Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi, Kanit Tipidter Polres Batang Hari Sidak SPBU Di Muara Bulian Bupati Batang Hari Bacakan Amanat Menpora: HAORNAS 2026 Ajak Masyarakat Hidup Aktif Dan Bugar Kapolres Batang Hari Pimpin Ground Check Karhutla Di Tahura Sultan Thaha, 4 Hektare Semak Terbakar Pisah Sambut…..!!! Bupati Fadhil Arief Lepas AKBP Arya Tesa, Sambut AKBP Doni Aryanto Sebagai Kapolres Batang Hari Selamat Jalan AKBP Arya Tesa, Kini Mengabdi Di Polda Jambi

Home / Batanghari / Daerah / Peristiwa

Kamis, 11 Juni 2026 - 17:39 WIB

Cegah Serangan Siber, Bupati Batang Hari Larang Keras ASN Pakai Software Bajakan

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.- Pemerintah Kabupaten Batang Hari resmi melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan perangkat lunak ilegal atau bajakan di komputer dinas. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Bupati Batang Hari Nomor: 500.12.6/4383/Diskominfo/2026.

 

Surat edaran ditujukan kepada Kepala Perangkat Daerah, Camat, Direktur RSUD HAMBA, Kepala UPTD, dan Lurah se-Kabupaten Batang Hari. Kebijakan ini diambil untuk mewujudkan tata kelola Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang aman, andal, dan akuntabel.

 

Bupati Batang Hari menegaskan larangan ini sebagai upaya perlindungan infrastruktur informasi strategis daerah dari ancaman serangan siber.

BACA JUGA  Maraknya Penguasaan Hutan Kawasan, Wabup H. Bakhtiar Membuka Sosialisasi Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan

 

“Dilarang keras bagi seluruh ASN untuk menginstal, mendistribusikan, atau menggunakan software dan aplikasi yang tidak memiliki lisensi resmi atau bajakan/crack pada seluruh aset komputer dinas, baik PC, desktop maupun laptop,” tulis Bupati dalam surat edaran.

 

Penggunaan aplikasi ilegal dinilai sangat rentan terhadap penyusupan _malware_, _ransomware_, dan _spyware_. Hal ini dapat mengakibatkan kebocoran data sensitif serta merusak sistem informasi pemerintah.

BACA JUGA  Nahkoda Baru SPRI, Agar Dapat Berjaya Lagi di Kabupaten Batanghari

 

Selain risiko keamanan, penggunaan aplikasi bajakan juga merupakan pelanggaran hukum atas hak kekayaan intelektual. Pelanggar dapat berimplikasi pidana dan administratif.

 

Larangan ini merujuk pada 3 dasar hukum:

1. UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

2. Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE

3. Peraturan BSSN Nomor 4 Tahun 2021 tentang Pedoman Manajemen Keamanan Informasi SPBE

 

Seluruh perangkat daerah diminta segera menertibkan penggunaan aplikasi di lingkungan kerja masing-masing dan beralih ke software berlisensi resmi. (DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Hadiri Undangan Halal Bihalal Masyarakat Tenam, Bupati MFA Orang Baik Adalah Orang Yang Bermamfaat Bagi Orang Lain

Batanghari

Bupati Batanghari M, Fadhil Arief Menghadiri Upacara Penandatanganan Deklarasi Desa Bersih Narkoba

Batanghari

Polres Batang Hari Padamkan Karhutla Di Tahura Senami, Petugas Masih Siaga Di Lapangan

Batanghari

Komisi 2 DPRD Lakukan Rapat Hearing Bersama Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan 

Batanghari

Gegara Sabu… 1 Perempuan Dan 2 Laki-Laki, Diamankan Tim Kuda Hitam Satresnarkoba Polres Batang Hari

Batanghari

Wakil Ketua I DPRD Batanghari M. Jaafar, SH Hadiri Peringatan Hari Kesaktian Pancasila Tahun 2023

Batanghari

Mengusung Tema ‘Polri Untuk Masyarakat’, Kapolres Batang Hari Lepas Peserta Jalan Sehat Dalam Rangka HUT Bhayangkara Ke-79

Batanghari

Peringati Isra Mi’raj Di Mushollah Miftahul Jannah Desa Malapari, Quzwaini Ajak Masyarakat Jaga Tali Silaturahmi