Hujan goll, 2 Tim Kesebelasan Pers United  Tim A Dan Tim B Mengamuk Dilaga Awal Fun Football Se-Provinsi Jambi Bupati Fadhil Resmi Buka Fun Football PERS Se-Provinsi Jambi, Perkuat Silaturahmi Beda Media Satu Gawang Batanghari Jadi Tuan Rumah Fun Football Silaturahmi Pers se-Jambi, Usung Tema ‘Beda Media Satu Gawang’ Sugeng Riyadi, S.Sos., M.Pd : Berpegang Teguh Pada Akar Tradisi, Mengembangkan Potensi Untuk Meraih Prestasi Perkuat Sinergi Lintas Sektor, Kapolres Batanghari Sambangi Disnakerperin

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:55 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Di Desa Terusan

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ilir.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang tersangka bernama Musodik alias Sodik bin Amran (35), warga Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tanggal 26 Februari 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Terusan.

BACA JUGA  3 Hari Sertijab, Kapolres Batanghari Ungkap Kasus Curanmor Lintas Provinsi 

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 7,73 gram serta 8 butir pil ekstasi dengan berat netto 3,43 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bong, pipet, plastik klip, kotak rokok, wadah plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Al Imron, S.H., menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA  Wakil Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Ir. Hj. Nur Aini Zubir Bakhtiar, Membuka Lomba Masak Tradisional Brengkes Ikan Pada Festival Batin IX Kenduri Swarna Bhumi Didesa Muara Singoan

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Batanghari dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk terus memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Kepala Dinas DP2KBP3A, M. Kadhafi Menerima 250 Paket Bantuan Asupan Untuk Anak Stunting Dari YBM PT PLN Cabang Batang Hari

Batanghari

Siswa SMKN 1 Batanghari Tewas Ditabrak Mobil Tangki

Batanghari

Pantau Kegiatan Mudik Basamo, Personel Polres Batang Hari Lakukan Pengecekan Kondisi Kendaraan Dan Kondisi Pemudik

Batanghari

Kasi Humas Polres Batang Hari : Tetap Buka Pintu Untuk Media, Cegah Fitnah Dan Opini Menjelekkan Instansi

Batanghari

Lakalantas Di Wilayah Hukum Polres Batang Hari, Warga Bungku Akhirnya Meninggal Dunia

Batanghari

PDAM Batang Hari Mohon Maaf, Aliran Air Terganggu Akibat Kemarau Panjang Dan Debit Sungai Menurun

Batanghari

Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Batang Hari, Gelar Pasar Murah di Bulan Ramadhan

Nasional

Bupati Batang Hari Mendapat Reward Dari Wapres, Berkat Turunkan Angka Kemiskinan