‎Wakili Bupati, Asisten III Setda, Membuka Acara Pelatihan Peningkatan Kapasitas SDM Pengurus Kopdes/Kel Se-Kabupaten Batang Hari Ditandai Dengan Penyematan Pita, Waka Polres Kompol Roslinda. RM. S.Pd  : Operasi Zebra 2025 Berlangsung Selama 14 Hari  Lapas IIB Muara Bulian Hadiri MTQ Ke-54 Tingkat Provinsi Jambi Di Muara Jambi Putusan MK Bukan Larangan Total: Polri Tetap Boleh Menduduki Jabatan Sipil Berbasis Penegakan Hukum Bupati MFA Lepas Peserta MTQ Kabupaten Batang Hari, Untuk  Tingkat Provinsi Jambi Sejumlah 122 Kafilah

Home / Batanghari / Daerah / Hukrim

Sabtu, 26 Agustus 2023 - 06:52 WIB

Diduga PT. LIS Langgar Perda, Sat Pol PP : Kami Akan Segera Lakukan Deteksi Dini Melibatkan Pihak Terkait

Lintasjambi.co.id.Batang Hari.– Diduga belum mengantongi izin, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Batang Hari akan melakukan deteksi dini terhadap PT Linda Industri Sawit di Desa Pelayangan Kecamatan Muara Tembesi terkait perizinan, Kamis (24/08/2023).

Kepala Satuan Pol-PP, Adnan, melalui Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan Daerah, Saipul Anwar, mengatakan bahwa pihaknya sudah membahas persoalan tersebut.
“Hal itu baru saja dirapatkan.

Rencananya akan dilakukan deteksi dini pada Senin besok dengan melibatkan pihak terkait,” ucapnya.
Ia menyebutkan, pihak yang akan dilibatkan yakni, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas PUPR, Dinas DPMPTSP, Pemerintah Desa dan Kecamatan setempat.

BACA JUGA  Bupati Batang Hari Menghadiri Puncak Peringatan Hari Ibu ke-94 Tahun 2022

“Untuk Pemerintah Desa dan pihak Kecamatan nantinya kita hanya mencari keterangan-keterangan sejauh mana proses izin yang sudah mereka keluarkan (red: PT LIS) lakukan,” tambahnya.

Mengenai sanksi apa yang akan diberikan, Saipul mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan nanti.
“Mengenai sanksi, tergantung hasil pemeriksaan dari setiap OPD yang terkait tersebut. Biasanya, kalau bangunan yang sudah dibangun tanpa izin dari PUPR kemudian izinnya baru keluar, maka akan dikenakan denda,” jelasnya.

BACA JUGA  Maranata Zebua, SH Dilantik Sebagai Ketua Persatuan Talifuso Keluarga Nias (PTKN) Kabupaten Batanghari Periode 2024-2028

Untuk menutup aktivitas perusahaan PT LIS, nantinya tergantung rekomendasi dari pihak terkait tersebut.

Saipul menegaskan, seharusnya perusahaan mengajukan izin terlebih dahulu di dinas DPMTSP sebelum melakukan aktivitas.

“Kemungkinan sanksi yang akan diberikan berupa penyegelan sementara sampai dengan izinnya keluar,” imbuhnya.

Untuk diketahui, PT LIS sudah bergerak kurang lebih selama tiga bulan, namun diduga belum mengantongi izin dari pemerintah setempat. (Red)

Share :

Baca Juga

Batanghari

Dinilai Menghambat Pembangunan, Para Ketua RT dan Masyarakat, Memintak Bupati MFA Memberhentikan Ketua BPD Desa Ture

Batanghari

Bupati Batang Hari Mhd Fadhil Arief, SE, Mengukuhkan Pengurus Forum Peningkatan Konsumsi Ikan (FORIKAN) Kabupaten Batanghari Tahun 2022

Daerah

Pimred Newslan Dikeroyok Oleh Sekelompok Pelangsir BBM Di SPBU 24.373.69 Limbur Tembesi Batin VIII

Batanghari

Hadiri Undangan Halal Bihalal Masyarakat Tenam, Bupati MFA Orang Baik Adalah Orang Yang Bermamfaat Bagi Orang Lain

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari, Anita Yasmin : Beberapa Catatan Dari BPK  Ini Wajib Hukumnya Untuk Ditindaklanjuti

Daerah

Tabrakan Pick UP Vs Motor Beat, Satu Orang Mahasiswa Meninggal Dunia

Batanghari

Rumah Warga Bajubang Laut Nyaris Terbawak Tebing Yang Longsor

Batanghari

Ketua DPRD Batanghari Anita Yasmin, Pimpin Paripurna Dalam Rangka Jawaban Pemerintah Terhadap Pandangan Fraksi -Fraksi Berkenaan LKPD TA 2022