Bupati Fadhil Arief Hadiri Kenal Pamit Kapolda Jambi, Dari Irjen Krisno Siregar Kepada Irjen Widodo Satlantas Polres Batang Hari Gelar “Police Go To Pesantren” di Manarul Huda, Santri Diedukasi Tertib Lalu Lintas Dan Larangan Knalpot Brong Bupati MFA Tandatangani MoU Dengan Menteri HAM Natalius Pigai Di UIN STS Jambi Bupati Fadhil Teken Kerjasama Dengan Kanwil Imigrasi Jambi, Layanan Paspor Kini Hadir Di MPP Batang Hari Mewakili Bupati, Sekda Mula P Rambe Hadiri Rapat DPRD Bahas RAPBD Tahun Anggaran 2027

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Senin, 18 Mei 2026 - 19:48 WIB

Saksi Pengadu Mundur, Badan Kehormatan DPRD Batang Hari : Persidangan Akan Dilanjutkan 25 Mei 2026

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Badan Kehormatan (BK) Dewan menggelar sidang pemeriksaan tahap ke-7,  dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu, namun rencana tersebut batal dilaksanakan  karena para saksi yang diharapkan memberikan kesaksian justru menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis. pada senin, 18/05/2026.-

Irwanto selaku Ketua Sidang,  menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari para saksi tersebut telah diterima tertanggal 15 Mei 2026. “para saksi yang seharusnya hadir untuk memberikan keterangan namun yang kami terima adalah surat pengunduran diri secara tertulis. Artinya, saksi dari pihak pengadu telah mengundurkan diri,” ungkapnya di hadapan awak media.

Meskipun agenda pemeriksaan terhadap saksi pengadu tidak dapat dijalankan, pihak teradu dipastikan telah hadir sepenuhnya dalam persidangan hari ini. Menindaklanjuti perkembangan tersebut, BK DPRD Batang Hari menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2026 mendatang, dengan dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak teradu.

BACA JUGA  Pemdes Desa Badak Terkurung Salurkan Bantuan Langsung Tunai BLT-DD Tahap Ke- 3

“Kami telah melaksanakan tujuh kali sidang dengan menerima beragam keterangan. Salah satu bukti penguat dari pihak pengadu seharusnya adalah keterangan saksi, namun hari ini hal itu tidak terpenuhi karena para saksi mengundurkan diri. Meski demikian, kami belum bisa menentukan kategori kasus ini, sebab masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Terkait status perkara dan kemungkinan sanksi, Ketua Sidang menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan tingkat pelanggaran—apakah tergolong ringan, sedang, atau berat—maupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan masih berjalan dan belum mencapai tahap pengambilan kesimpulan akhir.

BACA JUGA  Menyemarakkan Bulan Suci Ramadhan 1447 H, Pemkab Batang Hari Mengadakan Lomba Hadroh 

Pihak BK juga menegaskan komitmennya dalam menjunjung prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku sepanjang proses persidangan. “Harapan kami, keputusan yang diambil nanti benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan salah satu pihak, baik pengadu maupun teradu. Kami bekerja sepenuhnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berpedoman pada kode etik, sehingga hasil akhirnya objektif dan seimbang,” pungkas Irwanto. (DA)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Nasional

Akhirnya MK Kabulkan Permohonan Para Pemohon Tentang Penulisan Nama Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Hadiri Workshop Penggiat Anti Narkoba, Ketua DPRD Anita Yasmin : Bahaya Narkoba Mengganggu Pikiran Dan Kesehatan

Batanghari

Bunda Paud Zulva Fadhil Hadiri Louncing Program Makan Bergizi Gratis (MBG) Di Desa Pematang Gadung

Batanghari

Deteksi Dini Gangguan Keamanan Dan Ketertiban, Lapas IIB Adakan Penggeledahan Rutin Blok Hunian WBP

Batanghari

Laksanakan Giat Coffe Morning, Kalapas IIB Muara Bulian : Kita Harus Bergerak Selaras Dengan Perubahan Regulasi

Kota Jambi

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasrofi Menghadiri Rapat Paripurna Hari Jadi Ke-624 Tanah Pilih Pusako Betuah

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, SE, Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Perubahan KUA Dan PPAS TA 2025

Batanghari

Momen Idul Fitri Bupati MFA, Sambangi Rumah Sakit HAMBA, Dan Kunjungi Pasien Dari Kamar Ke Kamar