Perkuat Silaturahmi, GOW Batang Hari Gelar Pertemuan Rutin Bulanan Di Rumah Dinas Wabup Soliditas TNI-Polri, Tiga Kapolres Beri Kejutan HUT TNI Ke-81 Di Kodim 0415/Jambi DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 20 September 2023 - 11:55 WIB

Atas Dasar Sumpah, Diduga Oknum Kades Olak Tanda Tangani Surat Jual Beli Tanah Milik Masyarakat Teratai

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Terkait kasus tanah eks desa duren ijo yang akhir – akhir ini menjadi polemik tampaknya bakal berlanjut, untuk tahap awal masyarakat teratai yang merasa tanahnya dijual oleh oknum masyarakat desa olak meminta pihak kelurahan mengadakan mediasi bersama pihak pemdes olak

 

Adapun Pertemuan ini digelar diaula dikantor lurah Teratai tanggal 19/09/2023, dalam rangka mediasi sengketa lahan Eks tanah duren ijo

 

Hadir dalam kesemptan ini Lurah teratai, kades olak zakir, toko masyarakat teratai, pihak pelapor,bpihak terlapor, hamit, holik pihak Rt. 05 olak

 

Adapun pihak terlapor  Efendi hasan warga teratai Rt. 03 melaporkan bahwa tanah milik efendi hasan dan warga lainnya yang lengkap secara dokumen  telah dijual oleh oknum warga desa olak dengan inisial Mk, HL, HM dengan luas kurang lebih 6 H yang terletak di kelurahan teratai tepatnya Rt 03 Eks dusun duren ijo seberang teratai

BACA JUGA  Memeriahkan Perayaan Idul Fitri 1444 H, Adison Selaku Anggota DPRD Batanghari Ikut Lomba Pacu Perahu Tradisional Didesa Bajubang Laut

 

Dalam perkara mediasi ini zakir selaku kades desa olak telah mengakui bahwa nama terlapor yg tersebut diatas selaku warga olak telah menjual tanah tersebut dengan atas dasar sumpah tanpa SKT atau surat keterangan kepemilikan lainnya dan dengan atas dasar itu zakir selaku kades berani menanda tangani surat jual beli tersebut

BACA JUGA  Police Go To School Di SMAN 11 Batang Hari, Kapolsek Ajak Pelajar Jadi Pelopor Kebaikan

 

Setelah melakukan mediasi dikantor lurah teratai baru pihak terlapor inisial Mk mengakui telah menjual tanah milik efendi hasan dan bersedia membayar ganti rugi dan selesai secara kekeluargaan, untuk kedua terlapor lainnya blum ada kesepakatan bagaimana nanti penyelesaiannya apakah lanjut keranah hukum ataukah selesai secara kekeluargaan

 

Ini baru babak awal dari sengketa lahan eks dusun duren ijo kelurahan teratai, nanti kita tunggu kelanjutannya siapa saja pihak-pihak oknum yang terlibat dalam penjualan tanah eks dusun duren ijo kelurahan teratai berskala besar. (Man)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sekwan DPRD Batang Hari, M. Ali, AB Mengucapkan Selamat Atas Pelantikan Rahmad Hasropi Sebagai Ketua DPRD Batang Hari 2024-2029

Batanghari

Bupati  Mhd. Fadhil Arief Meresmikan Pusat Oleh-Oleh Kabupaten Batang Hari

Batanghari

DPRD Batanghari Laksanakan Paripurna Tentang Persetujuan Hibah Barang Milik Daerah Dan Penyampaian Nota Pengantar KUA PPAS TA 2024

Batanghari

Viral… Mak-Mak Tak Bisa Mendapatkan Gas Melon LPG 3 Kg, Satpol PP Batang Hari Sidak Ke Lokasi

Batanghari

Berpolemik….??? Akhirnya Yogi Verly Pratama Mengundurkan Diri Dari Anggota DPRD Batanghari

Batanghari

Kunjungan Kerja Kapolda Jambi  Irjen Pol, Krisno H Siregar, Ke Mapolres Batanghari : Ajak Perangi  Judi Online Dan Narkoba

Batanghari

Akhirnya Penantian 1.077 PPPK Tahap I 2024 Kabupaten Batang Hari Akan Segera Berakhir

Batanghari

Cegah Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Pakai Software Bajakan