DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 Wabup Batang Hari Hadiri  Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025, Beri Apresiasi WTP 13 Kali Berturut-Turut Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna , 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025 Sekda Mula P Rambe Tutup Jambi Junior League Piala KONI Batang Hari 2026, Ampas Junior Dan JTS Juara

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Minggu, 1 Maret 2026 - 21:55 WIB

Tim Satresnarkoba Polres Batang Hari Kembali Ungkap Peredaran Narkoba Jenis Sabu Di Desa Terusan

Lintasjambi.co.id.Maro Sebo Ilir.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari melalui Tim Kuda Hitam kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika. Seorang tersangka bernama Musodik alias Sodik bin Amran (35), warga Desa Pasar Terusan, Kecamatan Muara Bulian, berhasil diamankan bersama sejumlah barang bukti narkotika jenis sabu dan ekstasi.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/16/II/2026/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI, tanggal 26 Februari 2026. Operasi dipimpin langsung oleh Kanit Opsnal Satresnarkoba Polres Batanghari, IPDA Eric Meibuqhin Nasution, S.H., M.H., setelah menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkotika di wilayah Desa Terusan.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari Rahmat Hasrofi, Mendesak Pemprov Segera Perbaiki Jalan Yang Rusak Parah

Dalam penggeledahan, petugas menemukan 14 paket sabu dengan berat bruto 7,73 gram serta 8 butir pil ekstasi dengan berat netto 3,43 gram. Selain itu, turut diamankan sejumlah barang bukti lain berupa timbangan digital, bong, pipet, plastik klip, kotak rokok, wadah plastik, serta satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kasat Narkoba Polres Batanghari, AKP Al Imron, S.H., menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 609 Ayat (2) Huruf a KUHP. “Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

BACA JUGA  Wakil Bupati Batanghari Bersama Kejari Musnakan Barang Bukti Narkoba Yang Mempunyai Kekuatan Hukum Tetap

Keberhasilan ini menegaskan komitmen Polres Batanghari dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Aparat kepolisian berharap dukungan penuh dari masyarakat untuk terus memberikan informasi sehingga jaringan peredaran narkotika dapat diberantas hingga ke akar-akarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Diduga Dibunuh Oleh Suami Sendiri, Mayat YA Ditemukan Ditengah Kebun Sawit

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Ranwal RPJMD Tahun 2025-2029

Batanghari

Batang Hari Menjadi Tuan Rumah, 13 Provinsi Ikuti Party Kejuaraan Nasional Karate Gokasi Tahun 2026

Batanghari

Bupati MFA Membuka Rakor Fasilitator Operator Dan Pendamping Sosial PKH Kabupaten Batanghari 2023

Batanghari

Pemkab Batang Hari Luncurkan Gebyar Anak Dan Orang Tua Menuju Generasi Emas 2045

Batanghari

Atas Dasar Sumpah, Diduga Oknum Kades Olak Tanda Tangani Surat Jual Beli Tanah Milik Masyarakat Teratai

Batanghari

Kapolres Batang Hari Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Polsek Pemayung

Batanghari

‎Meriahkan HUT Batang Hari Ke-77, Wabup H.Bakhtiar Buka langsung Open Turnamen Gap