Dukung Permen ESDM No 14/2025 Dan Program Presiden Prabowo, Kades Bungku Imbau Pengelola Sumur Minyak Salurkan Lewat Jalur SKK Migas Siap Mengabdi Untuk Desa, Sekdes Pematang Gadung Sekaligus Ketua PPDI, Ardaini Resmi Raih Gelar Magister pada Yudisium X Unisba Yudisium Unisba Ke-10, Pesan Rektor Prof. Dr. Ansori : Lulusan Harus  Menjaga Nama Baik Almamater Unisba Batanghari Gelar Yudisium Angkatan X: Luluskan 21 Mahasiswa S2 dan 272 Mahasiswa S1 Viral….!! Kisah Haru Di Polsek Muara Tembesi, Bocah Menangis Tak Mau Pulang Sebelum Digendong Kapolsek

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:43 WIB

AC Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batin XXIV.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari. Seorang pria berinisial AC (38) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Jumat (5/12/2025).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/65/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 3 Desember 2025. AC, yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di RT 003 Desa Olak Besar, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus perdagangan narkotika golongan I.

BACA JUGA  Yudisium Unisba Ke-10, Pesan Rektor Prof. Dr. Ansori : Lulusan Harus  Menjaga Nama Baik Almamater

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam operasi penangkapan, Satresnarkoba Polres Batang Hari menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,46 gram

• Satu kaca pirek berisi sabu

• Tiga plastik klip kecil kosong

• Satu alat hisap (bong)

• Satu unit handphone Samsung hitam beserta SIM card

BACA JUGA  Ketua DPRD Batang Hari Rahmat Hasrofi Mengikuti Apel Kebangsaan Sabuk Kamtibmas

• Satu celana pendek coklat merk SPORT

Kasat Narkoba Polres Batang hari Iptu AL Imron, SH, MM ,”Melalui Kasi Humas Polres Batang hari , Ipda Simbang Tetap menceritakan kronologis penangkapan Pelaku.

Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Kuda Hitam menanggapi laporan dari masyarakat dan mendapatkan informasi bahwa di Rt.03 Desa Olak Besar Kec. Batin XXIV Kab. Batang hari sering terjadi transaksi Narkotika. ujarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Wakil Ketua I DPRD Batang Hari Hj. El Firsta Nopsiamti, AR. SH, Pimpin Rapat Paripurna Tentang Penyertaan Modal Kepada BUMD

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Apel Kehormatan Dan Renungan Suci Di Taman Makam Pahlawan Kabupaten Batang Hari

Batanghari

Gelar Rakor Forkopimda Tahun 2025, Bupati Fadhil : Perbedaan Pendapat Merupakan Bahagian Dari Demokrasi

Batanghari

Ketua DPRD Rahmat Hasrofi, Pimpin Paripurna Penandatanganan Nota Pengantar RPJM 2025-2029

Batanghari

Akhirnya……….!!!! Identitas Mayat Terapung Di Sungai Batang Tembesi, Kecamatan Batin XXIV Terungkap

Batanghari

Ikuti Upacara Hardiknas 2023, Anita Yasmin : Pendidikan Adalah Salah Satu Tiang Dari Pada Kualitas Anak Bangsa

Batanghari

Lantik Dan Angkat Sumpah ASN PPPK Tahap I, Pesan Bupati MFA : Bekerjalah Sesuai Tupoksi

Peristiwa

Wakil Ketua DPRD Batanghari, Ilhamudin. S,Pd,I Dampingi Bupati Menanda Tangani Berita Acara Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2023Â