Polres Batang Hari Gelar Acara Kenal Pamit Wakapolres, Kasat Binmas Dan Kapolsek Pemayung Kapolres Batang Hari AKBP Arya Tesa: Sertijab Untuk Wujudkan Pelayanan Presisi Peringati HAORNAS 2026, Ketua KONI Batang Hari Ajak Masyarakat Jadikan Olahraga Menjadi Bahagian Dari Gaya Hidup Gubernur Al Haris Didampingi Bupati MFA Lakukan Monitoring Karhutla Di Batang Hari, Sarankan Hujan Buatan Di Tahura Turnamen Antar Pers Se-Provinsi Jambi Digelar Oktober, UMKM Muara Bulian Optimis Omzet Naik

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:39 WIB

Cegah Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Pakai Software Bajakan

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan perangkat lunak ilegal atau bajakan di komputer dinas. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor: 500.12.6/4383/Diskominfo/2026.

 

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD HAMBA, Kepala UPTD, dan Lurah se-Kabupaten Batang Hari. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman, andal, dan akuntabel.

 

Bupati Batang Hari menegaskan larangan ini sebagai upaya perlindungan infrastruktur informasi strategis daerah dari ancaman serangan siber.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Meresmikan Food Court Sudirman

 

“Dilarang keras bagi seluruh ASN untuk menginstal, mendistribusikan, atau menggunakan software dan aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi atau bajakan/crack pada seluruh aset komputer dinas, baik PC, desktop maupun laptop,” tulis Bupati dalam surat edaran.

 

Penggunaan aplikasi ilegal dinilai sangat rentan terhadap penyusupan _malware_, _ransomware_, dan _spyware_. Hal ini dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif serta merusak sistem informasi pemerintah.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin : Beberapa Catatan Dari BPK  Ini Wajib Hukumnya Untuk Ditindaklanjuti

 

Selain risiko keamanan, penggunaan aplikasi bajakan juga merupakan pelanggaran hukum atas hak kekayaan intelektual. Pelanggar dapat berimplikasi pidana dan administratif.

 

Larangan ini merujuk pada 3 dasar hukum:

1. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

2. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE

3. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE

 

Seluruh perangkat daerah diminta segera menertibkan penggunaan aplikasi di lingkungan kerja masing-masing dan beralih ke software berlisensi resmi. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Serahkan Sertifikat PTSL Dan Beasiswa Tangguh Kecamatan Mersam, Bupati MFA : Pendidikan  Itu  Penting Untuk Masa Depan Anak

Daerah

Bupati Batang Hari Terima Sertifikat Tanah Wakaf Dan Musholah Dari Menteri ATR/BPN.

Batanghari

Bupati MFA Didampingi Bunda Paud Zulva Fadhil, Resmikan Pemakaian Gedung Instalasi Diasis Sekaligus Louncing Mobil Unit Pengelola Darah RS Hamba

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmad Hasrofi Hadiri HUT Bank 9 Jambi Ke-63 Tahun 2026

Batanghari

ADD dan DD Tahun 2023 Meningkat, Sekda: Itu Karna Partisipasi  dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak dan Retribusi

Batanghari

Bupati MFA Meresmikan Rumah BSPS Didesa Kehidupan Baru Maro Sebo Ilir

Batanghari

Jeritan Histeris Ibu Korban, Melihat Triani Agustina Terbujur Tak Bernyawa

Batanghari

Hadiri Hari Anak Nasional, Bunda Paud Zulva Fadhil : Jangan Banyak Menuntut Kepada Anak, Sementara Haknya Sendiri Belum Terpenuhi