Diduga Terima Ancaman Melalui Telepon, Darwin Irianto Lapor Ke Bidang Propam Polda Jambi Bupati MFA Hadiri Diskusi Motivasi Dilingkup Pemkab Batang Hari Bersama Prof. Dr. H. Muhammad Syukri Albani Nasution M.A Ribuan Warga Padati Lapangan Bola Sridadi, Wagub Jambi Didampingi Sekda Batang Hari Buka Grebek Suro Ke-VIII Tahun 2026 Teng….!! Sidang Ke-9 BK DPRD Batang Hari Bacakan Putusan, Teradu Dijatuhi Hukuman Teguran Tertulis Bupati Fadhil Arief Ajak Warga Batang Hari Muhasabah Diri Memasuki Awal 1 Muharram 1448 H

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:57 WIB

Berkas Mantan Sekdes Padang Kelapo Diserahkan Ke Pengadilan Tipikor Oleh Kejari Batanghari

Lintasjambi.co.id.Batanghari-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo  Kecamatan  Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari pada item Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas Jamban Umum / MCK Mmum Desa Padang Kelapo TA. 2021.

Pelimpahan itu dilakukan, Kamis (12/01/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, dengan tersangka an. Doni Patrius selaku Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kajari) Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman menjelaskan JPU Kejari Batang Hari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi.

BACA JUGA  Ditandai Dengan Pemukulan Gong, Wabup H. Bakhtiar Buka Batang Hari Expo Super Tangguh 2025

Ia menambahkan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

Aulia menambahkan, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000,-, Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin. SE. Hadiri Musrenbang RKPD Kabupaten Batanghari TA 2025

Tersangka didakwa melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi.(DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

ADD dan DD Tahun 2023 Meningkat, Sekda: Itu Karna Partisipasi  dan Kesadaran Masyarakat Dalam Membayar Pajak dan Retribusi

Batanghari

HUT Kabupaten Batang Hari Ke-76, Bupati Gelar Night Fun Run

Daerah

Kapolsek Muara Siau Laksanakan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Desa Peradun 

Batanghari

Pernah Mengenyam Pendidikan Di SMPN SATAP Johor Baru Bungku, Polwan Cantik Suku Anak Dalam Bripda Nia Kurnia Berdinas Di Mapolres Batang Hari

Batanghari

Akhirnya Tandri Nakhodai KONI Batang Hari

Batanghari

Fino Al-Qodri Siswa SD. 149/I Danau Embat Hampir Menjadi Korban Penculikan Anak

Batanghari

Rangkaian HUT Ke 74 Batanghari, Pemkab adakan Festival Band

Batanghari

Setelah Melantik  Penjabat Di Lingkup IAI Nusantara Batanghari, Dr Ansori Berharap Kedepan  Akan Menjadikan  Universitas Islam Batanghari