Lintasjambi.co.id.Batang Hari.– Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang hari kembali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Batang hari. Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial RH (48), yang diketahui merupakan mantan kepala desa dan residivis kasus narkotika.
Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 04 Mei 2026, di sebuah rumah yang berada di RT. 04 Desa Simpang Kubu Kandang, Kecamatan Pemayung, Kabupaten Batanghari.
Kasat Resnarkoba Polres Batanghari menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat yang menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat transaksi dan penyalahgunaan narkotika.
“Menindak lanjuti informasi itu, Tim Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka di dalam rumah,” ujarnya.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, petugas menemukan dua paket kecil sabu di dekat tersangka. Tidak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan pengembangan dan menemukan tiga paket sedang sabu yang disimpan di dalam kotak rokok kaleng merk Dji Sam Soe yang berada di dalam kotak hitam di ruang tamu rumah tersebut.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti lainnya berupa plastik klip bening, alat hisap sabu, sendok sabu dari pipet, serta satu unit handphone.
Total barang bukti narkotika yang diamankan memiliki berat bruto 6,22 gram.
Dalam pemeriksaan awal, RH mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan diduga berada di Kota Jambi.
Diketahui, RH juga merupakan residivis kasus narkotika dan saat ini masih menjalani masa pembebasan bersyarat.
Kini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih memburu pemasok narkotika yang disebut oleh tersangka. (DA)










