Di Lalap Sijago Merah, MDTA Miftahul Hidayah Di Lopak Aur Ludes Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp. 500 Juta Senyum Kebahagian Bagi Ribuan ASN Batang Hari, Gaji Ke-13 Dan Ke-14 Akhirnya Di Bayarkan Gerakan 10 Juta Bendera Merah Putih Di Batang Hari, Pemda Bersama TNI-Polri Bagikan 2.500 Bendera Tega……..!!!! Diduga Cabuli 2 Anak Kandungnya, Ayah Di Batang Hari Ditangkap Polisi  Polres Batang Hari Borong Penghargaan IKPA Sempurna 100% Dari Kapolri

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Senin, 18 Mei 2026 - 19:48 WIB

Saksi Pengadu Mundur, Badan Kehormatan DPRD Batang Hari : Persidangan Akan Dilanjutkan 25 Mei 2026

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Badan Kehormatan (BK) Dewan menggelar sidang pemeriksaan tahap ke-7,  dengan agenda utama mendengarkan keterangan saksi dari pihak pengadu, namun rencana tersebut batal dilaksanakan  karena para saksi yang diharapkan memberikan kesaksian justru menyerahkan surat pengunduran diri secara tertulis. pada senin, 18/05/2026.-

Irwanto selaku Ketua Sidang,  menjelaskan bahwa surat pengunduran diri dari para saksi tersebut telah diterima tertanggal 15 Mei 2026. “para saksi yang seharusnya hadir untuk memberikan keterangan namun yang kami terima adalah surat pengunduran diri secara tertulis. Artinya, saksi dari pihak pengadu telah mengundurkan diri,” ungkapnya di hadapan awak media.

Meskipun agenda pemeriksaan terhadap saksi pengadu tidak dapat dijalankan, pihak teradu dipastikan telah hadir sepenuhnya dalam persidangan hari ini. Menindaklanjuti perkembangan tersebut, BK DPRD Batang Hari menetapkan sidang lanjutan akan dilaksanakan pada tanggal 25 Mei 2026 mendatang, dengan dengan agenda utama mendengarkan keterangan dari saksi-saksi yang diajukan oleh pihak teradu.

BACA JUGA  Geger... Warga Temukan Bayi Perempuan Di Garasi Rumah Kosong

“Kami telah melaksanakan tujuh kali sidang dengan menerima beragam keterangan. Salah satu bukti penguat dari pihak pengadu seharusnya adalah keterangan saksi, namun hari ini hal itu tidak terpenuhi karena para saksi mengundurkan diri. Meski demikian, kami belum bisa menentukan kategori kasus ini, sebab masih ada tahapan yang harus diselesaikan,” tegasnya.

Terkait status perkara dan kemungkinan sanksi, Ketua Sidang menegaskan bahwa pihaknya belum dapat memutuskan tingkat pelanggaran—apakah tergolong ringan, sedang, atau berat—maupun jenis sanksi yang akan dijatuhkan. Hal ini dikarenakan proses pemeriksaan masih berjalan dan belum mencapai tahap pengambilan kesimpulan akhir.

BACA JUGA  Hadiri Pembukaan MTQ Ke-54 Tingkat Kecamatan Muara Bulian, Sekda M. Azan. SH, Hakekatnya MTQ Melahirkan Generasi Yang Berakhlak, Beriman Dan Bertaqwa

Pihak BK juga menegaskan komitmennya dalam menjunjung prinsip keadilan dan kode etik yang berlaku sepanjang proses persidangan. “Harapan kami, keputusan yang diambil nanti benar-benar berkeadilan dan tidak merugikan salah satu pihak, baik pengadu maupun teradu. Kami bekerja sepenuhnya berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan dan berpedoman pada kode etik, sehingga hasil akhirnya objektif dan seimbang,” pungkas Irwanto. (DA)

 

 

 

 

Share :

Baca Juga

Batanghari

Prediksi BMKG Akan Terjadi Perubahan Iklim El-Nino Godzila, Pemkab Batang Hari Lakukan Pembentukan Satgas Karhutla

Batanghari

Gemparrr…… !! Pemuda Ditemukan Oleh Pacarnya Meninggal Gantung Diri

Batanghari

KPUD Kabupaten Batang Hari Gelar Sosialisasi JDIH.

Daerah

Meriahkan HUT Bhayangkara Ke-77 Polsek Muara Siau Laksanakan Baksos Kepada Warga Tidak Mampu

Batanghari

Wamentan RI Sudaryono Kunjungi Kabupaten Batang Hari, Dalam Rangka Tanam Padi Cetak Sawah Rakyat (CSR)

Batanghari

Wakil Ketua DPRD Batanghari Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Penandatanganan KUPA dan PPAS APBD-P 2023

Batanghari

Mendukung Visi Pendidikan Indonesia, Bupati MFA Lakukan Evaluasi Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Pengawas Dan Kepala Sekolah TK, SD Serta SMP Se-Kab Batanghari

Batanghari

Menghadiri Pembukaan MTQ Ke-28 Tingkat Kecamatan Batin XXIV, Bupati MFA:  Batang Hari Harus Bebas Dari Buta Aksara Al Qur’an