Lintasjambi.co.id.Batang hari.- Ketangguhan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari kembali membuahkan hasil dalam memberantas peredaran gelap narkotika.
Kali ini, tim elit buru sergap barang haram tersebut berhasil meringkus satu orang penyalahguna narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Bajubang.
Dari hasil penangkapan tersebut, petugas mengamankan Satu Orang laki-laki yang diduga kuat terlibat dalam jaringan peredaran sabu di wilayah tersebut.
Mendapat informasi akurat mengenai keberadaan para pelaku, Tim Kuda Hitam langsung bergerak cepat melakukan pengintaian di lokasi yang dimaksud di Kecamatan Bajubang
Dalam penggerebekan yang dilakukan secara mendadak tersebut,tersangka tidak dapat berkutik saat petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat.
Dari tangan tersangka, Tim Kuda Hitam berhasil menyita barang bukti berupa:
Narkotika Jenis Sabu Total Berat Bruto: 2,53 gram, Paket plastik bening berisi kristal putih serta Barang Bukti Lain berupat Alat komunikasi dan plastik klip yang digunakan untuk mengemas sabu.
Kasat Narkoba Polres Batang Hati melalui Kasi Humas Iptu Simbang Tetap menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Batanghari.
“Benar, Tim Kuda Hitam telah mengamankan Satu pria di Kecamatan Bajubang dengan barang bukti bruto 2,53 gram sabu. Saat ini tim masih melakukan pendalaman untuk mengejar pemasok utama di atasnya,” tegasnya.
Untuk barang bukti sendiri kita dapat di lokasi penangkapan berupa,
7 (tujuh) paket kecil plastik klip bening transparan berisikan serbuk kristal warna putih diduga narkotika gol I bukan tanaman jenis sabu.
Seberat 2,53 Gram dan.
2 (dua) buah plastik klip bening transparan ukuran kecil kosong dan juga
1 (satu) buah wadah plastik bening transparan serta
1 (satu) buah wadah plastik warna putih merek Pixy ,
1 (satu) buah alat hisap sabu yang terbuat dari botol kaca terangkai dengan kaca pirek dan pipet sedot,
1 (satu) buah korek api warna biru
1 (satu) bua dompet warna putih
1 (satu) unit handphone merk Infinix 12 Pro berwarna biru berikut simcard, terang simbang.
tersangka kini mendekam di sel tahanan Mapolres Batanghari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka terancam jeratan pasal dalam UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang signifikan. (DA)










