Cegah Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Pakai Software Bajakan Bocah 6 Tahun Hilang Saat Ditinggal Jemput Sekolah, Polisi Turun Tangan Motivasi Santri, Bunda Zulva Fadhil Sambangi Ponpes Darul Qurra’ Wal Huffazh Mersam Lestarikan Budaya, ASN Batang Hari Wajib Pakai Baju Melayu 10-16 Juni 2026 Datangi BPN Batang Hari, Warga Desa Malapari Desak Pengusutan Dugaan Penguasaan TKD

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:39 WIB

Cegah Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Pakai Software Bajakan

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan perangkat lunak ilegal atau bajakan di komputer dinas. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor: 500.12.6/4383/Diskominfo/2026.

 

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD HAMBA, Kepala UPTD, dan Lurah se-Kabupaten Batang Hari. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman, andal, dan akuntabel.

 

Bupati Batang Hari menegaskan larangan ini sebagai upaya perlindungan infrastruktur informasi strategis daerah dari ancaman serangan siber.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin Pimpin Rapat Paripurna Dalam Rangka Hibah Barang Milik Daerah 

 

“Dilarang keras bagi seluruh ASN untuk menginstal, mendistribusikan, atau menggunakan software dan aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi atau bajakan/crack pada seluruh aset komputer dinas, baik PC, desktop maupun laptop,” tulis Bupati dalam surat edaran.

 

Penggunaan aplikasi ilegal dinilai sangat rentan terhadap penyusupan _malware_, _ransomware_, dan _spyware_. Hal ini dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif serta merusak sistem informasi pemerintah.

BACA JUGA  Wakil Bupati H.Bakhtiar Lakukan Audiensi Dengan Kementerian PPN/Bappenas, Demi Percepatan Pembangunan Di Batanghari

 

Selain risiko keamanan, penggunaan aplikasi bajakan juga merupakan pelanggaran hukum atas hak kekayaan intelektual. Pelanggar dapat berimplikasi pidana dan administratif.

 

Larangan ini merujuk pada 3 dasar hukum:

1. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

2. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE

3. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE

 

Seluruh perangkat daerah diminta segera menertibkan penggunaan aplikasi di lingkungan kerja masing-masing dan beralih ke software berlisensi resmi. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bocah 6 Tahun Hilang Saat Ditinggal Jemput Sekolah, Polisi Turun Tangan

Ekonomi

Menjelang Natal dan Tahun Baru 2026, Bupati Mhd Fadhil Arief Menghadiri Rapat TPID Se-Provinsi Jambi

Batanghari

Bupati Batanghari MFA Memberikan Apresiasi Kepada Kejari Atas Pemberian Hibah Kendaraan Roda Dua Untuk Hal Kebaikan dan Bermanfaat

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati Hadiri Paripurna Dalam Rangka Penyampaian Nota Pengantar (LKPJ) Bupati Batang Hari T.A 2024

Batanghari

KaDiskominfo Batang Hari Terima Langsung Tiga Penghargaan LPPL Awards

Batanghari

Melepas Tim Sepak Bola Gubernur Cup Kabupaten Batang Hari Tahun 2026, Bupati MFA : Pemain Harus Disiplin Dan Jaga Kekompakan 

Batanghari

Membuka Rakor Kades Se-Kabupaten Batang Hari, Pesan Bupati MFA: Jangan Sampai Yang Bukan Kewenangan Kita Diurus 

Batanghari

Batanghari, Kabupaten Yang Pertama Menggelar Bimtek LPPD Bersama Ditjen OTDA Kemendagri