Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proses mutasi guru di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Batang Hari kembali mencuat. Kali ini, publik dibuat terkejut dengan beredarnya format nota dinas mutasi guru yang disebut-sebut dikeluarkan langsung oleh Naswin selaku Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari.
Dokumen tersebut diduga digunakan sebagai dasar mutasi guru dari tahun 2024. Ironisnya, proses mutasi berjalan tanpa melalui bidang terkait dan tanpa sepengetahuan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Batang Hari.
Dalam dokumen yang beredar, terlihat format nota dinas menggunakan kop resmi dinas serta dilengkapi tanda tangan Sekdis dan stempel instansi terkait. Temuan ini memicu sorotan tajam dari berbagai pihak karena dinilai telah melanggar mekanisme administrasi pemerintahan dan tata kelola mutasi ASN di lingkungan pendidikan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik pengendalian mutasi guru tersebut diduga dilakukan secara internal oleh Sekdis tanpa koordinasi dengan pejabat teknis maupun pimpinan dinas. Bahkan sejumlah guru disebut dipindahkan tanpa kajian kebutuhan sekolah dan pemerataan tenaga pendidik.
Kasus ini semakin menjadi perhatian publik setelah sebelumnya muncul polemik penumpukan guru agama di salah satu sekolah dasar di Kecamatan Muara Bulian yang diduga akibat mutasi tidak sesuai prosedur serta cacat administrasi.
Hingga berita ini diterbitkan, Naswin belum memberikan klarifikasi resmi terkait beredarnya dokumen tersebut. Saat dikonfirmasi awak media, ia memilih bungkam dan menghindari pertanyaan wartawan serta bergegas pergi dari kantor menaiki mobnas.
Masyarakat kini meminta Pemerintah Kabupaten Batang Hari serta pihak terkait untuk segera melakukan audit dan penelusuran terhadap seluruh proses mutasi guru yang diduga berlangsung secara tertutup sejak tahun 2024. (DA)










