DPRD Batang Hari Gelar Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 Wabup Batang Hari Hadiri  Paripurna, Pemkab Jawab Pemandangan Umum Fraksi Soal LKPD 2025 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025, Beri Apresiasi WTP 13 Kali Berturut-Turut Wabup H. Bakhtiar Hadiri Paripurna , 7 Fraksi DPRD Batang Hari Sampaikan Pemandangan Umum LKPD 2025 Sekda Mula P Rambe Tutup Jambi Junior League Piala KONI Batang Hari 2026, Ampas Junior Dan JTS Juara

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:39 WIB

Cegah Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Pakai Software Bajakan

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan perangkat lunak ilegal atau bajakan di komputer dinas. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor: 500.12.6/4383/Diskominfo/2026.

 

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD HAMBA, Kepala UPTD, dan Lurah se-Kabupaten Batang Hari. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman, andal, dan akuntabel.

 

Bupati Batang Hari menegaskan larangan ini sebagai upaya perlindungan infrastruktur informasi strategis daerah dari ancaman serangan siber.

BACA JUGA  Musrenbangdes Kecamatan Pemayung, Yoghie Prioritaskan 3 Poin Usulan Untuk Tahun 2024

 

“Dilarang keras bagi seluruh ASN untuk menginstal, mendistribusikan, atau menggunakan software dan aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi atau bajakan/crack pada seluruh aset komputer dinas, baik PC, desktop maupun laptop,” tulis Bupati dalam surat edaran.

 

Penggunaan aplikasi ilegal dinilai sangat rentan terhadap penyusupan _malware_, _ransomware_, dan _spyware_. Hal ini dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif serta merusak sistem informasi pemerintah.

BACA JUGA  Jalan Nasional Ma Bulian-Ma Tembesi Rusak, Diduga Penyebabnya Angkutan Batu Bara

 

Selain risiko keamanan, penggunaan aplikasi bajakan juga merupakan pelanggaran hukum atas hak kekayaan intelektual. Pelanggar dapat berimplikasi pidana dan administratif.

 

Larangan ini merujuk pada 3 dasar hukum:

1. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

2. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE

3. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE

 

Seluruh perangkat daerah diminta segera menertibkan penggunaan aplikasi di lingkungan kerja masing-masing dan beralih ke software berlisensi resmi. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

  Hadiri Acara Sedekah Bubur,   Bupati MFA Berharap : Untuk Tahun 2025 Bisa Panen Mencapai Diangka 10.000 Hektar

Batanghari

Peringati Hari Kesatuan Gerak PKK ke-54 Tahun 2026, Ketua TP-PKK Kabupaten Batang Hari Zulva Fadhil Resmi Membuka Bazar UP2K

Batanghari

Tim Opsnal Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batanghari, Kembali Bekuk Pengedar Narkoba Di Pematang Lima Suku

Batanghari

“Dengan Tema Hidup Rukun Yang Nyata, Persaudaraan Yang Mendalam” Bupati MFA Hadiri Pengesahan Warga Baru PSHT Batanghari NIC 149

Nasional

Buka Bersama HIMBARI, Bupati MFA Meminta Mahasiswa Berkontribusi Untuk Kemajuan Batang Hari

Nasional

Wabup H. Bakhtiar Bersama Istri Hadiri Acara Puncak Harganas Ke-31 Tahun 2024

Batanghari

Peringati HUT RI Ke-80. Bupati MFA Lakukan Pengukuhan Paskibraka Tahun 2025

Batanghari

Asisten II, Mewakili Bupati Batanghari Membuka Secara Resmi MTQ Ke IV Tingkat Desa Muara Singoan