Danrem 042/Garuda Putih Hadiri Silaturahmi Akbar Bersama Ratusan Suku Anak Dalam Di Batang Hari Polres Batang Hari Gelar Donor Darah Di HUT Ke-75 Humas Polri, 22 Kantong Darah Terkumpul Unisba Batang Hari Bersama Dinas P & K  Adakan Pelatihan Peningkatan Kompetensi Untuk Guru Arab Melayu Dan Budaya  Sekda Batang Hari Tutup Liga Futsal Kabupaten Batang Hari Tahun 2026, Serahkan Piala Kepada Para Juara Bupati Fadhil  Kukuhkan Pengurus Lembaga Adat Bumi Serentak Bak Regam Batang Hari Masa Bakti 2026-2031

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Rabu, 3 Juni 2026 - 09:57 WIB

Tim Kuda Hitam Polres Batanghari Ringkus 2 Pengedar Sabu Di Desa Aro

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batanghari kembali mengungkap kasus peredaran narkotika. Dua pria terduga pengedar sabu berhasil diringkus di Desa Aro, Kecamatan Muara Bulian, Selasa, 02/06/2026.

Kedua tersangka berinisial AG, 34, warga RT 005 Desa Aro dan ZM, 35, warga RT 003 Desa Muara Singoan. Keduanya berprofesi sebagai wiraswasta.

Kasat Resnarkoba Polres Batanghari AKP Safrizal, S.H., M.H. mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas transaksi narkoba di sekitar Desa Sungai Baung dan Desa Aro.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Kuda Hitam langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya, AG diamankan di dalam kamar rumah, sementara ZM ditangkap di luar rumah.

BACA JUGA  Maraknya Ilegal Driling Di Senami, Aktivis Batanghari Gelar Aksi Demo

Saat penggeledahan yang disaksikan Ketua RT 005 Desa Aro, Sdri. A. Kodir, petugas menemukan satu kotak permen HappyDent berisi kaca pirek berisi sabu dengan berat bruto 1,54 gram pada ZM.

Dari penggeledahan di kamar rumah, petugas menyita barang bukti milik AG berupa 8 paket plastik klip berisi sabu seberat bruto 7,39 gram, satu unit timbangan digital merek ACIS, tiga unit telepon genggam, uang tunai Rp180.000 diduga hasil penjualan, serta peralatan hisap sabu atau bong.

BACA JUGA  Kapolres Batanghari AKBP Bambang Purwanto, S.IK Lantik Kapolsek Muara Bulian Dan Kapolsek Mersam

Berdasarkan pengakuan AG, narkotika tersebut didapat dari seseorang berinisial AR yang berada di Kota Jambi.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Batanghari guna proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Safrizal, Rabu 3 Juni 2026.

Atas perbuatannya, AG dan ZM dijerat Pasal 114 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, jo Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Hibah Barang Milik Daerah 

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi, Hadiri Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1447 H/2025 M

Batanghari

Dinas Perpustakaan Daerah Batanghari Ikut Memeriahkan Pawai Karnaval HUT RI Ke-78

Batanghari

Bupati MFA Direncanakan Akan Sholat Idul Adha Dimasjid Rahmatullah Hutan Lindung

Batanghari

Kapolres Batang Hari Melaksanakan Kunjungan Kerja Ke Polsek Pemayung

Batanghari

Mengikuti Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-78, Anita Yasmin : Saya Sangat Mengapresiasi Kegiatan Seperti Ini

Batanghari

Pelaku Penembakan Suku Anak Dalam di Amankan Polres Batanghari

Batanghari

ISPU Batang Hari Capai 318, Kualitas Udara Masuk Kategori Berbahaya