Ini Penjelasan Kadis PUTR Tentang Jalan Desa Ampelu Mudo-Desa Tenam Wakili Bupati, Sekda Mula P Rambe Lantik Pejabat Eselon II Dan Eselon III di Lingkup Pemkab Batang Hari. Bupati MFA Bersama Bunda Zulva Hadiri Wisuda Tahfizh SIT Aulia Tahun 2026 Kunjungi MTSN 1,  Satlantas Polres Batang Hari Lakukan Sosialisasi Operasi Keselamatan Tahun 2026 Police Go To School Di SMAN 11 Batang Hari, Kapolsek Ajak Pelajar Jadi Pelopor Kebaikan

Home / Daerah / Hukrim / Muaro Jambi / Peristiwa

Rabu, 21 Januari 2026 - 21:51 WIB

Berakhir Restorative Justice, Kapolres Muara Jambi Hentikan Kasus Bu Guru Tri Wulansari 

Oplus_131072

Oplus_131072

Lintasjambi.co.id.Muara Jambi.- Polres Muaro Jambi resmi mencabut status tersangka Tri Wulansari, guru honorer SD Negeri 21 Desa Pematang Raman, setelah kedua belah pihak sepakat menempuh jalur restorative justice.

Kasus dugaan kekerasan terhadap anak itu diselesaikan melalui gelar perkara di Aula Mapolres Muaro Jambi, Rabu Sore (21/01/2026).

Perkara ini bermula dari laporan orang tua murid yang menuding Tri melakukan kekerasan fisik saat menegakkan kedisiplinan di kelas. Kasus tersebut sempat menyedot perhatian publik.

Dalam forum restorative justice, Tri Wulansari menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada keluarga murid.

BACA JUGA  Bupati-Wakil Bupati Batang Hari Hadiri Rapat Paripurna Tentang Usulan Penetapan Pemberhentian Bupati-Wakil Bupati Masa jabatan 2021-2024

“Saya dengan rendah hati meminta maaf atas apa yang telah saya lakukan. Semoga ke depan hubungan kita tetap baik,” ujarnya.

Orang tua murid, Subandi, menyatakan menerima permohonan maaf tersebut. “Karena ibu sudah ikhlas meminta maaf, kami sekeluarga menerima dan berharap masalah ini selesai,” jelasnya.

Kapolres Muaro Jambi AKBP. Heri Supriawan menegaskan, penyelesaian perkara ini tidak didorong oleh tekanan opini publik. Menurut dia, kesepakatan damai sudah dirintis sebelum kasus ini ramai diperbincangkan.

“Hari ini kita menyelesaikan perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak melalui restorative justice. Setelah ini, perkara akan kami hentikan melalui SP3,” tegasnya.

BACA JUGA  Angkutan Batu Bara Kembali Dihentikan, Ini Penjelasan Dirlantas Polda Jambi

Kajari Muaro Jambi, Karya Graham Hutagaol, menyatakan pendekatan restorative justice dinilai paling proporsional untuk kasus ini.

“Berdasarkan pendapat ahli, perkara ini lebih tepat diselesaikan melalui RJ. Kami mendukung penuh karena ini sarana terbaik untuk memulihkan keadaan para pihak,”ujarnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Muaro Jambi, Kasyful Iman, mengakui pihaknya telah lama mengupayakan mediasi.

Ia menyebut penyelesaian damai ini sejalan dengan arahan Bupati Muaro Jambi. (Tim)

Share :

Baca Juga

Batanghari

“Dengan Tema Hidup Rukun Yang Nyata, Persaudaraan Yang Mendalam” Bupati MFA Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Batanghari NIC 149

Batanghari

Hadir Ditengah Himpunan Mahasiswa Arkeologi Unja, Wabup Bakhtiar : Tahun 1901 VOC Menjadikan Pasar Tembesi Sebagai Pusat Perdagangan

Batanghari

Jalan Kelurahan Teratai Hampir Putus, Kepala Dinas PUPR Tanggapi Keluhan Masyarakat Dan Langsung Tinjau Lokasi 

Batanghari

Memperingati HUT Ke-69 Provinsi Jambi, Sekda Mula P Rambe Bertindak Selaku Irup

Batanghari

Wakili Bupati, Asisten III Setda Batang Hari, Asri Yonalsyah, AP.,M.E. Lakukan Pemantauan SITKAMTIBMAS  Menjelang Lebaran Idul Fitri 1446 H/2026 M

Batanghari

Wabup Hadiri Rapat Paripurna Jawaban Pemerintah Tentang Pandangan Umum Fraksi DPRD Terhadap Nota Pengantar RPJPD Tahun Anggaran 2025-2045

Nasional

Pemkab Batanghari Bersama 15 Kabupaten Kota Terima Apresiasi, Karna Berhasil Turunkan Angka Stunting Dari 26,3% Menjadi 10,1%

Batanghari

Wakili Bupati, Asisten 1 Setda Batanghari Membuka Musrenbang RKPD Kecamatan Mersam Tahun 2024