Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Ringkus 2 Pengedar Sabu Di Desa Aro RDP DPRD Batang Hari Ricuh, TIMDU Dituding Membelah PT Jambi Distribusindo Raya Di HUT Ke-80, Wabup Batang Hari Puji Capaian Pemkot Jambi: Ini Bukti Kerja Nyata Untuk Rakyat LPKA Muara Bulian Beri Apresiasi Pegawai Teladan, Dorong Profesionalisme Kerja H. Sudarto Anggota DPRD Batang Hari, Serap Aspirasi Warga, Dorong Danau Letang Jadi Ikon Wisata Batang Hari

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 20 September 2023 - 11:55 WIB

Atas Dasar Sumpah, Diduga Oknum Kades Olak Tanda Tangani Surat Jual Beli Tanah Milik Masyarakat Teratai

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Terkait kasus tanah eks desa duren ijo yang akhir – akhir ini menjadi polemik tampaknya bakal berlanjut, untuk tahap awal masyarakat teratai yang merasa tanahnya dijual oleh oknum masyarakat desa olak meminta pihak kelurahan mengadakan mediasi bersama pihak pemdes olak

 

Adapun Pertemuan ini digelar diaula dikantor lurah Teratai tanggal 19/09/2023, dalam rangka mediasi sengketa lahan Eks tanah duren ijo

 

Hadir dalam kesemptan ini Lurah teratai, kades olak zakir, toko masyarakat teratai, pihak pelapor,bpihak terlapor, hamit, holik pihak Rt. 05 olak

 

Adapun pihak terlapor  Efendi hasan warga teratai Rt. 03 melaporkan bahwa tanah milik efendi hasan dan warga lainnya yang lengkap secara dokumen  telah dijual oleh oknum warga desa olak dengan inisial Mk, HL, HM dengan luas kurang lebih 6 H yang terletak di kelurahan teratai tepatnya Rt 03 Eks dusun duren ijo seberang teratai

BACA JUGA  Mewakili Bupati, Sekda M, Azan. SH Melantik Sepuluh Orang Pejabat Eselon III dan IV Dilingkup Pemkab Batanghari

 

Dalam perkara mediasi ini zakir selaku kades desa olak telah mengakui bahwa nama terlapor yg tersebut diatas selaku warga olak telah menjual tanah tersebut dengan atas dasar sumpah tanpa SKT atau surat keterangan kepemilikan lainnya dan dengan atas dasar itu zakir selaku kades berani menanda tangani surat jual beli tersebut

BACA JUGA  Zulva Fadhil Dilantik Dan Dikukuhkan Sebagai Ketua Dekranasda, Serta Sebagai Bunda Paud Periode 2025-2030

 

Setelah melakukan mediasi dikantor lurah teratai baru pihak terlapor inisial Mk mengakui telah menjual tanah milik efendi hasan dan bersedia membayar ganti rugi dan selesai secara kekeluargaan, untuk kedua terlapor lainnya blum ada kesepakatan bagaimana nanti penyelesaiannya apakah lanjut keranah hukum ataukah selesai secara kekeluargaan

 

Ini baru babak awal dari sengketa lahan eks dusun duren ijo kelurahan teratai, nanti kita tunggu kelanjutannya siapa saja pihak-pihak oknum yang terlibat dalam penjualan tanah eks dusun duren ijo kelurahan teratai berskala besar. (Man)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Melepas Kontingen Batanghari Ke Porprov Jambi, MFA Berharap Para Atlet Bisa Menjaga Fisik Dan Mentalnya

Daerah

Zulva Fadhil Laksanakan Pelantikan dan Pengukuhan TP- PKK Kecamatan Serta Bunda Paud Kecamatan Dipendopo Rumdis Bupati Batanghari

Daerah

Kondisi Jembatan Gantung Desa Muara Siau Memprihatinkan, Butuh Perbaikan

Batanghari

Bupati MFA Bersama Baznas Salurkan Zakat Berbentuk Beasiswa Batanghari Cerdas Kepada  7.091 Penerima

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Rahmat Hasrofi, Mendesak Pemprov Segera Perbaiki Jalan Yang Rusak Parah

Nasional

Dengan 36 Program Batang Hari Tangguh, Fadhil Arief Berhasil Mendapatkan Penghargaan Pada Indonesia Visionary Leader (IVL) 2023

Batanghari

Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Bersama Aparat Penegak Hukum Lakukan Razia 

Batanghari

Jumat Curhat Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto S.IK, Berharap Tidak Ada Lagi Konflik Dikelompok SAD 113