Berkas Kasus Dugaan Pencabulan Anak Tiri Di MSU Dilimpahkan Ke Polres Muaro Jambi Pemkab Batang Hari Raih Anugerah Daerah Penjaga Kesehatan Inklusif  Terbaik Lewat Inovasi “Dokter Tangguh” Kapolda Jambi Tekankan “Idealis Dalam Tujuan, Pragmatis Dalam Cara” Ke Jajaran Polri Polres Batanghari Gelar Audiensi, Aksi Unras LSM Batal – Kasus Oknum Polsek Muara Tembesi Diproses Propam Kapolsek Muara Tembesi Iptu Sugeng Luncurkan “Dapur Umum Gratis”, Warga Ikut Gotong Royong

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Minggu, 8 Februari 2026 - 21:56 WIB

Tim Kuda Hitam Polres Batang Hari Ringkus Pelaku Narkoba Di Kecamatan Bajubang

Lintasjambi.co.id.Batang hari.-  Ketangguhan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran gelap narkotika.

Kali ini, tim elit buru sergap barang haram tersebut berhasil meringkus satu orang penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bajubang.

Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan Satu Orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.

Mendapat informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku, Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud di Kecamatan Bajubang

Dalam penggerebekan yang dilakukan secara mendadak tersebut,tersangka tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat.

Dari tangan tersangka, Tim Kuda Hitam berhasil menyita barang bukti berupa:
Narkotika Jenis Sabu Total Berat Bruto: 2,53 gram, Paket plastik bening berisi kristal putih serta Barang Bukti Lain berupat Alat komunikasi dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.

BACA JUGA  Mewakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Membuka Musrenbang RKPD TA. 2025 Kecamatan Muara Tembesi

Kasat Narkoba Polres Batang Hati melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari.

“Benar, Tim Kuda Hitam telah mengamankan Satu pria di Kecamatan Bajubang dengan barang bukti bruto 2,53 gram sabu. Saat ini tim masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok utama di atasnya,” tegasnya.

Untuk barang bukti sendiri kita dapat di lokasi penangkapan berupa,
7 (tujuh) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu.
Seberat 2,53 Gram dan.
2 (dua) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong dan juga
1 (satu) buah wadah  plastik bening transparan serta
1 (satu) buah wadah plastik warna putih merek Pixy ,
1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca terangkai dengan kaca pirek dan pipet sedot,
1 (satu) buah korek api warna biru
1 (satu) bua dompet warna putih
1 (satu) unit handphone merk Infinix 12 Pro berwarna biru berikut simcard, terang simbang.

BACA JUGA  Tabrakan Pick UP Vs Motor Beat, Satu Orang Mahasiswa Meninggal Dunia

tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batanghari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam jeratan pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batanghari Damping Menteri ATR/BPN Serahkan Sertifikat Kepada Warga SAD 113 Desa Singkawang

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasropi, Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Masjid Miftahul Huda Rengas Condong

Ekonomi

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, Bupati Mhd Fadhil Arief Menghadiri Rapat TPID Se-Provinsi Jambi

Batanghari

Bupati Lantik Secara Langsung Pejabat Strukturual Dilingkup Pemkab Batanghari

Batanghari

Aminudin Anggota DPRD Batanghari Mengapresiasi Capaian Kinerja Pemerintah Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Bupati Batang Hari Diwakili Sekda Hadiri Pembukaan MTQ Ke-XVIII Tingkat Kelurahan Simpang Sungai Rengas Tahun 2026

Batanghari

Datangi Kantor DPRD Batang Hari, Orang Rimba Pertanyakan Tindak Lanjut Laporan Terkait Penyerobotan Lahan

Batanghari

Anggota DPRD Batanghari Marjani, SH, Berharap Agar Hasil Musrenbang Dapat Terealisasi Ditahun 2024