Lintasjambi.co.id.Pemayung.- Sebuah Mobil jenis Honda Brio berwarna hitam dengan nomor polisi BG 1203 BT ditemukan di Desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari, Jambi dalam keadaan terbalik dan sebagian onderdilnya hilang dan diduga mobil tersebut digunakan untuk mengedarkan uang palsu pada Kamis, (02/03/2023)
Sebuah mobil pribadi yang sudah rusak terlihat dari kaca, ban terlepas serta mobil dalam keadaan terbalik di pinggir jalan area kebun sawit
Kejadian tersebut bermula pada hari Rabu tanggal 01 Maret 2023 sekira pukul 10.00 Wib, Unit Reskrim Polsek Pemayung dihubungi oleh Bripka Sawindra Bhabinkamtibmas Desa Tantan Kecamatan Sekernan Kabupaten Muaro Jambi via handphone bahwa di lokasi perbatasan antara Desa Tantan dan Selat tepatnya di RT 10 Dusun Sei Anak Desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari telah di temukan adanya 1 unit Mobil Jenis Honda Brio No. Pol : BG 1203 BT dalam keadaan terbalik dan rusak.
Bhabinkamtibmas mendapatkan informasi adanya mobil rusak tersebut dari Kasi Pemerintahan Desa Tantan An. Suhartono.
Mendapat informasi tersebut unit Reskrim Polsek Pemayung yang dipimpin Kanitreskrim Ipda Erwin segera mendatangi TKP serta di dampingi oleh Kasi Pemerintahan Desa Tantan Kecamatan Sekernan Kabupaten Batanghari.
Sesampainya di TKP di temukan adanya 1 (Satu) Unit Mobil Jenis Honda Brio dengan No. Pol : BH 1203 BT dalam Kondisi terbalik dan Rusak berat dengan 1 buah Ban beserta Veleg Hilang.
Informasi yang di dapat dari Kasi Pemerintahan Desa Tantan bahwa mobil tersebut milik pelaku yang di duga mengedarkan uang palsu di daerah Sei Duren Kecamatan Jaluko Kecamatan Muaro Jambi yang dikejar warga masyarakat pada saat malam hari dari Desa Sei Duren sampai ke perbatasan Desa Tantan dan Desa Selat.
Kemudian Unit Reskrim Polsek Pemayung berkordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jaluko Kecamatan Jambi Luar Kota Kabupaten Muaro Jambi perihal adanya kejadian dugaan Tindak Pidana uang palsu di Desa Sei Duren dan ditemukannya Mobil Jenis Honda Brio No.Pol : BG 1203 BT di RT. 10 Desa Selat Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.
Setelah berkordinasi Unit Reskrim Polsek Jaluko menyampaikan bahwa Unit Mobil Jenis Honda Brio yang dalam keadaan rusak berat tersebut agar diamankan di Polsek Pemayung dikarenakan ditemukan di RT. 10 Desa Selat Kabupaten Batanghari.
Saat diwawancarai oleh awak media Kanitreskrim Polsek Pemayung Ipda Erwin mengatakan bahwa “Memang benar Mobilnya sudah kita amankan di Mapolsek Pemayung karena peristiwanya di Desa Selat.
Unit Reskrim Polsek Pemayung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Jaluko perihal adanya kejadian dugaan tindak pidana uang palsu di Desa Sungai Duren, kita masih mendalami atas peristiwa ini,” imbuhnya. (Edw)