Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan perangkat lunak ilegal atau bajakan di komputer dinas. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor: 500.12.6/4383/Diskominfo/2026.
Surat edaran ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD HAMBA, Kepala UPTD, dan Lurah se-Kabupaten Batang Hari. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman, andal, dan akuntabel.
Bupati Batang Hari menegaskan larangan ini sebagai upaya perlindungan infrastruktur informasi strategis daerah dari ancaman serangan siber.
“Dilarang keras bagi seluruh ASN untuk menginstal, mendistribusikan, atau menggunakan software dan aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi atau bajakan/crack pada seluruh aset komputer dinas, baik PC, desktop maupun laptop,” tulis Bupati dalam surat edaran.
Penggunaan aplikasi ilegal dinilai sangat rentan terhadap penyusupan _malware_, _ransomware_, dan _spyware_. Hal ini dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif serta merusak sistem informasi pemerintah.
Selain risiko keamanan, penggunaan aplikasi bajakan juga merupakan pelanggaran hukum atas hak kekayaan intelektual. Pelanggar dapat berimplikasi pidana dan administratif.
Larangan ini merujuk pada 3 dasar hukum:
1. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
2. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE
3. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE
Seluruh perangkat daerah diminta segera menertibkan penggunaan aplikasi di lingkungan kerja masing-masing dan beralih ke software berlisensi resmi. (DA)










