Silahturrahmi Ke Kejati, Kapolda Jambi Perkuat Sinergitas Penegakan Hukum Untuk Masyarakat Perkuat Sinergisitas Penegakan Hukum, Kapolres Batang Hari Silaturrahmi Ke Kejari  Ketua DPRD Batang Hari, Didampingi Wakil Ketua Memimpin Rapat Paripurna Dengan Agenda Pembahasan KUA-PPAS APBD Tahun 2027 Bupati Fadhil Dan Wabup Bakhtiar Hadiri Paripurna Penyampaian Rancangan KUA-PPAS APBD 2027 Hari Pertama Sekolah Penuh Semangat, Siswa SDN 56/I Desa Aro Disambut Kepsek Dan Orang Tua

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 20 September 2023 - 11:55 WIB

Atas Dasar Sumpah, Diduga Oknum Kades Olak Tanda Tangani Surat Jual Beli Tanah Milik Masyarakat Teratai

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Terkait kasus tanah eks desa duren ijo yang akhir – akhir ini menjadi polemik tampaknya bakal berlanjut, untuk tahap awal masyarakat teratai yang merasa tanahnya dijual oleh oknum masyarakat desa olak meminta pihak kelurahan mengadakan mediasi bersama pihak pemdes olak

 

Adapun Pertemuan ini digelar diaula dikantor lurah Teratai tanggal 19/09/2023, dalam rangka mediasi sengketa lahan Eks tanah duren ijo

 

Hadir dalam kesemptan ini Lurah teratai, kades olak zakir, toko masyarakat teratai, pihak pelapor,bpihak terlapor, hamit, holik pihak Rt. 05 olak

 

Adapun pihak terlapor  Efendi hasan warga teratai Rt. 03 melaporkan bahwa tanah milik efendi hasan dan warga lainnya yang lengkap secara dokumen  telah dijual oleh oknum warga desa olak dengan inisial Mk, HL, HM dengan luas kurang lebih 6 H yang terletak di kelurahan teratai tepatnya Rt 03 Eks dusun duren ijo seberang teratai

BACA JUGA  Pastikan Makanan Higienis untuk Anak Binaan, LPKA Muara Bulian Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Petugas Dapur

 

Dalam perkara mediasi ini zakir selaku kades desa olak telah mengakui bahwa nama terlapor yg tersebut diatas selaku warga olak telah menjual tanah tersebut dengan atas dasar sumpah tanpa SKT atau surat keterangan kepemilikan lainnya dan dengan atas dasar itu zakir selaku kades berani menanda tangani surat jual beli tersebut

BACA JUGA  Silahturrahmi Pengurus Cabang Nahdatul Ulama Bupati MFA Berpesan:  NU Harus Tetap Solid Dan Tetap Berdiri Tegak Dengan Kegiatan Keagamaan

 

Setelah melakukan mediasi dikantor lurah teratai baru pihak terlapor inisial Mk mengakui telah menjual tanah milik efendi hasan dan bersedia membayar ganti rugi dan selesai secara kekeluargaan, untuk kedua terlapor lainnya blum ada kesepakatan bagaimana nanti penyelesaiannya apakah lanjut keranah hukum ataukah selesai secara kekeluargaan

 

Ini baru babak awal dari sengketa lahan eks dusun duren ijo kelurahan teratai, nanti kita tunggu kelanjutannya siapa saja pihak-pihak oknum yang terlibat dalam penjualan tanah eks dusun duren ijo kelurahan teratai berskala besar. (Man)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Lantik Hidayatullah Sebagai Kepala Desa Pasar Terusan, Pesan Bupati MFA : Ingatlah Jabatan Hanya Titipan Dari Allah SWT 

Infrastruktur

Lagi-Lagi..!!! Bupati MFA Menerima Penghargaan Dalam Ajang Anugerah Cita Negeri 2025, Kategori Daerah Inovasi Berkelanjutan

Batanghari

Peringati Hari Otonomi Daerah Ke-XXX Kabupaten Batang Hari Tahun 2026,  Bupati Fadhil Bertindak Selaku Irup

Batanghari

Gotong Royong Bersama Masyarakat Kelurahan Teratai, MFA : Bertujuan Menumbuhkan Rasa Kebersamaan Serta Menjaga Kebersihan Lingkungan 

Daerah

Dorong Wisata Sejarah, Wali Kota Jambi Gowes ke Rumah Batu Olak Kemang

Batanghari

Bawaslu Batanghari Kunjungi PT Macanan Jaya, Untuk Memastikan Kelengkepan Logistik Pemilu 2024

Daerah

Nah…. Ini Nama-Nama 10 Besar Calon Komisioner KPU Untuk 7 Kabupaten Dalam Provinsi Jambi

Nasional

RUU Penyiaran Dinilai Bungkam Kebebasan Pers, IWO Kritik Pembentuk Undang-Undang