dan Pidum Polres Batanghari Tangkap Pelaku Pembunuhan Di Desa Rantau Puri

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd. Fadhil Arief, Terima Kunjungan Tim Manajemen JekTV

Batanghari

Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Gerebek 2 Pengedar Sabu Di Sridadi, 5,09 Gram Diamankan

Batanghari

Bupati MFA Dampingi Asisten I Setda Provinsi Jambi, Hadiri Peresmian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi Di Kecamatan Muara Bulian

Batanghari

Meliput Persoalan Gas Melon, Jurnalis Dianiaya Warga Simpang Rantau Gedang