Kapolres Batang Hari AKBP. Arya Tesa Brahmana, Dukung Polsek Muara Tembesi Kembali Ikuti Kompolnas Award 2026 Irmanto Anggota DPRD Batang Hari Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kelurahan Simpang Sungai Rengas  Bupati Batang Hari Diwakili Sekda Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kelurahan Simpang Sungai Rengas Tahun 2026 Tekankan Peran PKK Sampai Ke Tingkat Desa, Bupati Fadhil Didampingi Bunda Zulva Kukuhkan 4 Ketua TP PKK Kecamatan Polres Batang Hari Edukasi Santri Ponpes Minhajus Saadah: Stop Narkoba, Judol, dan Bullying

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 20 September 2023 - 11:55 WIB

Atas Dasar Sumpah, Diduga Oknum Kades Olak Tanda Tangani Surat Jual Beli Tanah Milik Masyarakat Teratai

Lintasjambi.co.id.Muara Bulian.- Terkait kasus tanah eks desa duren ijo yang akhir – akhir ini menjadi polemik tampaknya bakal berlanjut, untuk tahap awal masyarakat teratai yang merasa tanahnya dijual oleh oknum masyarakat desa olak meminta pihak kelurahan mengadakan mediasi bersama pihak pemdes olak

 

Adapun Pertemuan ini digelar diaula dikantor lurah Teratai tanggal 19/09/2023, dalam rangka mediasi sengketa lahan Eks tanah duren ijo

 

Hadir dalam kesemptan ini Lurah teratai, kades olak zakir, toko masyarakat teratai, pihak pelapor,bpihak terlapor, hamit, holik pihak Rt. 05 olak

 

Adapun pihak terlapor  Efendi hasan warga teratai Rt. 03 melaporkan bahwa tanah milik efendi hasan dan warga lainnya yang lengkap secara dokumen  telah dijual oleh oknum warga desa olak dengan inisial Mk, HL, HM dengan luas kurang lebih 6 H yang terletak di kelurahan teratai tepatnya Rt 03 Eks dusun duren ijo seberang teratai

BACA JUGA  Bupati MFA Kembali Raih Penghargaan, Kategori Pemimpin Daerah Berdedikasi Dan Kepedulian Sosial Dalam Acara Cahaya hati Award 2026

 

Dalam perkara mediasi ini zakir selaku kades desa olak telah mengakui bahwa nama terlapor yg tersebut diatas selaku warga olak telah menjual tanah tersebut dengan atas dasar sumpah tanpa SKT atau surat keterangan kepemilikan lainnya dan dengan atas dasar itu zakir selaku kades berani menanda tangani surat jual beli tersebut

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-624 Tanah Pilih Pusako Betuah

 

Setelah melakukan mediasi dikantor lurah teratai baru pihak terlapor inisial Mk mengakui telah menjual tanah milik efendi hasan dan bersedia membayar ganti rugi dan selesai secara kekeluargaan, untuk kedua terlapor lainnya blum ada kesepakatan bagaimana nanti penyelesaiannya apakah lanjut keranah hukum ataukah selesai secara kekeluargaan

 

Ini baru babak awal dari sengketa lahan eks dusun duren ijo kelurahan teratai, nanti kita tunggu kelanjutannya siapa saja pihak-pihak oknum yang terlibat dalam penjualan tanah eks dusun duren ijo kelurahan teratai berskala besar. (Man)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Sekretaris Daerah Batang Hari Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Kejaksaan Negeri

Batanghari

Sidang Perdana Dugaan Korupsi Dana Desa Padang Kelapo TA 2021 Di gelar Hari Ini

Batanghari

Melepas Kontingen Batanghari Ke Porprov Jambi, MFA Berharap Para Atlet Bisa Menjaga Fisik Dan Mentalnya

Batanghari

Resmikan Rumah Dinas Kapolres Pasca Renovasi, Wabup H. Bakhtiar : Ini Adalah Bentuk Sinergi Pemkab Batang Hari Dan Polri

Batanghari

Bupati MFA Hadiri Tabliq Akbar Dalam Rangka HUT Ke-75 Kabupaten Batanghari

Batanghari

“Dengan Tema Hidup Rukun Yang Nyata, Persaudaraan Yang Mendalam” Bupati MFA Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Batanghari NIC 149

Batanghari

Aminudin Anggota DPRD Batanghari Dampingi Wabup dan Dandim 0415/Jambi Resmikan Fasilitas Air bersih Program TNI AD Manunggal Tahun 2023

Daerah

Di HUT Ke-80, Wabup Batang Hari Puji Capaian Pemkot Jambi: Ini Bukti Kerja Nyata Untuk Rakyat