Koramil 420-06 Muara Siau, Kodim 0420 Sarko Berbagi Takjil Gratis Untuk Pengguna Jalan Kapolsek Muara Siau Laksanakan Jum’at Curhat Bersama Masyarakat Desa Peradun  Giat Jum’at Curhat Polsek Pelawan Singkut Dalam Pencegahan Kamtibmas Yang Kondusif Pemkab Gelar Pangan Murah, Masyarakat Berduyun-duyun Mendatangi Lokasi DPRD Batanghari Gelar Paripurna LKPJ Tahun Anggaran 2022, Anita Yasmin : Ini Nantinya Akan Dibahas dan Dievaluasi Dimasing-masing Komisi

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:57 WIB

Berkas Mantan Sekdes Padang Kelapo Diserahkan Ke Pengadilan Tipikor Oleh Kejari Batanghari

Lintasjambi.co.id.Batanghari-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo  Kecamatan  Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari pada item Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas Jamban Umum / MCK Mmum Desa Padang Kelapo TA. 2021.

Pelimpahan itu dilakukan, Kamis (12/01/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, dengan tersangka an. Doni Patrius selaku Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kajari) Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman menjelaskan JPU Kejari Batang Hari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi.

BACA JUGA  Fadhil Menginap Di Camping Ground Tahura Senami, Ini Sekaligus Bentuk Promosi Gratis Kepada Peserta Trail Adventure Atab II

Ia menambahkan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

Aulia menambahkan, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000,-, Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Setelah Didesak Oleh Berbagai Pihak, BLT DD Tahap 4 Tahun 2022 Baru Dicaerkan Oleh Kades Pungut Mudik

Tersangka didakwa melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi.(DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Rangkaian HUT Ke 74 Batanghari, Pemkab adakan Festival Band

Batanghari

KETUA FRAKSI DEMOKRAT MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KE-74 KABUPATEN BATANGHARI

Batanghari

Gelar Rapat Gugus Tugas Kota Layak Anak, Kadis DPPKBP3A, Kita Ingin Anak-Anak Menjadi Bagian Dari Pembangunan 

Batanghari

Lantik Delapan JPT, Bupati Berpesan Bekerjalah Dengan Sebaik-Baiknya Demi Mewujudkan Batanghari Tangguh

Batanghari

Wakil Bupati H.Bakhtiar. SP Resmikan Polindes Tanjung Mandiri Desa Bungku

Batanghari

Bupati Mhd Fadhil Arief Bersama Kementrian Agama Batanghari Gelar Tasyakuran 

Batanghari

PIMPINAN DAN SELURUH KARYAWAN BANK 9 JAMBI MENGUCAPKAN SELAMAT HUT KABUPATEN BATANGHARI KE 74

Batanghari

Warga Tak Bisa Bercocok Tanam Padi, Wakil Bupati Batanghari H.Bakhtiar. SP Langsung Cek Kelokasi