Perkuat Silaturahmi, GOW Batang Hari Gelar Pertemuan Rutin Bulanan Di Rumah Dinas Wabup Soliditas TNI-Polri, Tiga Kapolres Beri Kejutan HUT TNI Ke-81 Di Kodim 0415/Jambi DPR Dorong Afirmasi Guru PPPK Senior, Peluang Jadi PNS Tanpa Tes Masih Dibahas Bunda Genre Batang Hari Zulva Fadhil Hadiri Puncak ADUJAKNAS 2026 di Jakarta, Dukung Generasi Muda Berdaya Saing Wujudkan Daerah Inklusif Serta Ramah Disabilitas, Pemkab Batang Hari Gandeng Pusbisindo Dan DPC GERKATIN

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:57 WIB

Berkas Mantan Sekdes Padang Kelapo Diserahkan Ke Pengadilan Tipikor Oleh Kejari Batanghari

Lintasjambi.co.id.Batanghari-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo  Kecamatan  Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari pada item Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas Jamban Umum / MCK Mmum Desa Padang Kelapo TA. 2021.

Pelimpahan itu dilakukan, Kamis (12/01/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, dengan tersangka an. Doni Patrius selaku Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kajari) Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman menjelaskan JPU Kejari Batang Hari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi.

BACA JUGA  Hadiri Launching Pilot Project PEK Bupati MFA : Saya Ingin Stunting Di Kabupaten Batang Hari Ini Hilang

Ia menambahkan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

Aulia menambahkan, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000,-, Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  ‎Mewakili Bupati Batang Hari, Pj Sekda Mula P Rambe  Buka Kejuaraan Tarkam Piala Kemenpora Tahun 2025

Tersangka didakwa melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi.(DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Asisten I Setda Batanghari, Tiga Bibit Pohon Langka Di Tanam Pada Hari Lingkungan Hidup 2023

Batanghari

Bupati Fadhil Teken Komitmen Percepatan Penurunan Stunting Di Batang Hari

Batanghari

Breaking News…….. ??? Massa Geruduk Gedung DPRD Batang Hari, Ini Kata Waka Muhammad Firdaus

Batanghari

Ketua DPRD Batang Hari, Rahmat Hasropi, Melaksanakan Sholat Idul Adha Di Masjid Miftahul Huda Rengas Condong

Batanghari

Tanggapan Direktur Rumah Sakit HAMBA, Terkait Penggerebekan Pegawainya Di Citra Palem

Batanghari

Batang Hari Sungai Terpanjang Dipulau Sumatera Dan Riwayatmu Dulu

Batanghari

Bupati MFA Lakukan Pengukuhan Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah Se-Kabupaten Batang Hari

Hukrim

Polres Gorontalo Ungkap Perbuatan Guru Mesum Yang Viral Di Sosmed