Wakil Bupati H. Bakhtiar Hadiri Rapat Peripurna Dalam Rangka Laporan Keuangan Pemerintah Daerah TA. 2025 DPRD Batang Hari Laksanakan Rapat Paripurna : Pemkab Sampaikan Nota Pengantar Laporan Keuangan 2025 Bupati Fadhil Resmikan Jembatan Sungai Badak Mati 1 & 2 Serta Jalan Desa Lopak Aur Senilai Rp. 12,4 Miliar Resmikan Koperasi Sawit Dano Bangko, Bupati MFA : Koperasi Memiliki Peran Strategis Sebagai Penghubung Antara Petani Dengan Perusahaan Satlantas Polres Batang Hari Tegas Tertibkan Angkutan Batu Bara, Imbau Hindari Jalur Nasional Pemayung – Jaluko

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Kamis, 6 April 2023 - 20:35 WIB

Camat Pemayung Mengaku Mendapat Tekanan Dari Salah Seorang Anggota  DPRD Batanghari,  Saat Diminta Stampel Dokumen, Terkait Konflik Lahan

Lintasjambi.co.id.Pemayung.- Permasalahan konflik lahan yang terjadi antara masyarakat desa kuap dan pihak dari keturunan prabu yang mengkalim memiliki lahan sekitar 37000 Ha,  di 3 desa antara lain desa kuap kaos dan olak rambahan berdasarkan dokumen – dokumen yang dimiliki memasuki tahap mediasi dikantor camat pemayung pada selasa 04/04/2023, yang mana dari pihak masyarakat mepertanyakan dokumen dari pihak prabu yang dinilai tidak berdasar.

Berdasarkan hasil wawancara khusus media Lintasjambi.co.id bersama camat Pemayung, Mhd.  Syaifuddin dan kades dari 3 desa tersebut memaparkan,” hari ini kita rapat mengenai konflik lahan antara masyarakat desa kuap dan prabu,” kata camat

Saat ditanya apakah bapak ikut bertanda tangan didokumen milik prabu, camat menjawab iya saya bertanda tangan didokumen yang berupa peta wilayah desa Kuap, Olak Rambahan dan juga Desa Kaos, terang camat

,” saya menanda tangani itu karna saya melihat beberapa kades sudah bertanda tangan dan berstempel kecuali kades kuap, yang mana dokumen itu dibawa oleh ahli waris pangeran prabu yang meminta tanda tangan saya dan kemudian saya beri jedah beberapa hari.

Kemudian salah seorang anggota dewan komisi 2 DPRD Aktif Batanghari berinisial  I, membawa dokumen kepada saya minta untuk distempel kecamatan kemudian saya stempel, terus terang dalam hal ini saya merasa tertekan saat anggota dewan ini datang dan meminta stempel dokumen yang berupa peta wilayah” jelas camat

BACA JUGA  Bupati MFA Hadiri Undangan Media Tempo, Dalam Sesi Wawancara Dengan Tema " Teras Negeri"

Saat ditanya apakah peta itu asli dan lahan hutan apa yang diklaim pihak prabu, beliau menjawab saya tidak tahu apakah asli atau tidaK yang pasti disitu saya lihat ada tanda tangan asli kades kaos, dan olak rambahan jadi saya tanda tangani saja, Ungkap Pak Camat.

Sementara itu Kepala Desa Kaos Agus mengatakan saya menanda tangani dokumen yang berupa peta karna berdasarkan peta itu memang di wilayah saya jadi saya cuma sebatas mengetahui, saya tidak tau kalau akhirnya akan seperti ini,” kata Agus

,” mungkin secepatnya saya akan menarik dan membatalkan tanda tangan saya didokumen tersebut ,” pungkas Agus

Kades Kuap dalam hal ini jelas menyampaikan bahwa saya tidak menanda tangani dan tidak mengakui atas klaim prabu atas tanah masyarakat didesa kuap karna tanah ini adalah milik masyarakat saya dan kami akan perjuangkan hak kami,” kata kades kuap

BACA JUGA  Diduga PT. LIS Langgar Perda, Sat Pol PP : Kami Akan Segera Lakukan Deteksi Dini Melibatkan Pihak Terkait

Sementara itu Kades olak rambahan saat diwawancara mengatakan benar saya ikut bertanda tangan dipeta itu karna itu terkait wilayah saya, itu saja, cuma memastikan lahan kami ada disitu, terkait hal lain saya tidak tahu, disini saya juga akan membatalkan tanda tangan saya.

Salah seorang masyarakat Desa Kuap Dualin saat diwawancara menyampaikan ini lahan kami yang kami kuasai sejak lama yang lengkap secara dokumen bahkan setiap tahun kami membayar pajak, dimana tanah yang diklaim ini adalah tempat kami beraktifitas dan mencari nafkah setiap hari, kalau ditempat lain silahkan saja, kami juga berharap agar masalah ini cepat diselesaikan agar tidak terjadi konflik berkepanjangan

Sementara itu dari pihak prabu Raden Edi saat ditemui, juga dengan tegas mengatakan kalau lahan itu adalah sah milik keturunan prabu berdasarkan dokumen – dokumen yang dimiliki dan sudah sampai kedewan DPR Pusat dan beberapa kali sharing dengan dewan Batanghari komisi 2. “Ucap Raden.

Dari hasil rapat ini masyarakat menuntut haknya atas lahan yang diklaim prabu, dan juga menuntut penghentian aktifitas alat berat yang sekarang beroperasi diwilayah kuap sampai masalah ini benar – benar selesai. (MM)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd, Fadhil Arief, Pimpin Upacara Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-79

Batanghari

Bupati Dan Wakil Bupati Batang Hari Adakan Acara Temu Kenal Bersama Ketua Pengadilan Negeri Muara Bulian

Batanghari

Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Batang Hari Gelar Sidang Konfrontir, Saksi Dijadwalkan Hadir Pekan Depan

Batanghari

Merasa Tertipu, Terkait Lahan Miliknya, M. Saman Meminta Bantuan Hukum Kekuasa Hukum PWRI

Batanghari

Gelar Operasi Pekat, Polsek Muara Bulian : Sasaran Utama Kami Peredaran Miras

Batanghari

Ketua dan Wakil Ketua TP-PKK Batanghari Hadiri Bulan Penimbangan Balita

Batanghari

Penderita Kanker Darah di Batanghari Butuh Uluran Tangan

Batanghari

Melepas Tim Sepak Bola Gubernur Cup Kabupaten Batang Hari Tahun 2026, Bupati MFA : Pemain Harus Disiplin Dan Jaga Kekompakan