DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 Wabup Batang Hari Hadiri  Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025, Beri Apresiasi WTP 13 Kali Berturut-Turut Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna , 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025 Sekda Mula P Rambe Tutup Jambi Junior League Piala KONI Batang Hari 2026, Ampas Junior Dan JTS Juara

Home / Daerah / Hukrim / Muaro Jambi / Peristiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:51 WIB

Berakhir Restorative Justice, Kapolres Muara Jambi Hentikan Kasus Bu Guru Tri Wulansari 

Oplus_131072

Oplus_131072

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diselesaikan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu Sore (21/01/2026).

Perkara ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

BACA JUGA  Hadiri Wisuda Mahasiswa IAI Nusantara Batanghari Ke- XXIII, Bupati MFA : Gelar Sarjana Merupakan Masyarakat Yang Terdidik.

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut. “Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP. Heri Supriawan menegaskan, penyelesaian perkara ini tidak didorong oleh tekanan opini publik. Menurut dia, kesepakatan damai sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.

“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” tegasnya.

BACA JUGA  Membuka MTQ Tingkat Kabupaten Batang Hari ke-53,  Bupati Mhd.Fadhil Arief : Jadikan Al-Qur'an Sebagai Landasan Kehidupan

Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus ini.

“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengakui pihaknya telah lama mengupayakan mediasi.

Ia menyebut penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Rusdi Madjid S.Sos Selaku Camat Muara Bulian Kunjugan Kekantor Desa Pelayangan

Batanghari

Pimpinan DPRD Sungai Penuh Beserta Anggota Komisi I Lakukan Konsultasi Shering Tentang LKPJ TA. 2024 Ke DPRD Batang Hari

Batanghari

Kenal Pamit Dandim 0415/ Jambi bersama Pemerintah Daerah Batang Hari, Bupati MFA : Kita Tetap Jaga Kekompakan dan Sinergitas

Batanghari

Mewakili Bupati, Sekda Batanghari M. Azan Membuka Secara Resmi Acara Car Free Day Di Kecamatan Mersam

Daerah

Bupati MFA Hadiri Paripurna DPRD Sungai Penuh, Dalam Rangka HUT Ke-17 Kota Termuda Diprovinsi Jambi

Batanghari

Anita Yasmin, SE, Ketua DPRD Kabupaten Batanghari Soroti Jalan Provinsi Yang Rusak

Batanghari

Dalam Rangka HUT Humas Polri Ke-74, Kapolres Batang Hari Laksanakan Donor Darah

Batanghari

Resmikan Dapur Sehat Berseri LPKA Muara Bulian, Kanwil Ditjen Pemasyarakatan Jambi Tekankan Bukan Hanya Pemenuhan Hak Tapi Pastikan Pemenuhan Gizi dapat Optimal