Lintasjambi.co.id.Batin XXIV.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari. Seorang pria berinisial AC (38) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Jumat (5/12/2025).
Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/65/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 3 Desember 2025. AC, yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di RT 003 Desa Olak Besar, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus perdagangan narkotika golongan I.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dalam operasi penangkapan, Satresnarkoba Polres Batang Hari menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:
Plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,46 gram
• Satu kaca pirek berisi sabu
• Tiga plastik klip kecil kosong
• Satu alat hisap (bong)
• Satu unit handphone Samsung hitam beserta SIM card
• Satu celana pendek coklat merk SPORT
Kasat Narkoba Polres Batang hari Iptu AL Imron, SH, MM ,”Melalui Kasi Humas Polres Batang hari , Ipda Simbang Tetap menceritakan kronologis penangkapan Pelaku.
Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Kuda Hitam menanggapi laporan dari masyarakat dan mendapatkan informasi bahwa di Rt.03 Desa Olak Besar Kec. Batin XXIV Kab. Batang hari sering terjadi transaksi Narkotika. ujarnya. (DA)










