Lintasjambi.co.id.Jakarta.- Kejaksaan Negeri Muara Bulian, Kabupaten Batanghari mendengarkan pidato Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM-Intelijen) Amir Yanto yang didampingi para Direktur dan Kepala Pusat Penerangan Hukum memberikan pengarahan melalui Zoom Meeting, kepada seluruh jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati), Kejaksaan Negeri (Kejari), Asisten Intelijen (Asintel), Asisten Pidana Umum (Aspidum), dan para Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) serta Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) seluruh Indonesia. Rabu, 02/02/2023.
JAM-Intelijen menyampaikan laporan pengaduan penyalahgunaan dana desa agar mengacu pada Memorandum of Understanding (MoU) yang telah ditandatangani antara Kejaksaan RI, Kepolisian Negara RI, dan Kementerian Dalam Negeri.
Tindak lanjut laporan pengaduan harus dilakukan investigasi terlebih dahulu oleh inspektorat secara internal. Apabila laporan masih bersifat administrasi, maka diselesaikan secara internal (inspektorat), akan tetapi masalah administrasi itu tetap tidak ada “kerugian negara” dimana penyelesaian tuntutan ganti rugi selama 60 hari, sehingga diskresi dapat dilaksanakan yaitu tidak ada kerugian negara, tujuan tercapai, dan kepentingan umum terlayani.