Ketua TP.PKK Batang Hari Sambut Kunker Hj.Hesnidar Haris Dalam Rangka Supervisi Dan Evaluasi Tim Penggerak PKK Sholat Idul Adha Di Desa Terusan, Bupati Fadhil : Idul Adha Adalah Soal Keikhlasan Sosial Dan Kedekatan Pemimpin Dengan Rakyat Ratusan Federasi Serikat Pekerja Transport Indonesia Mutiara Rengas Makmur Mendatangi DPRD Batang Hari Bupati Batang Hari Terima Penghargaan Di Puncak Festival Tunas Bahasa Ibu Nasional 2026 Pemkab Batang Hari Raih Penghargaan Kemendikdasmen atas Komitmen Pelestarian Bahasa Daerah

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Kamis, 12 Januari 2023 - 21:57 WIB

Berkas Mantan Sekdes Padang Kelapo Diserahkan Ke Pengadilan Tipikor Oleh Kejari Batanghari

Lintasjambi.co.id.Batanghari-Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Batang Hari melimpahkan berkas perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa Padang Kelapo  Kecamatan  Maro Sebo Ulu Kabupaten Batang Hari pada item Pekerjaan Kegiatan Pembangunan Rehabilitasi Peningkatan Fasilitas Jamban Umum / MCK Mmum Desa Padang Kelapo TA. 2021.

Pelimpahan itu dilakukan, Kamis (12/01/2023) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jambi, dengan tersangka an. Doni Patrius selaku Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Padang Kelapo.

Kepala Kejaksaan Negeri Batang Hari (Kajari) Sugih Carvallo melalui Kasi Intelijen Aulia Rahman menjelaskan JPU Kejari Batang Hari telah melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor Jambi yang diterima oleh petugas PTSP PN Jambi.

BACA JUGA  BKMT LaksanakanTabligh Akbar, Kata Sekda Jadikan Ajang Silahturrahmi dan Tempat Untuk Menimba Ilmu

Ia menambahkan dengan telah dilimpahkannya berkas perkara, maka selanjutnya akan menunggu jadwal sidang yang dikeluarkan PN Jambi berdasarkan penetapan akan dilaksanakan pada hari Kamis, 19 Januari 2023 dengan agenda Pembacaan Surat Dakwaan.

Aulia menambahkan, dari perbuatan tersangka telah merugikan keuangan negara senilai Rp. 122.010.000,-, Sebagaimana laporan hasil audit investigative atas Pengelolaan Dana Desa (DD) Padang Kelapo Kec. Maro Sebo Ulu TA. 2021 Nomor : 700/035/LHA-PKKN/X/2022 tanggal 06 Oktober 2022, Inspektorat Daerah Kabupaten Batang Hari.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief Terima Kunjungan Komisi Informasi Propinsi Jambi

Tersangka didakwa melanggar primer Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b, ayat 2 dan 3 UU R.I nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Lebih Subsider pasal 8 jo pasal 18 ayat 1 huruf a,b ayat 2 dan 3 UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tidak Pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak Pidana korupsi.(DA)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Pro dan Kontra, Pungli di Desa Kotoboyo Kecamatan Batin XXIV Terhadap Sopir Batu Bara

Batanghari

Bupati Batanghari MFA Memberikan Apresiasi Kepada Kejari Atas Pemberian Hibah Kendaraan Roda Dua Untuk Hal Kebaikan dan Bermanfaat

Batanghari

Mendukung Visi Pendidikan Indonesia, Bupati MFA Lakukan Evaluasi Implementasi Kurikulum Merdeka Bagi Pengawas Dan Kepala Sekolah TK, SD Serta SMP Se-Kab Batanghari

Batanghari

3 Pemuda SAD Diduga Dianiaya Pelaku Ilegal Drilling

Batanghari

Lantik CPNSD Formasi 2024, Pesan Bupati MFA : Agar CPNS Tidak Menyiakan Waktu Disaat Bekerja

Batanghari

 Hebooh..!!! Mayat Laki-laki Ditemukan Mengambang di Sungai Batang Hari, Ternyata Zakaria Warga Sungai Bengkal

Batanghari

Antisipasi Peredaran Narkoba, Lapas Kelas IIB Muara Bulian Bersama Aparat Penegak Hukum Lakukan Razia 

Batanghari

Dinas Pangan, Pertanian Dan Perikanan Adakan Silaturahmi Bersama Kejaksaan Negeri Batang Hari