Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Rapat Peripurna Dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2025 DPRD Batang Hari Laksanakan Rapat Paripurna : Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Laporan Keuangan 2025 Bupati Fadhil Resmikan Jembatan Sungai Badak Mati 1 & 2 Serta Jalan Desa Lopak Aur Senilai Rp. 12,4 Miliar Resmikan Koperasi Sawit Dano Bangko, Bupati MFA : Koperasi Memiliki Peran Strategis Sebagai Penghubung Antara Petani Dengan Perusahaan Satlantas Polres Batang Hari Tegas Tertibkan Angkutan Batu Bara, Imbau Hindari Jalur Nasional Pemayung – Jaluko

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim / Peristiwa

Jumat, 5 Desember 2025 - 12:43 WIB

AC Pengedar Sabu Tak Berkutik Saat Diamankan Tim Reserse Narkoba Polres Batang Hari

Lintasjambi.co.id.Batin XXIV.- Satuan Reserse Narkoba Polres Batang Hari kembali mengungkap kasus peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Batang Hari. Seorang pria berinisial AC (38) berhasil diamankan atas dugaan tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu di Desa Olak Besar, Kecamatan Batin XXIV, Jumat (5/12/2025).

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/65/XII/2025/SPKT.SATRESNARKOBA/POLRES BATANGHARI/POLDA JAMBI tertanggal 3 Desember 2025. AC, yang berprofesi sebagai petani dan beralamat di RT 003 Desa Olak Besar, diduga kuat terlibat dalam penyalahgunaan sekaligus perdagangan narkotika golongan I.

BACA JUGA  Pemdes Badak Terkurung Salurkan BLT-DD Tahun Anggaran 2023

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 ayat (1) subsidair Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam operasi penangkapan, Satresnarkoba Polres Batang Hari menyita sejumlah barang bukti, di antaranya:

Plastik bening berisi kristal putih yang diduga sabu dengan berat bruto 0,46 gram

• Satu kaca pirek berisi sabu

• Tiga plastik klip kecil kosong

• Satu alat hisap (bong)

• Satu unit handphone Samsung hitam beserta SIM card

BACA JUGA  Memperingati HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Sekda Mula P Rambe Bertindak Selaku Irup

• Satu celana pendek coklat merk SPORT

Kasat Narkoba Polres Batang hari Iptu AL Imron, SH, MM ,”Melalui Kasi Humas Polres Batang hari , Ipda Simbang Tetap menceritakan kronologis penangkapan Pelaku.

Pada hari Rabu tanggal 3 Desember 2025 sekira pukul 18.00 WIB Tim Kuda Hitam menanggapi laporan dari masyarakat dan mendapatkan informasi bahwa di Rt.03 Desa Olak Besar Kec. Batin XXIV Kab. Batang hari sering terjadi transaksi Narkotika. ujarnya. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati MFA Lantik Asmadi. M.Pd.I, Sebagai Ketua Badan Komunikasi Pemuda Remaja Masjid Indonesia (BKPRMI) Kabupaten Batang Hari Periode 2024-2029

Peristiwa

Peringati HUT Ke-9, LPKNI Berbagi Paket Sembako Dengan Warga Kelurahan Rawasari

Batanghari

Seleksi Penerimaan Brimob 2026 Polres Batang Hari, Ketua IWO Batang Hari Ditugaskan Jadi Pengawas Eksterna

Batanghari

Pemkab Batang Hari Terima Penghargaan Tenaga Kesehatan Teladan Dan SDM Penunjang Tingkat Nasional Tahun 2023

Daerah

Terkait NPHD, Wabup Batanghari Lakukan Audiensi Dengan Dinas Ketenagakerjaan Dan Transmigrasi Provinsi Jambi 

Batanghari

Kapolda Jambi Tekankan “Idealis Dalam Tujuan, Pragmatis Dalam Cara” Ke Jajaran Polri

Daerah

Nah…. Ini Nama-Nama 10 Besar Calon Komisioner KPU Untuk 7 Kabupaten Dalam Provinsi Jambi

Batanghari

Peringat Hari Amal Bakti (HAB) Ke-79 Tahun 2025, Bupati MFA Bertindak Selaku Inspektur Upacara